Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-05-2015 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN MAMUJU Nomor -64/Pid.B/2015/PN.Mam
Tanggal 9 Juni 2015 — -Dahlan Bin Dg Majatta -Ahmad Bin Arman; -Masran Alias Jujung Bin Masrifin -Enal Alias Dg Nguju Bin Samad -Dani Alias Bapak Ana Bin Laruna -Mabrur Ilahi Bin Budiman -Herman Bin Mappiase -Hanafi Dg Rate Bin Juma’ Dg Ngitu
6112
  • Menyatakan Terdakwa I Dahlan Bin Dg Majatta, terdakwa II Ahmad Bin Arman, Terdakwa III Masrun Bin Jujung Bin Masrifin, terdakwa IV Enal Alias Dg Nguju Bin Samad, terdakwa V Dani Alias Bapak Ana Bin Laruna, terdakwa VI Mabrur Ilahi Bin Budiman, terdakwa VII Herman Bin Mappiase, dan terdakwa VIII Hanafi Dg Rate Bin Juma Dg Ngitu tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta main judi yang diadakan ditempat yang dapat dimasuki khalayak umum
    -Dahlan Bin Dg Majatta-Ahmad Bin Arman;-Masran Alias Jujung Bin Masrifin-Enal Alias Dg Nguju Bin Samad-Dani Alias Bapak Ana Bin Laruna-Mabrur Ilahi Bin Budiman-Herman Bin Mappiase-Hanafi Dg Rate Bin Juma Dg Ngitu
    PUTUSANNOMOR 64/Pid.B/2015/PN.MamDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mamuju yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara para terdakwa:Terdakwa I:Nama Lengkap : Dahlan Bin Dg Majatta;Tempat Lahir : Mambi;Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/17 Juli 1977;Jenis Kelamin > LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Polohu, Desa Babana, Kecamatan
    didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiriperkaranya.Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca suratsurat dalam berkas perkara yang bersangkutan;Telah membaca surat dakwaan Penuntut umum;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan para terdakwa;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya MajelisHakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :1AMenyatakan terdakwa I Dahlan Bin Dg Majatta
    Asraf Ilham AR serta dan anggota Polres lainnya untuk menindaklanjutiinformasi tersebut dengan mendatangi tempat diadakannya judi sabung ayam tersebut;Bahwa sesampainya ditempat permainan judi sabung ayam, menemukan banyak orangyang sedang memasang taruhan untuk ayam yang akan diadu, kemudian mereka saksidan anggota Polres Mamuju lainnya menangkap terdakwa I Dahlan Bin Dg Majatta,terdakwa II Ahmad Bin Arman, terdakwa III Masrun Alias Jujung Bin Masrifin,terdakwa IV Enal Alias Dg Nguju Bin Samad,
    terdakwa V Dani Alias Bapak Ana BinLaruna, terdakwa VI Mabrur Ilahi Bin Budiman, terdakwa VII Herman Bin Mappiasedan terdakwa VIII Hanafi Dg Rate Bin Juma Dg Ngitu sementara pelaku lainnyamelarikan diri;Bahwa dalam judi sabung ayam tersebut terdakwa I Dahlan Bin Majatta ikut bermainjudi sabung ayam dengan memasang taruhan sebesar Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah), terdakwa II Ahmad Bin Arman dengan taruhan sebesar Rp. 200.000, (duaratus ribu rupiah), terdakwa III Masrun Alias Jujung Bin Masrifin
    V Dani Alias Bapak Ana BinLaruna, terdakwa VI Mabrur Ilahi Bin Budiman, terdakwa VII Herman Bin Mappiasedan terdakwa VIII Hanafi Dg Rate Bin Juma Dg Ngitu sementara pelaku lainnyamelarikan diri;Bahwa dalam judi sabung ayam tersebut terdakwa I Dahlan Bin Majatta ikut bermainjudi sabung ayam dengan memasang taruhan sebesar Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah), terdakwa II Ahmad Bin Arman dengan taruhan sebesar Rp. 200.000, (duaratus ribu rupiah), terdakwa III Masrun Alias Jujung Bin Masrifin denan
Register : 24-11-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN MAMUJU Nomor 242/Pid.B/2023/PN Mam
Tanggal 23 Januari 2024 — Penuntut Umum:
La Ode Khairul Hakim, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.AMIR HAMID Alias HAMID Bin LATANG
2.NASRIADI Alias ADI Bin AMIR HAMID
2317
  • Majatta.

    1. 1 (satu) buah dodos dengan panjang 4 Meter;
    2. 1 (satu) buah Tombak Sawit;

    Dirusak hingga tidak lagi dapat dipergunakan kembali;

    6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);