Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2015 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 29-03-2017
Putusan PN KASONGAN Nomor 148/Pid.B/2015/PN Ksn
Tanggal 9 Februari 2016 — - EDI IRAWANSYAH Alias EDI Bin MALISTER
6122
  • Menyatakan Terdakwa EDI IRAWANSYAH Alias EDI Bin MALISTER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh ) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    - EDI IRAWANSYAH Alias EDI Bin MALISTER
    Nama lengkap : EDIIRAWANSYAH Alias EDI Bin MALISTER ;2. Tempat lahir : Pemantang (Kotim);3. Umur/tanggal lahir :18 Tahun/ 19 Juli 1997 ;4. Jenis kelamin : laki laki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : JL Taking RtOO7/Rw 002 Kel. Pendahara, Kec. TWSGaring, Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah ;7. Agama : Kristen ;8. Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik sejak 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 November2015;.
    Menyatakan terdakwa EDI IRAWANSYAH Bin MALISTER bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3dan ke5 KUHP sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaantunggal ;2. Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa EDIIRAWANSYAH Bin MALISTER dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan ;3.
    dan mengikuti ujian paket C;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umumtelah menyampaikan tanggapan/ Repliknya secara lisan yang menyatakantetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa atas tanggapan/Replik dari Penuntut Umum,terdakwa menyampaikan tanggapan/ dupliknya secara lisan yangmenyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DakwaanBahwa terdakwa EDI IRAWANSYAH Alias EDI Bin MALISTER
    jasmani dan rohani, dapat bertanggung jawab atas perbuatan pidanayang dilakukan, sehingga dalam rumusan Pasal yang didakwakan olehPenuntut Umum diatas unsur ini haruslah dibuktikan pula untuk menghindariterjadinya kesalahan mengenai orang/ error in persona dalam suatu prosesperkara pidana dan yang harus bertanggung jawab atas terjadinya suatutindak pidana ;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor148/Pid.B/2015/PN.KsnMenimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan seorang yangbernama EDI IRAWANSYAH Alias EDI Bin MALISTER
Register : 06-12-2017 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PN KASONGAN Nomor 141/Pid.B/2017/PN Ksn
Tanggal 8 Februari 2018 — PIDANA
6322
  • 1.Menyatakan Terdakwa Edi Irawansyah Als Edi Bin Malister, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaab pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan
    Menyatakan Terdakwa EDI IRAWANSYAH Als EDI Bin MALISTER telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalampemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHPidanaJo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI IRAWANSYAH Als EDI BinMALISTER dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetapditahan.3.
    Bahwa tidak ada barang/benda milik Saksi yang hilang atau di ambil olehTerdakwa EDI IRAWANSYAH Als EDI Bin MALISTER bersama Sadr.YUNPRI. Bahwa akibat yang dilakukan Terdakwa EDI IRAWANSYAH Als EDI BinMALISTER bersama Sdr. YUNPRI pintu belakang rumah Saksi dalamkeadaan rusak/jebol.
    Saksi ARBAINAH Binti ARLIANSYAH, yang dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 sekitar jam 21.00Wib di rumah Saksi dengan alamat Jalan TJjilik Riwut Km. 27 DesaHampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan PropinsiKalimantan Tengah, Terdakwa telah mencoba masuk ke dalam rumahSaksi dengan cara merusak/menjebol pintu belakang rumah Saksi yakniTerdakwa EDI IRAWANSYAH Als EDI Bin MALISTER bersama Sdr.YUNPRI.Bahwa tidak ada barang/benda
    milik Saksi yang hilang atau di ambil olehTerdakwa EDI IRAWANSYAH Als EDI Bin MALISTER bersama Sadr.YUNPRI.Bahwa akibat yang dilakukan Terdakwa EDI IRAWANSYAH Als EDI BinMALISTER bersama Sdr.
    Menyatakan Terdakwa Edi lrawansyah Als Edi Bin Malister, tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPercobaab pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalamdakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) Bulan;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.