Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2021 — Putus : 24-09-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 55/Pdt.P/2021/PN Tmg
Tanggal 24 September 2021 — Pemohon:
Eko Wahyudi, SH
610
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.678.0199947 tanggal 17 Juni 2014 yang dibuat berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3323-LU-16062014-0040, yang semula bernama : AGAM RUNAKO PUTRA diubah menjadi bernama MUHAMMAD AGAM AL MANDHURI;

    3. Membebankan