Ditemukan 1 data
Eko Wahyudi, SH
61 — 0
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.678.0199947 tanggal 17 Juni 2014 yang dibuat berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3323-LU-16062014-0040, yang semula bernama : AGAM RUNAKO PUTRA diubah menjadi bernama MUHAMMAD AGAM AL MANDHURI;
3. Membebankan