Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2013 — Putus : 12-04-2013 — Upload : 12-02-2015
Putusan PA POLEWALI Nomor 136/Pdt.P/2013/PA.Pwl
Tanggal 12 April 2013 — -Kamur bin Manggaua -Dada binti Kalottong
114
  • Menyatakan sah pernikahan pemohon I (Kamur bin Manggaua) dengan pemohon II (Dada binti Kalottong) yang dilaksanakan pada tahun 1985 di Kelurahan Taramanu, Kecamatan Tutallu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar); -----------------------------------------------------3. Membebankan pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,00 -(serataus sembilan puluh satu ribu rupiah); -------------
    -Kamur bin Manggaua-Dada binti Kalottong
    Salinan PENETAPANNomor 136/Pdt.P/2013/PA.Pwl.BISMILLAHIRRAHM ANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentudalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara istbat nikah yangdinjileant Lyf exeenc eres ener cee essere ees eens eeeKamur bin Manggaua, Umur 70 tahun, Agama Islam, pendidikan tidak ada, pekerjaanpetan, bertempat tinggal di Lingkungan Padang Mawalle, KelurahanTaramanu, Kecamatan Tutar
    Menyatakan sah perkawinan a pemohon I (Kamur bin Manggaua) dengan pemohon II(Dada binti Kalottong) yang dilaksanakan pada tahun 1985 di Kelurahan Taramanu,Kecamatan Tutallu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kecamatan Tutar,Kabupaten Polewali Mandar); 3.
    Darwis bin Sappewali, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempattinggal di Lingkungan Padang Mawalle, Kelurahan Taramanu, Kecamatan Tutar,Kabupaten Polewali Mandar, dibawah sumpahnya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal pemohon I bernama Kamur bin Manggaua dan pemohon IIbernama Dada, disamping itu karena pemohon I adalah paman dan pemohon IIadalah bibi saksi; Bahwa pemohon I dengan pemohon II adalah suami isteri yang perkawinannyaberlangsung pada tahun 1985 di rumah orang tua
    Menyatakan sah pernikahan pemohon I (Kamur bin Manggaua) dengan pemohonII (Dada binti Kalottong) yang dilaksanakan pada tahun 1985 di KelurahanTaramanu, Kecamatan Tutallu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang KecamatanTutar, Kabupaten Polewali Mandar); 3.
Putus : 24-07-2008 — Upload : 25-12-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 28 / Pdt.G. / 2008 / PN.Jkt.Ut
Tanggal 24 Juli 2008 — HIOE KI TJAUW dkk Melawan PT. DUTA PERTIWI Tbk dkk
151785
  • Bahwa adapun dasar dimohonkannya penundaan ini akibat dari tidak jelasnyastatus kepemilikan sertifikat Strata Title sampai saat ini, terutama mengenaibatas mana yang menjadi milik bersama dan mana yang menjadi milik ParaPenggugat, dan atas dasar apa perhitungan biaya yang hams dikeluarkan olehtiap tiap pernilik Strata Title pada Rumah Susun Bukan Hunian ITC ManggaUa season ere cere enema sere era HE SEBahwa ketidakjelasan ini disebabkan karena adanya cacat tersembunyipada saat penjualan Strata Title