Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 389/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 14 September 2021 — Penuntut Umum:
I DEWA GEDE BASKARA HARISA, SH
Terdakwa:
LA ODE MAHMUD
7522

Dikembalikan kepada Saksi korban Fandi Aklim Mangkarsi

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran atas pembelian 1 (satu) Unit mobilSuzuki Futura dengan No. pol DT 1676 UE Tanggal 7 November 2017.Dikembalikan kepada Saksi korban Fandi Aklim Mangkarsi.4.
di Kota Kendari atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Kendari, "telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawanHalaman 2 dari 16 halaman Putusan No 389/Pid.B/ 2021 / PN Kdihukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan caracara sebagaiberikut :Bahwa berawal sekitar bulan Juli 2020 terdakwa La Ode Mahmud bersamaistrinya mendatangi rumah saksi korban Fandi Aklim Mangkarsi
di Kota Kendari atausetidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kendari, dengan sengaja dan melawan hukum mengakusebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karenakejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan caracara sebagaiberikut :e Bahwa berawal sekitar bulan Juli 2020 terdakwa La Ode Mahmud bersamaistrinya mendatangi rumah saksi korban Fandi Aklim Mangkarsi
Saksi Fandi Aklim Mangkarsi, A.Md.Kep, dibawah sumpah memberikanketerangan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal denganterdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga serta tidak memilikihubungan pekerjaan dengan terdakwa;Halaman 5 dari 16 halaman Putusan No 389/Pid.B/ 2021 / PN KdiBahwa saksi mengerti diperiksadan dimintal keterangan sehubungan dengan kejadian telah diambilnyabarang milik saksi tanpa seizin saksi berupa 1 (Satu) buah speedometer, 1 (satu)buah lampu depan mobil, 1 (satu
Poasia Kota Kendarikemudian Terdakwa di tawari untuk membawa mobil mikrolet oleh saksi korbanFandi Aklim Mangkarsi karena tidak ada yang menggunakan, karena kebetulanTerdakwa tidak memiliki pekerjaan maka Terdakwa pun mau sepakat untukmembawa mobil tersebut dengan melakukan penyetoran kepada Korban Fandisebanyak Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) perhari.Halaman 8 dari 16 halaman Putusan No 389/Pid.B/ 2021 / PN Kdi Bahwa sekitar bulan September 2020 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat dibawah kolong