Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 03-03-2021
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 144/Pdt.G/2021/PA.Blk
Tanggal 3 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
10360
  • Bin Mantariyang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 1964di Dusun Campadidie, Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba;
  • Memerintahkan kepada Pemohonuntuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp 700.000,00(tujuh ratus ribu rupiah);
Register : 09-08-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 315/Pdt.G/2023/PA.Jnp
Tanggal 28 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1910
  • Natsir Usmandengan Risma binti Mantariyang dilaksanakan pada tanggal 01 Agustus 2000di Dusun Sunggumanai, Desa Bontobaddo, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto;
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Zulkifli bin M. Natsir Usman) terhadap Penggugat (Risma binti Mantari);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp810.000,- (delapan ratussepuluhribu rupiah);
Register : 25-01-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bkt
Tanggal 21 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
7214
  • Palindih (Alm) dan Halimah (Almh) suku Jambak negeri asal Kampung Pisang Ampek Koto Agam yang dahulunya hijrah ke Bukit Apit Puhun;
  • Menyatakan Bahar Sutan Mantari (Alm) orang tua laki-laki Penggugat dengan para Tergugat dan para Turut Tergugat tidak sekaum, tidak seranji seketurunan, tidak seharta sepusaka tidak pula segolok sagadai, hanya sama-sama bersukukan jambak;
  • Menyatakan Tanah Obyek Perkara berasal dari tanah harta pusaka rendah hak milik
    Bahar Sutan Mantari (Alm) dan kemanakannya Buyung Keriting (Alm) sebagaimana tertuang dalam surat Pernyataan/ Keterangan Tanah tanggal 8 Oktober 1983;
  • Menyatakan bahwa hibah/ wasiat Bahar Sutan Mantari (Alm) tanggal 17 Mei 1990 yang telah disetujui oleh kemanakannya Buyung Keriting (Alm) kepada Penggugat adalah sah secara hukum;
  • Menyatakan Tanah Obyek Perkara adalah tanah hak milik Penggugat;
  • Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat dan