Ditemukan 2 data
90 — 7
Menyatakan Terdakwa SULAIMAN TALAOHU Alias MANTEX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Atau Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;2.
putih dalamnya di sembunyikan 1 (satu) gulungan tissue putih terdapat 1 (satu) plastik bening kecil berisikan penggalan benda bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,8 (nol koma delapan) gram;- 1 (satu) buah HP merek Xiaomi REDMI Note 11 warna hijau dipakaikan silicon berwarna putih bertuliskan supreme beserta kartu Telkomsel simpati dengan nomor Hp.081318762494;Dirampas untuk negara;- berupa 8 (delapan) lembar printout rekening koran Bank BRI a.n SULAIMAN TALAOHU Alias MANTEX
Terdakwa:SULAIMAN TALAOHU Alias MANTEX
Terbanding/Terdakwa : SULAIMAN TALAOHU Alias MANTEX
70 — 23
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Drh, tanggal 12 Desember 2022 yang dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa SULAIMAN TALAOHU Alias MANTEX telah terbukti secara sah dan meyakinkan
/em> putih terdapat 1 (satu) plastik bening kecil berisikan penggalan benda bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,8 (nol koma delapan) gram;
- 1 (satu) buah HP merek Xiaomi REDMI Note 11 warna hijau dipakaikan silicon berwarna putih bertuliskan supreme beserta kartu Telkomsel simpati dengan nomor Hp.081318762494;
Dirampas untuk negara;
- berupa 8 (delapan) lembar printout rekening koran Bank BRI a.n SULAIMAN TALAOHU Alias MANTEX
Terbanding/Terdakwa : SULAIMAN TALAOHU Alias MANTEX