Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-12-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 31/Pid.C/2019/PN Pbu
Tanggal 26 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dedet Suryadi
Terdakwa:
PARNINGOTAN SIAHAAN Anak Dari MANUHER SIAHAAN
9010
  • Menyatakan Terdakwa PARNINGOTAN SIAHAAN Anak Dari MANUHER SIAHAAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang sah ;

    2.

    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PARNINGOTAN SIAHAAN Anak Dari MANUHER SIAHAAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;

    3.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Dedet Suryadi
    Terdakwa:
    PARNINGOTAN SIAHAAN Anak Dari MANUHER SIAHAAN