Ditemukan 215 data
19 — 8
merawat, dan mendidikanak tersebut seperti anak kandung Para Pemohon sendiri;Bahwa sejak itu sampai saat ini anak tersebut terlihat sangat bahagia bersamaPara Pemohon;Bahwa menurut penglihatan Saksi sebagai tetangga dan klian banjar, ParaPemohon telah mampu membahagiakan anak tersebut baik secara rohanimaupun secara jasmani, oleh karena segala kebutuhan yang menyangkut hidupdari anak tersebut telah bisa terpenuhi;Bahwa sebagai pengesahan adat dan agama Para Pemohon telah melakukansebuah upacara manusa
mendidikanak tersebut seperti anak kandung Para Pemohon sendiri;Page 11 of 24Bahwa sejak itu sampai saat ini anak tersebut terlihat sangat bahagia bersamaPara Pemohon;Bahwa menurut penglihatan Saksi sebagai tetangga dan klian banjar, ParaPemohon telah mampu membahagiakan anak tersebut baik secara rohanimaupun secara jasmani, oleh karena segala kebutuhan yang menyangkut hidupdari anak tersebut telah bisa terpenuhi;Bahwa sebagai pengesahan adat dan agama Para Pemohon telah melakukansebuah upacara manusa
DARMARIZKT K.Msebagai anak karena EDY RAMDHANI DARMARIZKI K.M adalah cucu lakilaki dari Para Pemohon, dari anak Para Pemohon yang pertama yaitu Ni WayanDharmayanti yang bersuamikan Budi Jaya Kodimete (K.M), sehingga anaktersebut adalah keturunan asli dari Para Pemohon dan mempunyai hubunganlurus dengan Para leluhur Para Pemohon dan untuk sahnya sebagai penerusketurunan lakilaki secara adat, anak tersebut harus diperas;Bahwa sebagai pengesahan adat dan agama Para Pemohon telah melakukansebuah upacara manusa
penerus keturunan dari garis lakilaki;Bahwa benar Para Pemohon mengajukan Permohonan pengesahanpengangkatan anak yang telah dilakukan oleh Para Pemohon terhadap anak lakilaki yang bernama EDY RAMDHANI DARMARIZKI K.M, lahir di Takmungpada tanggal 9 Desember 2000 yang merupakan anak kandung dari pasangansuami istri Budi Jaya Kodimete (K.M) dengan Ni Wayan Dharmayanti (buktiP.5 dan P.10);Bahwa benar Para Pemohon telah melakukan pengangkatan anak secara adatterhadap anak tersebut yaitu dengan upacara manusa
mengikutisuami di mana suami berkedudukan sebagai Purusa (pokok) (bukti P.10, P.13 s/d P.16),sehingga Para Pemohon tidak mempunyai penerus keturunan dari garis lakilaki;Menimbang, bahwa benar Para Pemohon telah melakukan pengangkatan anaksecara adat terhadap anak lakilaki yang bernama EDY RAMDHANI DARMARIZKIK.M, lahir di Takmung pada tanggal 9 Desember 2000 yang merupakan anak kandung daripasangan suami istri Budi Jaya Kodimete (K.M) dengan Ni Wayan Dharmayanti (bukti P.5dan P.10), yaitu dengan upacara manusa
1.Raimond Chrisna Noya, S.H
2.Andi Abdurrozzak Rifan Adha, S.H
3.YE. OCENG ALMAHDALY, S.H., M.H.
4.NOVITA TATIPIKALAWAN, S.H., M.H.
5.NURNITA TEHUAYO, S.H.
6.ACHMAD ATTAMIMI, S.H., M.H.
7.ESTERLINA WATTIMURY, S.H.
8.CHATERINA OLY LESBATA, S.H.
9.Sudarmono Tuhulele, S.H
10.GRACE SIAHAYA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Ir. Thomas Wattimena, M.M.
51 — 23
- Surat No. 080/OPP/SP-RBT/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 Perihal penawaran pekerjaan pembangunan jalan baru ruas desa rambatu-desa manusa. (1 Klip).
- Peta Trace Jalan Rambatu-Manusa Skala 1:50.000 (1 lembar)
- Dokumentasi Pembangunan Jalan Baru Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa Kab. Seram Bagian Barat (1 jepitan).
- Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (Retensi 5%) 1 jepitan).
- Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (Uang Muka 20%) 1 jepitan).
- Slip pembayaran Bank Maluku Malut (1 jepitan)
- Back Up Data Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa (REKAPITULASI) Kecamatan Inamosol-Kec. Seram Barat Tahun Anggaran 2018 PT. Bias Sinar Abadi (1 jepitan).
- As Build Drawing Pembangunan Jalan Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa Pelaksana PT Bias Sinar Abadi (1 jepitan).
- Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa tahun 2018 (1 jepitan).
- Berita Acara Pembukaan Penawaran No. 027 / 7.01b / BA.PP / POKJA.II-BLP / 2018 Pekerjaan Pembangunan jalan ruas desa Rumbatu-Desa Manusa (1 jepitan).
- Surat Keteragan No. 012/PT.BSA-SK/I/2022 (1 lembar)
- Back Up Data Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa Kecamatan Inamosol-Kec. Seram Barat Tahun Anggaran 2018 PT. Bias Sinar Abadi (1 bundel).
- Laporan Bulan 01 Periode : 02 April s/d 30 April 2018 (1 bundel).
- Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan Pembangunan jalan ruas desa rambatu-Desa Manusa (1 bundel).
- Jaminan Pemeliharaan SB No. 2086224 tanggal 26 Desember 2018 (1 jepitan)
- Surat Kuasa Tanggal 09 Maret 2018 (1 lbr)
- Surat Tugas No. 027//ST-002/POKJA II Dinas PU dan Penataan Ruang/BLP/2018 tanggal 13 FEbruari 2018 (1 jepitan)
- PERMEN KEUANGAN R.I.
- Dokumentasi 0% Lane Clearing Pembangunan Jalan Baru Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa (1 bundel).
- Dokumentasi 100% Timbunan Pilihan / Sirtu Pembangunan Jalan Baru Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa (1 bundel).
- Dokumentasi 50% Penyiapan Badan Jalan Pembangunan Jalan Baru Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa (1 bundel).
- Dokumentasi 100% Penyiapan Badan Jalan Pembangunan Jalan Baru Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa (1 bundel).
1.Raimond Chrisna Noya, S.H
2.Andi Abdurrozzak Rifan Adha, S.H
3.YE. OCENG ALMAHDALY, S.H., M.H.
4.NOVITA TATIPIKALAWAN, S.H., M.H.
5.NURNITA TEHUAYO, S.H.
6.ACHMAD ATTAMIMI, S.H., M.H.
7.OBETH ANSANAY, S.H., M.H.
8.ESTERLINA WATTIMURY, S.H.
9.CHATERINA OLY LESBATA, S.H.
10.Sudarmono Tuhulele, S.H
11.GRACE SIAHAYA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Jorie Soukotta, ST
45 — 24
- Surat No. 080/OPP/SP-RBT/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 Perihal penawaran pekerjaan pembangunan jalan baru ruas desa rambatu-desa manusa. (1 Klip).
- Peta Trace Jalan Rambatu-Manusa Skala 1:50.000 (1 lembar)
- Dokumentasi Pembangunan Jalan Baru Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa Kab. Seram Bagian Barat (1 jepitan).
- Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (Retensi 5%) 1 jepitan).
- Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (Uang Muka 20%) 1 jepitan).
- Slip pembayaran Bank Maluku Malut (1 jepitan)
- Back Up Data Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa (REKAPITULASI) Kecamatan Inamosol-Kec. Seram Barat Tahun Anggaran 2018 PT. Bias Sinar Abadi (1 jepitan).
- As Build Drawing Pembangunan Jalan Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa Pelaksana PT Bias Sinar Abadi (1 jepitan).
- Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa tahun 2018 (1 jepitan).
- Berita Acara Pembukaan Penawaran No. 027 / 7.01b / BA.PP / POKJA.II-BLP / 2018 Pekerjaan Pembangunan jalan ruas desa Rumbatu-Desa Manusa (1 jepitan).
- Surat Keteragan No. 012/PT.BSA-SK/I/2022 (1 lembar)
- Back Up Data Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa Kecamatan Inamosol-Kec. Seram Barat Tahun Anggaran 2018 PT. Bias Sinar Abadi (1 bundel).
- Laporan Bulan 01 Periode : 02 April s/d 30 April 2018 (1 bundel).
- Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan Pembangunan jalan ruas desa rambatu-Desa Manusa (1 bundel).
- Jaminan Pemeliharaan SB No. 2086224 tanggal 26 Desember 2018 (1 jepitan)
- Surat Kuasa Tanggal 09 Maret 2018 (1 lbr)
- Surat Tugas No. 027//ST-002/POKJA II Dinas PU dan Penataan Ruang/BLP/2018 tanggal 13 FEbruari 2018 (1 jepitan)
- PERMEN KEUANGAN R.I.
- Dokumentasi 0% Lane Clearing Pembangunan Jalan Baru Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa (1 bundel).
- Dokumentasi 100% Timbunan Pilihan / Sirtu Pembangunan Jalan Baru Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa (1 bundel).
- Dokumentasi 50% Penyiapan Badan Jalan Pembangunan Jalan Baru Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa (1 bundel).
- Dokumentasi 100% Penyiapan Badan Jalan Pembangunan Jalan Baru Ruas Desa Rambatu-Desa Manusa (1 bundel).
21 — 14
Menyatakan sah pernikahanTergugat (Revo Rizki Pradana Bin Ahmad Rifai) terhadap Penggugat(Jusi Manusa Binti Cecep Mahroni) yang dilaksanakan padatanggal 07 Nopember 2013, Wilayah Kecamatan Pamulang Kota Tangerang selatan Provinsi Banten;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugat (Revo Rizki Pradana Bin Ahmad Rifai) terhadap Penggugat(Jusi Manusa Binti Cecep Mahroni);
4. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar
18 — 10
Acara tersebut dihadiri oleh masyarakat, dimana Prajuru (aparat) selakuwakilnya, sebagai Manusa Saksi;3. Adanya sesajen yang dihaturkan ke Surya dan Pamrajan/ Sanggah (PuraKeluarga), serta yang bersangkutan melaksanakan persembahyangan sebagaiperwujudan Dewa Saksi (Kaler, Gusti Ketut, ButirButir Tercecer TentangAdat Bali 2, Kayumas Agung, Bali Cet. II, 1994, hal 120);Halaman 8 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor 480/Padt.G/2018/PN.
Sgrmenyaksikan atau mengetahui apakah Penggugat dengan Tergugat telah benar benar melaksanakan serangkaian upacara yang merupakan suatu bentukpengesahan dimana acara dan upakaranya mewujudkan terlaksananya TriUpasaksi yaitu Bhuta Saksi, Manusa Saksi, dan Dewa Saksi sehingga SuratPernyataan Pernikahan (bukti P 1) tersebut adalah mengandung cacat formildan tidak mempunyai nilai pembuktian apapun;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas makaMajelis Hakim berkesimpulan gugatan Penggugat
I Ketut Surena
16 — 10
berdasarkan fakta hukum tersebut, Hakimberpendapat bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P3 berupa Fotokopi SuratKeterangan tertanggal 19 Mei 2018 dan keterangan saksi saksi, perkawinanPemohon dengan NI NYOMAN SUDANI tersebut telah dilakukan secara sahmenurut agama Hindu yaitu telah melakukan perkawinan dengan melakukanupacara mabyakaon yang dipuput oleh Jro Mangku Nengah Suparta (dewasaksi), telah menghaturkan segehan (butha saksi) dan telah disaksikan olehBendesa Adat dan Kelian Dinas setempat (Manusa
saksi) serta telah puladiumumkan di Banjar dan tidak ada yang keberatan atas perkawinan Pemohondengan NI NYOMAN SUDANI tersebut, di mana berdasarkan Keputusankeputusan dan Ketetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI KabupatenHalaman 7 dari 9 Penetapan Nomor 127/Pdt.P/2018/PN.SrpBadung,1986), sahnya perkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanyapanyangaskara dengan bhuta saksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi(saksi) dari prajuru adat (kepala adat) sebagai unsur dari manusa saksi.
1.I Ketut Sukadana
2.Ni Nengah Martini
18 — 12
kedudukan anak yang sah dalamperkawinan, apalagi berdasarkan bukti surat bertanda P7 berupa SuratKeterangan Perkawinan nomor 39/IX/D.A.T/2017 tertanggal 19 September 2017dan keterangan saksi Saksi, perkawinan anak Para Pemohon tersebut telahdilakukan secara sah menurut agama Hindu yaitu telah melakukan perkawinandengan melakukan upacara mabyakaon yang dipuput oleh Ida Pedanda IstiKediri (dewa saksi), telah menghaturkan segehan (butha saksi) dan telahdisaksikan oleh Perbekel dan Kepala Dusun setempat (Manusa
saksi) sertatelah pula diumumkan di Banjar dan tidak ada yang keberatan atas perkawinananak Para Pemohon tersebut, di mana berdasarkan Keputusankeputusan danKetetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI Kabupaten Badung,1986),sahnya perkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanya panyangaskara denganbhuta saksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi (Saksi) dari prajuru adat(kepala adat) sebagai unsur dari manusa saksi.
Cokorda Gede Rusilop
34 — 31
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa pada tahun 2004 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama COKORDA ISTRI AGUNG MARWATI karena sakit dan dikebumikan di Setra Desa Buahan-Payangan serta telah diupacarai manusa yadnya (ngaben);
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar di Gianyar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku
107 — 40
dianggap sah apabila telah terpenuhinyaTri Upa Saksi atau Tiga Saksi yaitu Dewa Saksi, Bhuta Saksi, danManusSa Saksi ; Bahwa ahli menerangkan pengertian Tri Upa Saksi adalah DewaSaksi dengan dilakukan upacara perkawinan menggunakanupakara (banten) yang sifatnya Upa Saksi atau telah diketahuioleh Tuhan, Bhuta saksi berkaitan dengan sarana upacara keduabelah pihak dengan menggunakan percikan tirta Pebiyu Kaonanyang dilakukan oleh Pemangku atau Pinandita sebagai Pemuputatau Pemimpin Upacara, sedangkan Manusa
sebagai jaminan di bank, sehingga penghibahan tanahtersebut belum bisa dilaksanakan ;Bahwa benar menurut keterangan ahli WAYAN WIRA, SH, jikaperkawinan antara terdakwa dengan saksi NI WAYAN ARTINIsebagai istri kedua yang dipuput oleh saksi NYOMAN DARMAALIAS JRO MANGKU RANA menurut Agama Hindu sudahdianggap sah karena syaratsyaratnya telah dipenuhi menurutkeputusan Campuan Ubud dan Kesatuan Tafsir Agama Hinduapabila telah terpenuhinya Tri Upa Saksi atau Tiga Saksi yaituDewa Saksi, Bhuta Saksi, dan Manusa
Saksi dimana pengertianTri Upa Saksi adalah Dewa Saksi dengan dilakukan upacara25perkawinan menggunakan upakara (banten) yang sifatnya UpaSaksi atau telah diketahui oleh Tuhan, Bhuta saksi berkaitandengan sarana upacara kedua belah pihak denganmenggunakan percikan tirta Pebiyu Kaonan yang dilakukan olehPemangku atau Pinandita sebagai Pemuput atau PemimpinUpacara, sedangkan Manusa Saksi ialah setiap orang yangsudah dewasa menurut hukum yang hadir dan menyaksikanproses perkawinan jadi meskipun hanya
Kesatuan Tafsir Agama Hindu apabila telah terpenuhinya Tri UpaSaksi atau Tiga Saksi yaitu Dewa Saksi, Bhuta Saksi, dan ManusaSaksi dimana pengertian Tri Upa Saksi adalah Dewa Saksi dengandilakukan upacara perkawinan menggunakan upakara (banten) yangsifatnya Upa Saksi atau telah diketahui oleh Tuhan, Bhuta saksiberkaitan dengan sarana upacara kedua belah pihak denganmenggunakan percikan tirta Pebiyu Kaonan yang dilakukan olehPemangku atau Pinandita sebagai Pemuput atau Pemimpin Upacara,sedangkan Manusa
1.I GUSTI MADE ANTARA
2.NI KETUT WIDIASTUTI
84 — 7
beragama Hindu,sehingga berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan maka untuk dapat dinyatakan sah makaPerkawinan Para Pemohon haruslah sah secara agama Hindu; Menimbang, bahwa menurut Keputusankeputusan dan Ketetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI Kabupaten Badung,1986), sahnyaperkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanya panyangaskara dengan bhutasaksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi (Saksi) dari prajuru adat (kepalaadat) sebagai unsur dari manusa
upacara perkawinan (Samskara wiwaha; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan bukti P3 :Surat Keterangan Perkawinan Nomor 25//x/2017 tertanggal 11 September2017, diperoleh fakta hukum bahwa Para Pemohon telah melakukanHalaman 8 dari 12 hal Penetapan Nomor 198/Pdt.P/2017/PN Srpperkawinan dengan melakukan upacara mabyakaon yang dipuput oleh JeroMangku Ketut Sukerna (dewa saksi), telah menghaturkan segehan (buthasaksi) dan telah disaksikan oleh Bendesa Adat dan Kelian Dinas setempat(Manusa
23 — 15
bahwa Tergugat / Pembanding yang sudah secara nyatamenguasai tanah sengketa berdasarkan pemberian Tjokorda NgurahCarang Sari ayah kandung Penggugat / Terbanding, maupun Tergugat /Pembanding sejak Tahun 1981 tanpa ada gangguan dan sudahmenepati tanah sengketa sejak 14 ( empat belas ) tahun sebelumterbitnya sertifikat atas nama Penggugat / Terbandingpada tahun 1995,dan selama menempati tanah sengketa Tergugat / Pembandingmembangun rumah tingggal, tempat beribadat ( merajan)melaksanakan upacara agama manusa
Terbanding semula Penggugat memiliki tanah seluas 8620 M2,dengan gambar situasi No. 2385/1993 tanggal 28 Agustus 1993, yangterletak di Subak Juwuk Manis, Desa Ubud, Kecamatan UbudKabupaten Gianyar yang berasal dari pemberian orang tuanya yangbernama Tjokorda Ngurah Carangsari ; Bahwa sebagian dari tanah tersebut seluas + 2500 M2 sejak tahun1981 telah dikuasai dan ditempati oleh Pembanding semula Tergugat,yang kemudian membangun rumah tinggal, tempat ibadat ( merajan )melaksanakan upacara agama manusa
19 — 9
Bahwa setelah selesai proses di rumah mempelai wanita danmempelai wanita diajak kerumah mempelai lakilaki begitu masuk dipintu pekarangan mempelai lakilaki keduanya disamput denganupacara beak ala atau bea kaon banten yang dipergunakan disebutdengan banten bea kala atau banten bea kaon disaksikan oleh oranglain (manusa saksi) dan upacara tersebut dianggap sah secara agamahindu.
Bahwa Tri Upa saksi dalam perkawianan menurut agama hindu adalah: saksi manusia (manusa saksi) saksi butha (bhuta saksi) dan saksiDewa (dewa saksi). Bahwa manusa saksi adalah orang yang menyaksikan proses upacaraperkawinan dari upacara mabea kaon atau mabea kala maksudnyasupaya kekuatan negative dari butha dan kala tidak menggangguupacara pernikahan dan kelangsungan pernikahan tersebut sertamenyucikan kedua mempelai dari pengaruh negative butha dank ala.
INDRA HARVIANTO SALEH,SH.MH.
Terdakwa:
Drs. MADE SUTEJA
197 — 22
Manusa Nyadnya Rp. 600.000, Tanggal 19/11/2015, belanja gas elpiji Rp. 20.000, Tanggal 24/11/2015, beli kran air Rp. 45.000, Tanggal 25/11/2015,Bansos Upcr. Pernikahan Rp.700.000, Tanggal 27/11/2015,beli gembok Rp. 55.000, Tanggal 10/12/2015,Bansos Upcr. Manusa Kaur Kesra Rp.300.000,Hal. 37 dari 257 halaman Putusan Nomor 28/Pid.SusTPk/2017/PN. Dps Tanggal 23/12/2015, Bansos Upcr. Manusa Nyadnya Rp. 300.000, Tanggal 28/12/2015, Bansos Upcr.
Manusa Nyadnya Rp.700.000, Tanggal 28/12/2015, Bansos Upcr. Manusa pernikahan Rp.700.000, Tanggal 31/12/2015, Bansos Upcr. Manusa Nyadnya Rp.1.000.000, Tanggal 31/12/2015, bantuan sosial Rp. 500.000,TOTAL KESELURUHAN Rp. 26.072.000,3.
Manusa Yadnya Rp. 1.000.000, Tanggal 20/12/2016 Pembelian kupon Kodim Rp.300.000, Tanggal 21/12/2016 Upacara Pitra Nyadnya Rp. 500.000, Tanggal 29/12/2016 Bansos Rp. 500.000, Tanggal 30/12/2016 Upcr. Manusa Yadnya Rp. 700.000,TOTAL Penggunaan diluar APBDES yaitu. Rp. 35.406.000,3.
Manusa Nyadnya Rp. 600.000, Tanggal 19/11/2015,belanja gas elpiji Rp. 20.000, Tanggal 24/11/2015, beli kran air Rp. 45.000, Tanggal 25/11/2015,Bansos Upcr. Pernikahan Rp. 700.000, Tanggal 27/11/2015,beli gembok Rp. 55.000, Tanggal 10/12/2015,Bansos Upcr. Manusa Nyadnya Kaur KesraRp. 300.000, Tanggal 23/12/2015, Bansos Upcr. Manusa Nyadnya Rp.300.000, Tanggal 28/12/2015, Bansos Upcr. Manusa Nyadnya Rp.700.000, Tanggal 28/12/2015, Bansos Upcr.
Manusa Nyadnya pernikahanRp. 700.000,Hal. 63 dari 257 halaman Putusan Nomor 28/Pid.SusTPk/2017/PN. Dps Tanggal 31/12/2015, Bansos Upcr. Manusa Nyadnya Rp.1.000.000, Tanggal 31/12/2015, bantuan sosial Rp. 500.000,TOTAL KESELURUHAN Rp. 26.072.000,3.
15 — 12
yangkedua bernama ANAK ANGKAT, jenis kelamin perempuan, lahir di padatanggal 30 April 2004 sebagaimana Akta Kelahiran No. 4996/IST/2008 (bukti P 3) kepada Para Pemohon dengan membuat Surat Pernyataan PenyerahanAnak (bukti P 5) dan selanjutnya Para Pemohon menerima dengan sebaik baiknya serta berjanji akan mendidik anak tersebut seperti layaknya anakkandung sendiri dengan membuat Surat Pernyataan Penerimaan Anaktertanggal 13 Agustus 2004 (bukti P 6) kemudian dilanjutkan denganpelaksanaan Upacara Manusa
lahir di pada tanggal 30 April 2004bertempat di rumah Para Pemohon di , Kecamatan Kerambitan, KabupatenTabanan yang dipuput oleh rohaniawan Dewa Nyoman Suparta yangdisaksikan pula oleh pihak keluarga besar Para Pemohon dan keluarga besaranak yang diangkat serta diketahui pula oleh Kelian Adat / Bendesa Adat danKelian Dinas Banjar serta Kepala Desa ;Menimbang, bahwa atas proses penyerahan dan penerimaan anakantara saksi ORANGTUA LAKI dan saksi ORANGTUA PEREMPUAN denganPara Pemohon serta Upacara Manusa
dalambukunya yang berjudul Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya halaman47, juga berpendapat bahwa upacara Widhi Widhana adalah suatu langkahnyata secara spiritual yang dilakukan sebagai upacara pemutusan hubungananak yang diangkat dengan orang tua asalnya, sekaligus sebagai langkahpenerimaan anak itu pada leluhur yang baru, yaitu pada orang tua pengangkat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 8, yaitu berupa SuratKeterangan Pengangkatan /Pemerasan Anak bahwa Para Pemohon telahmelaksanakan Upacara Manusa
I WAYAN SURYANA
18 — 11
menikahsecara agama Hindu dan dipuput oleh Pemuka Agama Hindu di Klungkungtanggal 4 Januari 2006, yang mana Wayan Suryanaberkedudukan sebagaiPurusa sedangkan Ni Nengah Peniberkedudukan sebagai Predana (P.3) ;Menimbang, bahwa menurut Keputusankeputusan dan Ketetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI Kabupaten Badung,1986), sahnyaperkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanya panyangaskara dengan bhutasaksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi (Saksi) dari prajuru adat (kepalaadat) sebagai unsur dari manusa
keterangan para saksi di persidangan,telah diperoleh fakta hukum bahwa memang benar Pemohon yaitu WayanSuryanadan istrinya bernama Ni Nengah Penitelah menikah secara AgamaHindu yang dipuput oleh pemuka agamaHindu Ida Pedanda Giri Kemenuh diKlungkung tanggal 4 Januari 2006, yang Wayan Suryana berkedudukansebagai Purusa, dengan melakukan upacara mabyakaonyang di langsungkandi rumah Wayan Suryana telah menghaturkan segehan (butha saksi) dan telahdisaksikan oleh Bendesa Adat dan Kelian Dinas setempat (Manusa
1.I KOMANG SUDIANA
2.NI KOMANG SUWITRI
14 — 8
berdasarkan bukti surat bertanda P7 berupa SuratKeterangan Perkawinan nomor VI/BPK/2018 tertanggal 25 Maret 2018 danHalaman 8 dari 11 Penetapan No. 233/Pdt.P/2018/PN Srpketerangan saksi Saksi, perkawinan anak Para Pemohon tersebut telahdilakukan secara sah menurut agama Hindu yaitu telah melakukan perkawinandengan melakukan upacara mabyakaon yang dipuput oleh Ida Pedanda IstiMade Gelgek (dewa saksi), telah menghaturkan segehan (butha saksi) dantelah disaksikan oleh Bendesa Adat dan Kelian Dinas setempat (Manusa
saksi)serta telah pula diumumkan di Banjar dan tidak ada yang keberatan atasperkawinan anak Para Pemohon tersebut, di mana berdasarkan Keputusankeputusan dan Ketetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI KabupatenBadung,1986), sahnya perkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanyapanyangaskara dengan bhuta saksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi(saksi) dari prajuru adat (kepala adat) sebagai unsur dari manusa saksi.
1.I MADE SUPARTIKA
2.NI PUTU NOVITA SARI
38 — 9
beragama Hindu, sehingga berdasarkanketentuan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan maka untuk dapat dinyatakan sah maka Perkawinan ParaPemohon haruslah sah secara agama Hindu;Menimbang, bahwa menurut Keputusankeputusan dan Ketetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI Kabupaten Badung,1986), sahnyaperkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanya panyangaskara dengan bhutasaksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi (Saksi) dari prajuru adat (kepalaadat) sebagai unsur dari manusa
Kelian BanjarAdat Kangin yang menerangkan jika benar pada tanggal 26 Mei 2017 telahdilangsungkan perkawinan antara Made Supartika dengan Ni Putu Novita Sariyang dipuput oleh oleh Ida Pedanda Istri Alit Patni di rumah di Banjar Kangin,diperoleh fakta hukum bahwa Para Pemohon telah melakukan perkawinandengan melakukan upacara mabyakaon yang dipuput oleh Ida Pedanda Istri AlitPatni (dewa saksi), telah menghaturkan segehan (butha saksi) dan telahdisaksikan oleh Bendesa Adat dan Kelian Dinas setempat (Manusa
1.A.A GDE RAI JAYANINGRAT P
2.ANAK AGUNG ALIT MAYUNI
85 — 23
dalamHalaman 5 dari 8 Penetapan No. 31/Pdt.P/2019/PN Srpperkawinan, apalagi berdasarkan bukti surat bertanda P6 berupa SuratKeterangan Perkawinan nomor tertanggal 25 Januari 2019 dan keterangansaksi Saksi, perkawinan anak Para Pemohon tersebut telah dilakukan secarasah menurut agama Hindu yaitu telah melakukan perkawinan denganmelakukan upacara mabyakaon yang dipuput oleh Ida Pedanda Gd NyomanTelaga, telah menghaturkan segehan (butha saksi) dan telah disaksikan olehBendesa Adat dan Kelian Dinas setempat (Manusa
saksi) serta telah puladiumumkan di Banjar dan tidak ada yang keberatan atas perkawinan anak ParaPemohon tersebut, di mana berdasarkan Keputusankeputusan dan Ketetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI Kabupaten Badung,1986), sahnyaperkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanya panyangaskara dengan bhutasaksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi (Saksi) dari prajuru adat (kepalaadat) sebagai unsur dari manusa saksi.
23 — 21
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Harry Sumantri, A.Md bin La Ode Manusa) terhadap Penggugat (Sri Wahyuni, S.Kep binti Syamsu Ukkas);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah)
60 — 16
berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka untuk dapatdinyatakan sah maka Perkawinan Pemohon dan Ni Putu Nia Ratna Watiharuslah sah secara agama Hindu; Menimbang, bahwa menurut Keputusankeputusan dan Ketetapanketetapan Parisada Hindu Dharma (PHDI Kabupaten Badung,1986), sahnyaperkawinan umat Hindu ditentukan oleh adanya panyangaskara dengan bhutasaksi dan dewa saksi serta adanya penyaksi (saksi) dari prajuru adat (kepalaadat) sebagai unsur dari manusa
sebagai triupasaksi dalam upacara perkawinan (Samskara wwaha; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan bukti P2berupa Fotocopy Surat Keterangan Perkawinan Nomor 85/DPB/VIIV2016tertanggal 3 Oktober 2016, diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon dan Ni PutuNia Ratna Wati telah melakukan perkawinan dengan melakukan upacaramabyakaon yang dipuput oleh Jero Mangku Wayan Kawi (dewa saksi), telahmenghaturkan segehan (butha saksi) dan telah disaksikan oleh Bendesa Adatdan Kelian Dinas setempat (Manusa