Ditemukan 1 data
15 — 8
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Usman bin Abdullah) dengan Pemohon II (Hasidah binti Masamang) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Januari 1983 di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur;
- Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara ini melalui DIPA Pengadilan Agama Sangatta tahun 2021 sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus