Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Nurlina Masatar Alias Lina Binti Zulkifli
67 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nurlina Masatar Alias Lina Binti Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurlina Masatar Alias Lina Binti Zulkifli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Titipan sementara an.LINA kepada IBU INA dengan nilai Rp.60.000.000 tanggal 4-7-2018
- 1 satu) Lembar Kwitansi Titipan sementara an.LINA kepada IBU INA dengan nilai Rp.60.000.000 tanggal 10-7-2018;
- 1 (satu) Lembar kwitansi Pelunasan Piutang sdr LEGIYAWATI senilaiRp.3.890.000,-tanggal 31 Januari 2022;
- Surat Pernyataan atas nama NURLINA MASATAR tanggal 31 Januari 2022.
Terdakwa:
Nurlina Masatar Alias Lina Binti Zulkifli
DIAN SIDARTA,ST.
Tergugat:
1.SARUJI Ak. M. YASIN
2.SALEH Ak. M. YASIN
3.RAMLI AK M.YASIN
71 — 21
telah diberi materaisecukupnya dan dimuka persidangan telah dicocokkan dengan aslinya yangHalaman 31 dari 54 Putusan Perdata Gugatan Nomor 45/Pdt.G/2017/PN.Sbwternyata telah sesuai sehingga dapat dijadikan alat bukti yang sah menuruthukum;Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Para Tergugat jugatelah mengajukan saksisaksi yang memberikan keterangan dibawah sumpahberdasarkan agama dan kepercayaannya masingmasing, yang mana dalampersidangan telah menerangkan halhal sebagai berikut :Saksi keI : MASATAR
yangberhak atas objek sengketa ;Menimbang, bahwa suatu tulisan dibawah tangan yang diakui oleh orangterhadap siapa tulisan itu dipakai, memberikan terhadap orang yangmenandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang yang mendapat hak,bukti sempurna seperti akte autentik vide pasal 1875 BW;menimbang, bahwa untuk membantah seluruh dalil kepemilikanPenggugat terhadap objek sengketa, Para Tergugat kemudian menghadirkansaksi saksi yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut ;Saksi ke : MASATAR