Ditemukan 20 data
25 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
YARIS Bin DAENG MASISENG ;
PUTUSANNo. 150 K/Pid.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : YARIS Bin DAENG MASISENG ;Tempat lahir : Bone (Sulawesi Selatan) ;Umur / Tanggal lahir : 37 Tahun/ 12 Oktober 1973 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kampung Kaki Bukit Rt. 002 Rw. 001,Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, KabupatenKarimun, Provinsi Kepulauan Riau;Agama
Bangka Belitung bahwa alat yangdigunakan oleh Terdakwa untuk melakukan penangkapan ikan yaitu berupa jaringtrawl / pukat yang telah dimodifikasi merupakan alat yang dilarang oleh Undang undang serta dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan, lalu Terdakwa YarisBin Daeng Masiseng beserta Anak Buah Kapal (ABK) diamankan ke Kantor DitPolairda Kep.
Bangka Belitung ;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YARIS Bin DAENG MASISENG selakuNahkoda KM RUPAT INDAH, menyebabkan ekosistem laut menjadi terganggudan rusak dikarenakan alat tangkap tersebut bersifat menggaruk dasar perairanlaut ;Hal. 3 dari 12 hal. Put.
Menetapkan agar Terdakwa Yaris Bin Daeng Masiseng membayarbiaya perkara sebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 444/Pid.B/ 2011/PN.SGT., tanggal 30 September 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa YARIS Bin DAENG MASISENG terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Memiliki, Membawa dan Menggunakan Alat Penangkapan IkanYang Dapat Mengganggu dan Merusak Keberlanjutan SumberDaya Ikan di Kapal Penangkapan
Menyatakan Terdakwa YARIS Bin DAENG MASISENG tersebutterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Memiliki, membawa dan Menggunakan Alat PenangkapanIkan Yang Dapat Mengganggu dan Merusak Keberlanjutan SumberDaya Ikan di Kapal Penangkapan Ikan di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia ;2.
76 — 33
YARIS Bin DAENG MASISENG
PUTUSANPIDANA No : 68/ PID / 2011 / PT BABELDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkanputusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : YARIS Bin DAENG MASISENG;Tempat Lahir : Bone (Sulawesi Selatan);Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun / 12 Oktober 1973;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Kaki Bukit RT.
didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat dengan sengajamemiliki, menguasai, Membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan danatau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutansumber daya ikan dikapal penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikananNegara Republik Indonesia,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut:e Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2011 sekira pukul 12.00 WIB,terdakwa YARIS Bin DAENG MASISENG selaku Nahkoda KM Rupat Indahberangkat
untuk melakukanpenangkapan ikan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Anggota PolisiPerairan Polda Kep.Bangka Belitung bahwa alat yang digunakan olehterdakwa untuk melakukan penangkapan ikan yaitu berupa Jaring Trawl /Pukat yang telah dimodifikasi merupakan alat yang dilarang oleh Undang undang serta dapat merusak keberlanjutan Sumber daya ikan, lalu terdakwaSuprayitno beserta Anak Buah Kapal (ABK) diamankan kekantor DitPolairda Kep.Bangka Belitung.wnn Bahwa akibat perbuatan terdakwa YARIS Bin DAENG MASISENG
Menyatakan terdakwa Yaris Bin Daeng Masiseng bersalah melakukantindak pidana perikanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 85 Undangundang Nomor 45 tahun 2009 tentang PerubahanUndang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dalam suratdakwaan penuntut umum;2.
Menetapkan agar terdakwa Yaris Bin Daeng Masiseng membayar biayaperkara sebesar Rp 5.000 , (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umumtersebut Pengadilan Negeri Sungailiat telah menjatuhkan putusan pada tanggal30 September 2011 dengan Nomor : 444/Pid.B/2011/PN.Sgt. yang amarlengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa YARIS Bin DAENG MASISENG terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Memiliki, Membawadan Menggunakan Alat
Terdakwa:
SARIP B.S.U DAENG MASISENG
22 — 11
Daeng Masiseng tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan meguasai narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sarip B.S.U.
Daeng Masiseng dengan pidana penjara selama 5 (enam) Tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (
SIMATUPANG SH.MH
Terdakwa:
SARIP B.S.U DAENG MASISENGDaeng Masiseng.2. Tempat lahir : Jakarta;3. Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/ 1 Nopember 1981;4. Jenis Kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl. Kalibaru Timur No.48 RT.09/ RW. 03 Kel.Kalibaru , Kec. Cilincing Jakarta Utara;7. Agama Islam : Islam;8. Pekerjaan : Nelayan;.Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: Penyidik sejak tanggal sejak tanggal 16 September 2017 s/dtanggal 5 Oktober 2017.
Daeng Masiseng, terbuktibersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotikagolongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pasal 112ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarip B.S.U.
Daeng Masiseng;Halaman 5 dari 12 hlm. Putusan Nomor 1241/Pid.Sus/2017/PN. Jkt. UtrBahwa penangkapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 September2017 sekitar Jam 19.30 Wib di depan Yayasan Daya Besar CrematoriumCilincing Jalan Cilincing Lama Kel. Cilincing Kec.
Daeng Masiseng padahari Jumat tanggal 15 September 2017 sekitar Jam 19.30 Wib di depanYayasan Daya Besar Crematorium Cilincing Jalan Cilincing Lama Kel.Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara;Halaman 6 dari 12 hlm. Putusan Nomor 1241/Pid.Sus/2017/PN. Jkt.
Daeng Masiseng tersebutdiatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan meguasainarkotika golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sarip B.S.U. DaengMasiseng dengan pidana penjara selama 5 (enam) Tahun dan Dendasebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3.
82 — 33
Masiseng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara;
- Menetapkan
MASISENG
P U T U S A NNomor 136/Pid.Sus/2018/PN Msb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Masamba yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalamtingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Baharuddin alias Edo Bin Dg Masiseng;Tempat lahir : Bone;Umur atau tanggal lahir : 22 Tahun/ 09 September 1995 ;Jenis kelamin > LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Bone kecamatan Tellu Siattonge kab Bone;Agama > Islam
MASISENG,pada hari hari Senin tanggal 04 Juni 2018 sekitar pukul 22.00 Wita atausetidaktidaknya sekitar waktu lain pada bulan Juni tahun 2018 bertempat diJalan masuk permandian Serambu Alla Desa Pompaniki KecamatanSabbang Kab.
MASISENG, pada hari hari Senin tanggal 04 Juni 2018 sekitar pukul22.00 Wita atau setidaktidaknya sekitar waktu lain pada bulan Juni tahun2018 bertempat di Jalan masuk permandian Serambu Alla Desa PompanikiKecamatan Sabbang Kab.
alias Edo Bin Dg Masiseng;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas dengan demikian unsur Setiap orang ini telah terbukti secara sah danmenyakinkan ;Ad.2.Unsur tanpa hak atau melawan hukumMenimbang bahwa tanpa hak pada umumnya merupakan bagian darimelawan hukum yaitu. setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis(peraturan perundangundangan) dan atau asasasas hukum umum dari hukumtidak tertulis.
1.ITO AZIS WASITOMO, S.H
2.WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa:
ROSITA FITRIANI Binti DAENG MASISENG
23 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rosita Fitriani Binti Daeng Masiseng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Penuntut Umum:
1.ITO AZIS WASITOMO, S.H
2.WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa:
ROSITA FITRIANI Binti DAENG MASISENG
45 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Masiseng; 2.Abdi Kapa; 3.Tarmizi Tahir; 4. Sarapak Baihaki; beralamat di Dusun Gili Air,Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, dengan luas tanah: 2.500 m? (duaribu lima ratus meter persegi) (25 Are) selama 30 tahun dengan hargakontrak Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dengan pembayarandilakukan 5 (lima) tahun sekali sebesar Rp150.000.000,00 (seratus limapuluh juta rupiah), perjanjian kontrak mana disaksikan oleh M. Kasengselaku Kepala Dusun dan H. Abd. Rahman selaku Ketua RT.05;.
Taher,Masiseng, Abdi Kapa, Tarmizi, Sarapak Baihaki yang beralamat di DusunGili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, dengan luas tanah2.500 m? (dua ribu lima ratus meter persegi) (25 are) selama 30 tahundengan harga kontrak Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah)dengan pembayaran dilakukan 5 tahun sekali sebesar Rp150.000.000,00sebagaimana dalam posita gugatan Penggugat halaman 2;Halaman 9 dari 15 hal. Put.
Tahir Masiseng, AbdiKapa,Tarmizi Tahit dan Sarapak Baihaki, sehingga sudah menjadikaharusan Penggugat untuk menarik mereka sebagai pihak/Party dalamgugatan Penggugat;Bahwa dengan demikain gugatan Penggugat yang tidak menarikdijadikan pihak dalam gugatan sebagai Tergugat atau Turut Tergugatyaitu H.M.
Tahir, Masiseng, Abdi Kapa, Tarmizi Tahir dan SarapakBaihaki dengan tidak diratiknya mereka sebagai pihak dalam gugatanPenggugat maka gugatan tersebut menjhadi cacat hukum sebagaimanadalam Yurisprodensi Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 186/PDT/1984, tanggal 18 Desember 1984/Jo Putusan Pengadilan TinggiSamarinda Nomor 178/1983, tanggal 21 September 1984 Jo PutusanPengadilan Negeri Samarinda Nomor 96/1982, tanggal 5 Maret 1983;Bahwa atas gugatan yang demikian, maka gugatan Penggugat harusdinyatakan
47 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwaPenggugat yang mengeluarkan seluruh pendanaan/Modal Uang Usaha,sedangkan Tergugat mengeluarkan modal kepercayaan, dan olehkarenanya Penggugat adalah sebagai Pemilik sedangkan Tergugatberstatus sebagai Manager/karyawan pada perusahaan milik Penggugat;Bahwa berdasar kepercayaan tersebut kemudian Penggugatmelangsungkan suatu perjanjian untuk mengontrak tanah dengan judulSurat Perjanjian Kontrak, bertanggal 2 Maret 2009, terhadap sebidangtanah pekarangan milik dari H.M.Tahir, dan turut mengontrakkan: 1.Masiseng
Taher,Masiseng, Abdi Kapa, Tarmizi, Sarapak Baihaki yang beralamat di DusunGili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, dengan luas tanah2.500 m?
Tahir Masiseng, Abdi Kapa, TarmiziTahit dan Sarapak Baihaki, sehingga sudah menjadi kaharusan Penggugatuntuk menarik mereka sebagai pihak/Party dalam gugatan Penggugat;Bahwa dengan demikain gugatan Penggugat yang tidak menarikdijadikan pihak dalam gugatan sebagai Tergugat atau Turut Tergugatyaitu H.M.
Tahir, Masiseng, Abdi Kapa, Tarmizi Tahir dan SarapakBaihaki dengan tidak ditariknya mereka sebagai pihak dalam gugatanPenggugat maka gugatan tersebut menjadi cacat hukum sebagaimanadalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 186/PDT/1984, tanggal 18 Desember 1984/Jo Putusan Pengadilan TinggiSamarinda Nomor 178/1983, tanggal 21 September 1984 Juncto PutusanPengadilan Negeri Samarinda Nomor 96/1982, tanggal 5 Maret 1983;Bahwa atas gugatan yang demikian, maka gugatan Penggugat harusdinyatakan
64 — 13
MANASSA bin MAPPA,tempat dan tanggal lahir Bone 31 Desember 1935, agama Islam, pendidikanSekolah Rakyat (SR) pekerjaan Petani, terakhir beralamat di Desa Malaha,Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, telah melangsungkan pernikahanpada hari Senin tanggal 27 Desember 1976 di Kabupaten Bone dengan walinikah ayah kandung Pemohon bernama Rampeng bin Dg Masiseng denganmahar berupa seperangkat alat sholat dan yang menjadi munakih (yangmenikahkan) adalah imam yang bernama lindrang;.
19 — 14
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (DARMAWAN Bin NURDIN) terhadap Penggugat (HERNI WATI Binti MASISENG);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
11 — 9
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (HASBI API bin DAENG MASISENG) terhadap Penggugat (NURFAMI YANTI binti AMBO DALLE);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 411000,- ( empat ratus sebelas ribu rupiah);
13 — 5
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Aziar bin Wazar) kepada Penggugat (Baya binti Daeng Masiseng);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 349.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
7 — 4
Masiseng) di depan sidang Pengadilan Agama Malili;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 565.000,00 ( lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
49 — 6
Masiseng) terhadap Penggugat (Saidah binti Hamama) dengan Iwadh berupa uang sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
22 — 6
Masiseng) terhadap Penggugat (Widi Prihatini Lestari binti H. Dg. Mallawa);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas riburupiah).
22 — 11
MASISENG) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SAHARI binti H.
20 — 6
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yaris Bin Daeng Masiseng) terhadap Penggugat (Samsiah Binti Kursing);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.040.000,00 ( satu juta empat puluh ribu rupiah).
13 — 7
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmadi bin Lariu) dengan Pemohon II (Marhana binti Daeng Masiseng) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Februari 1995, di Sei Taiwan, Sebatik;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp.846.000,00 (delapan ratus empat
25 — 7
Masiseng).
4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
57 — 0
Masiseng) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon
(Nurhayati binti H. Dg.
46 — 48
Masiseng; 2. Abdi Kapa; 3.TarmiziTahir; 4. Sarapak Baihaki; beralamat di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah,Kecamatan Pemenang, dengan luas tanah : 2500 M2 (25 Are) selama 30 tahundengan harga kontrak Rp.900.000.000, (Sembilan ratus juta rupiah) denganpembayaran dilakukan 5 (lima) tahun sekali sebesar Rp.150.000.000, (seratuslima puluh juta rupiah), perjanjian kontrak mana disaksikan oleh M. Kasengselaku Kepala Dusun dan H. Abd. Rahman selaku Ketua RT.O5 ;3.