Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AGUS SUPRIANTO als ENTONG bin MASTORAN
51 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Agus Suprianto Alias Entong Bin Mastoran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa
Terdakwa:
AGUS SUPRIANTO als ENTONG bin MASTORAN