Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 158/Pid.B/2020/PN Bit
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.DEBBY KENAP, S.H., M.H.
2.DEVI ANGGRETA, S.H.
Terdakwa:
RIO FALEN IMANUEL R. AHMAD alias FALEN
3520
  • Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 2 (dua) buah wireless speaker merk KTX-1057
    2. 1 (satu) buah wireless speaker merk T5
    3. 1 (satu) buah kipas angin Hello Kitty warna ungu-putih
    4. 1(satu) buah memory card 16 GB merk V-Gen
    5. 1 (satu) buah headset DEPP BASS Type-C merk XZS Sound Mattess
      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIO FALEN IMANUELAHMAD Alias FALEN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan.Menetapkan barang bukti berupa :. 2 (dua) buah wireless speaker merk KTX1057. 1 (Satu) buah wireless speaker merk T5. 1 (Satu) buah kipas angin Hello Kitty warna unguputih. 1(satu) buah memory card 16 GB merk VGen. 1 (Satu) buah headset DEPP BASS TypeC merk XZS Sound Mattess. 10 bungkus