Ditemukan 13 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 24-06-2020
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 91/Pdt.P/2020/PN Krg
Tanggal 23 Juni 2020 — Poly Meditra Indonesia
12460
  • Poly Meditra Indonesia
Putus : 07-04-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 591 K/Pdt/2020
Tanggal 7 April 2020 — TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD, TBK (Dalam PKPU vs PT POLY MEDITRA INDONESIA (Dalam PKPU
797472 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD, TBK (Dalam PKPU vs PT POLY MEDITRA INDONESIA (Dalam PKPU
    ., dan kawan, Para Advokat, beralamat di GrahaMampang, Lantai 1 Suite 101, Jalan Mampang Prapatan RayaKav. 100, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khususyang terdaftar tanggal 29 Agustus 2019;Pemohon Kasasi:LawanPT POLY MEDITRA INDONESIA (Dalam PKPU),berkedudukan di Jalan SoloTawangmangu KM 9,9, Jumok,RT 02, RW 07, Kabupaten Karanganyar, diwakili oleh BudhiIstanto Suwito, selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasakepada Bernardus Sugiarto Wibisono, S.H., Advokat,beralamat di Gedung Plaza
Register : 09-08-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg
Tanggal 24 Agustus 2018 — POLY MEDITRA INDONESIA
16260
  • POLY MEDITRA INDONESIA, beralamat di Jalan Solo - Tawangmangu Km. 9,9 Jumok, RT. 02/RW. 07, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
    1. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU I / PT. TIGA PILAR SEJAHTERA dan TERMOHON PKPU II / PT.
      POLY MEDITRA INDONESIA selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan; -------
    2. Menunjuk Saudara Pudjo Hunggul Hendro Wasisto, SH., MH., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / PT. TIGA PILAR SEJAHTERA dan TERMOHON PKPU II / PT.
      POLY MEDITRA INDONESIA;
    3. Menunjuk dan mengangkat :
    • Saudara BENNY PONTO, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.192 AH.04.03-2017 tanggal 6 Oktober 2017 berkantor di Kantor Hukum Benny Ponto & Partners, Rukan Grand Palace RK-A09, Jalan Benyamin Sueb Blok A-5 Kemayoran, Jakarta Pusat; dan ---
    • Saudari TENRI
      POLY MEDITRA INDONESIA;

      1. Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi No. 518, Semarang;
      2. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU I / PT. TIGA PILAR SEJAHTERA dan TERMOHON PKPU II / PT.
      POLY MEDITRA INDONESIA, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang sebagaimana yang ditetapkan di atas ;
    • Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Pengurus dan biaya kepengurusan akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai menjalankan tugasnya ;
    • Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai.
    • POLY MEDITRA INDONESIA
      POLY MEDITRA INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikanberdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,berkedudukan di Karanganyar, beralamat di JalanSolo Tawangmangu Km. 9,9 Jumok, RT. 02/RW. 07,Desa Jaten, Kecamatan Jaten, KabupatenKaranganyar, Jawa Tengah (selanjutnya disebutTERMOHON PKPU II).
      POLY MEDITRA INDONESIA, beralamat di Jalan Solo Tawangmangu Km. 9,9 Jumok, RT. 02/RW. 07, Desa Jaten, Kecamatan Jaten,Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementaraterhadap TERMOHON PKPU I/PT. TIGA PILAR SEJAHTERA dan TERMOHONPKPU II/PT. POLY MEDITRA INDONESIA untuk paling lama 45 (empat puluhlima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.3.
      POLY MEDITRA INDONESIA.4.
      POLY MEDITRA INDONESIA, beralamat di Jalan Solo TawangmanguKm. 9,9 Jumok, RT. 02/RW. 07, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, KabupatenKaranganyar, Jawa Tengah.2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementaraterhadap TERMOHON PKPU / PT. TIGA PILAR SEJAHTERA dan TERMOHONPKPU II / PT.
      POLY MEDITRA INDONESIA;5. Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin,tanggal 8 Oktober 2018, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi No. 518, Semarang;6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT. TIGAPILAR SEJAHTERA dan TERMOHON PKPU II / PT.
Register : 15-04-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 82/Pdt.P/2019/PN Krg
Tanggal 26 Agustus 2019 — Pemohon:
PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD, TBK Dalam PKPU
Termohon:
PT POLY MEDITRA INDONESIA Dalam PKPU
370154
  • Pemohon:
    PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD, TBK Dalam PKPU
    Termohon:
    PT POLY MEDITRA INDONESIA Dalam PKPU
    Raya SoloTawangmangu KM 7,8 No. 168Jaten, RT 3 RW 1, Karanganyar 57771, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 12 April 2019;Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;Lawan:PT POLY MEDITRA INDONESIA (Dalam PKPU), suatu perseroan terbatasyang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada Hukum NegaraRepublik Indonesia, berkedudukan di JI. SoloTawangmangu KM9,9, Jumok RT 02 / RW 07, Kabupaten Karanganyar, dengan inimemberikan kuasa kepada Uli . H.
    disebut sebagai TERMOHON;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar pihak yang berperkara dan melihat bukti Surat danmendengar keterangan saksisaksi;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal15 April 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriHalaman 1 dari 48 Penetapan Nomor 82/Pat P/2019/PN KrgKaranganyar dibawah Register Nomor 82/Pdt.P/2019/PN Krg, Pemohonmengajukan permohonan penetapan RUPSLB PT Poly Meditra
    POLY MEDITRA INDONESIA(Dalam PKPU) untuk melanjutkan persidangan perkara Nomor82/Pdt.P/2019/PN Krg;3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan menggabungkan diri /Intervensi telah ditolak, maka pemeriksaaan dilanjutkan dengan pembuktianbaik dari Pemohon maupun dari Termohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:1.
    Poly Meditra Indonesia tertanggal 28 Oktober 2014 Nomor: AHU37984.40.22.2014, telah dicocokan dengan aslinya dan bermaterai cukupselanjutnya diberi tanda bukti T4;5. Fotokopi Akta Notaris tertanggal O06 Juli 2017 Nomor: 19 tentangPernyataan Keputusan Rapat PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, telahdicocokan dengan aslinya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tandabukti T5;6.
    Poly Meditra Indonesia,Nomor: 223/Pdt.P/2018/PN.Krg tertanggal 5 Desember 2018, telahdicocokan dengan kopianya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tandabukti T22;Fotokopi Penetapan Nomor: 223/Pdt.P/2018/PN Krg tertanggal 21Februari 2019, telah dicocokan dengan turunanya yang sah danbermaterai cukup selanjutnya diberi tanda bukti T23;Fotokopi Putusan Nomor 18/PDT.SUSPKPU/2018/PN.SMG. tertanggal 10Juni 2019, telah dicocokan dengan kopianya dan bermaterai cukupselanjutnya diberi tanda bukti T24;
Register : 24-03-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 351/Pdt.G/2023/PA.Skh
Tanggal 11 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
277
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (TODY MAULANA MEDITRA,S.Sos BIN dr. H. RIFAI HARTANTO. M.Kes.
Putus : 10-12-2009 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 K/PID.SUS/2009
Tanggal 10 Desember 2009 — H. UTANG RUKMANA WARMANA,SE.MM. BIN E. WARMANA
7445 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Meditra Pegagau 1 SPK da CV. Caperaja1 SPK.Berdasarkan Buku Kas Harian dan Daftar RekapitulasiPengeluaran sampaidengan 31 Desember 2006, tidak terdapat' transaksiPembayaran SPKPengadaan Hardware/ Komputer Kepada rekanan tersebutdiatas sebesarRp. 282.170.350 tetapi hanya sebesar Rp.160.000.000,Pengadaan Buku Pustaka sebesar Rp.74.800.000, dalamlaporanPelaksanaan dilakukan dengan 2 SPK atas nama CV HalimPratama Karyadan CV Meditra Pagagau.Hal. 18 dari 123 hal. Put.
    Meditra Pegagau 1 SPK da CV.
    Caperaja1 SPK.Berdasarkan Buku Kas Harian dan Daftar RekapitulasiPengeluaran sampaidengan 31 Desember 2006, tidak terdapat transaksiPembayaran SPKPengadaan Hardware/ Komputer Kepada rekanan tersebutdiatas sebesarRp. 282.170.350 tetapi hanya sebesar Rp.160.000.000,Pengadaan Buku Pustaka sebesat Rp.74.800.000, dalamlaporanPelaksanaan dilakukan dengan 2 SPK atas nama CV HalimPratama Karyadan CV Meditra Pagagau.Bardasarkan Buku Kas Harian dan Daftar RekapitulasiPengeluaran sampaidengan 31 Desember 2006
Putus : 09-12-2014 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 PK/Pid.Sus/2012
Tanggal 9 Desember 2014 — H. UTANG RUKMANA WARMANA, S.E., MM. bin E. WARMANA
6639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Meditra Pegagau 1 SPK dan CV. Caperaja 1 SPK; Berdasarkan Buku Kas Harian dan Daftar Rekapitulasi Pengeluaran sampaidengan 31 Desember 2006, tidak terdapat tranSaksi pembayaran SPKpengadaan hardware / komputer kepada rekanan tersebut di atas sebesarRp282.170.350,00 (dua ratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh ributiga ratus lima puluh rupiah), tetapi hanya sebesar Rp160.000.000,00(seratus enam puluh juta rupiah);Hal. 12 dari 125 hal. Put.
    Meditra Pagagau; Berdasarkan Buku Kas Harian dan Daftar Rekapitulasi Pengeluaran sampaidengan 31 Desember 2006, tidak terdapat Pengeluaran Kas kepada rekanantersebut di atas, tetapi terdapat pembayaran kepada CV.
    Meditra Pegagau 1 SPK dan CV.
    Meditra Pagagau; Berdasarkan Buku Kas Harian dan Daftar Rekapitulasi Pengeluaran sampaidengan 31 Desember 2006, tidak terdapat Pengeluaran Kas kepada rekanantersebut di atas, tetapi terdapat pembayaran kepada CV. Bandung BookCentre yang beralamat di Komplek Bursa Buku Palasari Bandung sebesarRp10.134.235,00 (sepuluh juta seratus tiga puluh empat ribu dua ratus tigaHal. 28 dari 125 hal. Put.
Register : 06-12-2018 — Putus : 08-01-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 180/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 8 Januari 2019 — Pemohon:
PT. BANK PERMATA, TBK
Termohon:
TARUMANEGARA RIVAI
266543
  • Poly Meditra Indonesia (TermohonPKPU) ditandatangani olen Kuasa Direksi berdasarkan SuratKuasa No. 18/DIR/0483 tanggal 6 Agustus 2018 bersamasamadengan advokatnya dan Permohonan PKPU tersebut diterima dandikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSemarang.
Putus : 21-01-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 697 K/Pdt.Sus-KPPU/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — PT DUNIA PANGAN VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU),
193116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (vide Halaman11 Nomor 9.7.2 Putusan KPPU Nomor 03/2014 dan bukti P3);Dengan kekeliruan tersebut, nilai aset 3 (tiga) tahun terakhir PT TigaPilar Sejahtera Food Tbk. menjadi jaun membengkak karena jumlahnilai aset tersebut merupakan hasil penjumlahan antara nilai aset PTTiga Pilar Sejahtera Food Tbk. dengan nilai seluruh aset yang dimilikioleh anakanak perusahaannya, antara lain: (i) PT Tiga Pilar Sejahtera,(ii) PT Asianiaga Prakarsatama, (iii) PT Naga Mas Sakti Pratama, (iv)PT Poly Meditra Indonesia
    (vide Halaman11 Nomor 9.7.2 Putusan KPPU Nomor 03/2014 dan Lampiran3);Dengan kekeliruan tersebut, nilai aset 3 (tiga) tahun terakhir PT TigaPilar Sejahtera Food Tbk. menjadi jaun membengkak karena jumlahnilai aset tersebut merupakan hasil penjumlahan antara nilai aset PTTiga Pilar Sejahtera Food Tbk. dengan nilai seluruh aset yang dimilikioleh anakanak perusahaannya, antara lain: (i) PT Tiga Pilar Sejahtera,(ii) PT Asianiaga Prakarsatama, (iii) PT Naga Mas Sakti Pratama, (iv)PT Poly Meditra Indonesia
Register : 12-10-2020 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1028/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
LEONARD S SIMALANGO, SH
Terdakwa:
1.STEFANUS JOKO MOGOGINTA
2.BUDHI ISTANTO SUWITO
18923730
  • Sebagai entitas anak adalah: PT Tiga Pilar Sejahtera,PT Poly Meditra Indonesia, PT Dunia Pangan dan entitas anak,PT Jatiasari Srirejeki, PT Indo Beras Unggul, PT Sukses AbadiKarya Inti, PT Tani Usaha Unggul, PT Swasembeada TaniSelebes, PT Patra Power Nusantara3.
    Poli Meditra adaPT. Patra Power Nusantara, ada Dunia Pangan, ada PT. Jati Sari SriRejeki, ada PT. Indo Beras Unggul, ada PT. Sakti (Sukses Abadi KaryaInti), PT. Semar Kencana Sejati ;Bahwa pada tahun 2017 saksi ada disuruh oleh Sambiri Lio atasansaksi, untuk menaikkan nilai piutang dan penjualan, dari nilai yangsebenarnya menjadi nilai yang lebih besar,;Bahwa PT. Tata Makmur Sejahtera yaitu PT. Semar Pelita Sejati, PT.Kereta Kencana Murni, PT. Kereta Kencana Mulia, PT.
    Moly Meditra Indonesia, PT. Balaraja Bisco Paloma, PT.Putra Taro Paloma, PT. Subafood Pangan Jaya, PT. Surya CakraSejahtera, PT. Patra Tower Nusantara, PT. Dunia Pangan, PT. Jatisari SriRejeki, PT. Indo Beras Unggul, PT. Sukses Abadi Karya Inti.
Register : 11-03-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 303/Pid.B/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Juli 2020 —
7761753
  • Poly Meditra Indonesia (PT. PMI);3. PT. Patra Power Nusantara (PT. PPN);4. PT. Balaraja Bisco Paloma (PT. BBP), yang anak perusahaannya,yaitu:a. PT. PTP;b. PT. Subafood Pangan Jaya (PT. SPJ);c. PT. Surya Cakra Sejahtera (PT. SCS).5. PT. Dunia Pangan (PT. DP), yang anak perusahaannya yaitu :PT. Jatisari Sri Rejeki (PT. JSR);PT. Indo Beras Unggul (PT. IBU);PT. Sukses Abadi Karya Inti (PT. SAKTI);PT. Tani Unggul Usaha (PT. TUU);e. PT. Swasembada Tani Selebes (PT.
    Poly Meditra Indonesia (PT. PMI);3. PT. Patra Power Nusantara (PT. PPN);4. PT. Balaraja Bisco Paloma (PT. BBP), yang anak perusahaannya,yaitu:a. PT. PTP;b. PT. Subafood Pangan Jaya (PT. SPJ);c. PT. Surya Cakra Sejahtera (PT. SCS).Bahwa perusahaan yang masuk di dalam divisi food tersebut merupakanperusahaan yang bergerak dalam bidang produksi makan dan minuman ;Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Managing Director (DirekturPengelola) pada PT.
    Poly Meditra Indonesia (PT. PMI);c. PT. Patra Power Nusantara (PT. PPN);d. PT. Balaraja Bisco Paloma (PT. BBP) berikut anak perusahaannya,yaitu :1. PT. Putra Taro Paloma (PT. PTP);2. PT. Subafood Pangan Jaya (PT. SPJ);3. PT. Surya Cakra Sejahtera (PT. SCS).e. PT. Dunia Pangan (PT. DP) berikut anak perusahaannya yaitu :1. PT. Jatisari Sri Rejeki (PT. JSR);Hal. 215 dari 380 hal. Putusan No. 303/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel.2. PT. Induk Beras Unggul (PT. IBU);3. PT. Sukses Karya Abadi (PT. SKA);4. PT.
    Poly Meditra Indonesia (PT. PMI);c. Sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang Terdakwa menjabatsebagai Direktur PT. Surya Cakra Sejahtera (PT. SCS);d. Sejak tahun 2011 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2018 Terdakwamenjabat sebagai Direktur di PT. Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk., (PT.TPSF, Thbk.), dimana jabatan Terdakwa selaku Direktur PT. TPSFdiberhentikan dan diganti pada tanggal 22 Oktober 2018 tersebutberdasarkan RUPSLB PT.
    Poly Meditra Indonesia (PT. PMI);c. PT. Patra Power Nusantara (PT. PPN);d. PT. Balaraja Bisco Paloma (PT. BBP) berikut anak perusahaannya,yaitu :1) PT. Putra Taro Paloma (PT. PTP);2) PT. Subafood Pangan Jaya (PT. SPJ);3) PT. Surya Cakra Sejahtera (PT. SCS).Hal. 241 dari 380 hal. Putusan No. 303/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel.e. PT. Dunia Pangan (PT. DP) berikutanak perusahaannya yaitu :1) PT. Jatisari Sri Rejeki (PT. JSR);2) PT. Induk Beras Unggul (PT. IBU);3) PT. Sukses Karya Abadi (PT. SKA);4) PT.
Putus : 22-09-2015 — Upload : 26-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 K/Pdt.Sus-KPPU/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT BALARAJA BISCO PALOMA VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
164179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (vide halaman11 Nomor 9.4.2 Putusan KPPU Nomor 02/2014 dan Bukti P3);Dengan kekeliruan tersebut, nilai aset 3 (tiga) tahun terakhir PT Tiga PilarSejahtera Food, Tok. menjadi jauh membengkak karena jumlah nilai asettersebut merupakan hasil penjumlahan antara nilai aset PT Tiga PilarSejahtera Food, Tbk. dengan nilai seluruh aset yang dimiliki oleh anakanakperusahaannya, antara lain: (i) PT Tiga Pilar Sejahtera, (ii) PT Putra TaroPaloma, (iii) PT Naga Mas Sakti Pratama, (iv) PT Poly Meditra Indonesia
Putus : 14-07-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 01/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby
Tanggal 14 Juli 2014 — Ir. INE INDRATI SIGIT, MPS. ; KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA;
8614
  • MARIN LIZA FARMA yang tidak dikawal siapapun dari pihakperusahaan tersebut, karena PT Marin dibawa oleh SUWARTO yang bukan pejabatatau kuasa dari PT Marin, sedangkan Suwarto sendiri juga memasukkan penawaranatas nama perusahaannya sendiri atas nama PT MEDITRA MITRA NUGRAHA , haltersebut bertentangan dengan Keppres No. 18 tahun 2000 tentang PedomanPengadaaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah ;Bahwa selain itu juga terdapat PT Lukas Transmamim yang mendukung PT KimiaFarma seebagai peserta, padahal