Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN KOTABUMI Nomor 219/Pid.B/2013/PN.KB.
Tanggal 2 Oktober 2013 — DEDEN SUHARYANA Bin DANANG SETIANA
325
  • Menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) lembar kwitansi yang bertuliskan: ---------------------------------------- - No. 314/kel kb/V/2012 Telah diterima dari Ibu Meidalia uang sejumlah #tiga puluh juta rupiah# untuk pembayaran modal obat-obatan dengan keuntungan setiap bulan sebesar Rp 12.000.000,- yang akan diterima setiap tanggal 23 setiap bulan, ditandatangani di atas materai; ----------------------------------------------- No. 315/kel kb/V/2012 Telah diterima dari Ibu Meidalia uang sejumlah
    e Bahwa uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar hutang;Halaman 1 1 dari 24 halamanPutusan Pidana Nomor: 219/Pid.B/2013/PN.KB.12Bahwa saat saksi Meidalia dan suaminya ke Jawa, orangtua Terdakwa sudahmenyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) kepada saksi Meidalia;Bahwa terdakwa menerima uang dari saksi Meidalia sebesar Rp 35.000.000, (tigapuluh lima juta rupiah) dan sudah dibayarkan kepada saksi Meidalia sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah) saat saksi Meidalia ke Jawa sedangkan
    Syahdan di Jalan Dahlia Nomor 91 Kelurahan GapuraKecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, telah terjadi peristiwa penipuanyang dilakukan oleh terdakwa; 2 Bahwa Terdakwa menawarkan kerjasama kepada saksi Meidalia Binti A. Syahdanyaitu apabila saksi Meidalia Binti A. Syahdan memberikan modal uang sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah) maka saksi Meidalia Binti A.
    Syahdan di Jalan DahliaNomor 91 Kelurahan Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, telahterjadi peristiwa penipuan yang dilakukan oleh terdakwa; Menimbang, bahwa Terdakwa menawarkan kerjasama kepada saksi Meidalia BintiA. Syahdan yaitu apabila saksi Meidalia Binti A. Syahdan memberikan modal uang sebesarRp 5.000.000, (lima juta rupiah) maka saksi Meidalia Binti A.
    Syahdan di JalanDahlia Nomor 91 Kelurahan Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara,telah terjadi peristiwa penipuan yang dilakukan oleh terdakwa; Menimbang, bahwa Terdakwa menawarkan kerjasama kepada saksi Meidalia BintiA. Syahdan yaitu apabila saksi Meidalia Binti A. Syahdan memberikan modal uang sebesarRp 5.000.000, (lima juta rupiah) maka saksi Meidalia Binti A.
    Syahdan memberikanmodal uang sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) maka saksi Meidalia Binti A.Syahdan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) perbulannya tetapi pada kenyataannya sampai saat ini saksi Meidalia Binti A. Syahdan belummendapatkan keuntungan dan uang modal yang saksi Meidalia Binti A.