Ditemukan 117 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-09-2013 — Upload : 03-12-2013
Putusan PN STABAT Nomor 469/Pid.B/2013/PN.Stb.
Tanggal 23 September 2013 — MEISI LUPA SITEPU ;
2318
  • Menyatakan Terdakwa : MEISI LUPA SITEPU , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana MEMBAWA SENJATA TAJAM.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan.3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5.
    MEISI LUPA SITEPU ;
    PUTUS ANNOMOR: 469/Pid.B/2013/PN.Stb DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan secara biasa dalam Peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : MEISI LUDA SITEPUTempat lahir : BinjaiUmur/Tanggal Lahir : 18 Tahun / 20 Mei 1995Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan/Kewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : dsn cinta raja dessa sei serdang kec.Batang serangan
    hakim nomor . 469/Pid.B/2013/PNStb tertanggal 2september 2013;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat tertanggal 21agustus 2013 No.469/Pid.B/2013/PN.Stb tentang Penunjukan Majelis Hakimuntuk menyidangkan dan mengadili perkara ini;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat dalam perkara ini;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan terdakwa;Menimbang,bahwaterdakwa telah diajukan kepersidangan dengan suratdakwaan sebagai berikut;Dakwaan :Bahwa ia Terdakwa MEISI
    berupa parang tersebut adalahmilik terdakwa dimana menurut terdakwa ia nya membawa parang tersebutdengan tujuan untuk menjaga diri kalau ada yang bermaksud jahat padaTerdakwa namun Senjata Tajam berupa parang yang dibawa terdakwa tersebuttidak ada hubungannya dengan pekeijaan Terdakwa dan nyatanyata tidakmempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaibAtas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatanMenimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Terdakwa MEISI
    Menyatakan Terdakwa MEIS1 LUDA SITEPU bersalah melakukan tindakPidana membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang nyatanyata tidak termasuk untuk kepentingan, melakukan dengan sahpekeijaannya atau nyatanyata tidak mempunyai tujuan sebagaibarang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib sebagaimanadiatur dan diancam Pidana dalam BasdjPasal 2 ayat (1) UU DaruratNo. 12 tahun 1951b.Menjatuhkan Pidana terhadap MEISI LUDA SITEPU dengan pidana penjaraselama . 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa
    Menyatakan Terdakwa : MEISI LUPA SITEPU , telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana MEMBAWASENJATA TAJAM.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama : 4 (empat) bulan.3.
Register : 01-04-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 27-04-2020
Putusan PN PADANG Nomor 105/Pdt.P/2020/PN Pdg
Tanggal 20 April 2020 — Pemohon:
MEISI
225
  • Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran Nomor.1371-LT-09092015-0020. nama orang tua yang tercantum disana anak dari Ibu MEISI diganti menjadi anak dari ayah SUPRIADI dan Ibu MEISI;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp.256.000,- (Dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Pemohon:
MEISI