Ditemukan 679073 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : mengalihkan
Putus : 26-08-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534 PK/Pdt/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — HJ. SITTI NORMA binti TAHERE, DK lawan MARRIANA
4010 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 22-05-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 2/Pdt.G.S/2023/PN Tbt
Tanggal 23 Mei 2023 — Penggugat:
Darwil Syarif
Tergugat:
Hali Dermawan
352
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam Pemeriksaan Pendahuluan;

    Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan a quo pada pokoknya adalah Penggugat mendalilkan bahwasanya Tergugat telah melakukan cidera janji dan menuntut Tergugat untuk membayar kerugian material sejumlah Rp 450.337.000

    hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini dan menuntut Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan keseluruhan dengan sertipikat Hak Milik No.828 / Bagelen seluas 959 M2 dan Kunci Safety Box nomor H-3475 yang berada di Bank Mandiri Tebing Tinggi kepada Penggugat;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan a quo, ternyata terdapat kontradiksi antara posita dengan petitum Penggugat yaitu pada posita angka 18 Penggugat mendalilkan

    bahwasanya dengan via telpon, SMS, ketemu dikantor Notaris / PPAT Tebing Tinggi ditambah dengan surat teguran pertama dan kedua hingga saat ini pada tanggal 18 Januari 2023, dimana Tergugat tidak punya niat tidak mau bayar Hutang denda keterlambatan dan Bagi Hasil rumah siap pada kepling No.6 sehingga Penggugat menjadi rugi dan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan pada posita angka 20 Tergugat mendalilkan bahwasanya dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut adalah menyatakan
    perbuatan melawan Hukum sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1365 KUHPerdata, maka sudah sepantasnya apabila Tergugat dihukum untuk menyerahkan Objek Tanah dan Bangunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya sedangkan pada petitum angka 3 Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji;

    Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan posita angka 9 gugatan a quo, Penggugat mendalilkan terdapat

    perbuatan Tergugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum sedangkan dalam petitumnya Penggugat mendalilkan bahwasanya Tergugat telah melakukan cidera janji dan terdapat ketidaksesuaian antara Posita dengan Petitum gugatan a quo yaitu Penggugat juga mendalilkan adanya kunci safety box sebagai tempat penyimpanan Sertifikat Asli sebanyak 12 (Dua belas) buku Sertifikat berada pada safety box Bank Mandiri Tebing Tinggi dengan nomor H-3475 namun tidak menjelaskan hubungan antara kunci safety
Register : 10-10-2017 — Putus : 18-10-2017 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 18/Pdt.G.S/2017/PN Llg
Tanggal 18 Oktober 2017 — Penggugat:
Amali Firdaus
Tergugat:
PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan bangka belitung Cq PT Bank Sumsel babel Cabang lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau
100
  • Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, telah mengatur mengenai Pemeriksaan Pendahuluan terhadap suatu gugatan yang diajukan apakah merupakan gugatan sederhana atau tidak (mengenai syarat-syaratnya dan mengenai sederhana/tidak pembuktiannya) dan memberikan kewenangan kepada Hakim untuk mengeluarkan suatu penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan lah gugatan sederhana;
    Menimbang, bahwa dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat, senyatanya telah mendalilkan
    terjadi Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat berupa fasilitas kredit serba guna dengan plafon kredit Rp. 288.000.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) selama masa 180 (seratus delapan puluh) bulan dengan kewajiban angsuran sebesar Rp. 4.249.600,00 (empat juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah) perbulan berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 5463/PSA/II/PK.ANG.KSG/2017 tertanggal 16 Maret 2017;
    Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dalam gugatannya mendalilkan
    setelah Perjanjian tersebut dibuat telah melakukan 4 (empat) kali angsuran, dan pada tanggal 23 Juni 2017 Penggugat berkeinginan untuk melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo (PSJT) dan setelah menemui pihak Tergugat ternyata terdapat informasi yang berbeda-beda dari awalnya pembayaran sisa pokok hutang ditambah 10 (sepuluh) kali angsuran hingga ketentuan lainnya yaitu dikenakan juga ketentuan denda sebesar 15 (lima belas) kali angsuran, dimana Penggugat mendalilkan bahwa dalam Perjanjian Kredit
    16 Maret 2017 tidak ada klausul mengenai ketentuan untuk pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo;
    Menimbang, bahwa hakim berpendapat bahwa nilai suatu gugatan materil adalah merupakan suatu keseluruhan sebagaimana yang termuat dalam didalam posita dari suatu gugatan yang juga selaras dengan petitum yang dimintakan oleh Penggugat dari surat gugataannya dimana dalam perkara aquo yaitu berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 5463/PSA/II/PK.ANG.KSG/2017 tertanggal 16 Maret 2017, meskipun Penggugat mendalilkan
Register : 02-04-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN SERANG Nomor 11/Pdt.G.S/2024/PN SRG
Tanggal 3 April 2024 — Penggugat:
Yuke Maysaroh Binti Asep
Tergugat:
1.JONI
2.SANTI
3225
  • Menimbang, bahwa setelah mencermati uraian gugatan Penggugat makapada dasarnya Penggugat telah mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dimana dalam positanya Penggugat mendalilkan telah memberikan1(satu) buku sertifikat hak milik atas nama ELI ERMAWATI nomor : 00392 Desa dan Kec. Ciruas Kab.

    Serang, dan 1 (satu) lembar Ijazah SMP atas nama ELI ERMAWATI kepada ELI ERMAWATI atau kepada penggugat, sehingga dari uraian posita maupun Petitum Penggugat telah mendalilkan adanya sertifikat atas nama ELI ERMAWATI dan diminta untuk dikembalikan kepada ELI ERMAWATI, sedangkan sdr.
Register : 19-03-2021 — Putus : 19-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Smr
Tanggal 19 Maret 2021 — Penggugat:
SUWAJI
Tergugat:
1.IMANSYAH SYAHROEL
2.SRI ARMAYATI
4112
  • Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut :

    • Bahwa Penggugat dan Tergugat I menandatangani surat perjanjian khusus tanggal 16 Oktober 2018 tentang hutang pembayaran pekerjaan proyek jalan Ringroad 2 di Samarinda sejumlah Rp58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah);
    • Bahwa dalam perjanjian tersebut memuat jaminan hutang berupa surat tanah atas nama Tergugat II (isteri Tergugat I);
    • Bahwa posita gugatan
    angka 6 Penggugat mendalilkan bahwa surat tanah yang menjadi objek jaminan telah di jual kepada Silvia Veronica sesuai surat nomor 590/584/II/KASU 2016 tanggal 23 Pebruari 2016

Menimbang bahwa dari pokok dalil gugatan tersebut diatas, meskipun nilai kerugian sejumlah Rp58.000.000 (Lima puluh delapan juta rupiah), akan tetapi dalam gugatannya terdapat sengketa tentang kepemilikan berupa surat tanah yang telah beralih di pihak lain yaitu Silvia Veronica, dengan berdasar

Register : 18-10-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 08-12-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Tjb
Tanggal 19 Oktober 2021 — Penggugat:
SYAHRUDDIN
Tergugat:
Adlin Damanik
7716
  • tanah dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah seperti air, tanaman,tambang juga udara yang berada dibatas tanah yang bersangkutan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    Menimbang, bahwa Pasal 16 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) salah satunya adalah termasuk Hak Milik;

    Menimbang, bahwa Penggugat dalam Gugatannya telah mendalilkan

    pada point 2, point 4, point 5, point 6, point 8 dan point 9 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

    Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalilkan dalam point 2 yang pada pokoknya adalah pada tanggal 15 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib, Penggugat dan istri Penggugat menemui Tergugat dan menanyakan informasi tentang penjualan tanah dan bangunan tersebut, kemudian Penggugat menerima informasi dari Tergugat bahwa tanah dan bangunan milik Tergugat tersebut terletak di Jalan Anwar Idris

    tanah Sofyan Situmorang------------- 40 Meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan-------------------------------------- 10 Meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alan Bahriun ----------------- 40 Meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan parit Jalan Anwar Idris ------------------ 10 meter

dan harga tanah dan bangunan rumah milik Tergugat senilai Rp300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah);

Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalilkan

dalam point 5 yang pada pokoknya adalah pada tanggal 17 Januari 2020, Penggugat memberikan uang panjar / Down payment Kepada Tergugat sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);

Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalilkan dalam point 6 yang pada pokoknya adalah pada tanggal 27 Januari 2020 tepatnya 10 hari setelah pembayaran uang panjar / down payment, Penggugat menemui Tergugat untuk menyelesaikan sisa pembayaran yang telah disepakati.

Namun Tergugat belum menandatangani surat penyerahan hak dengan ganti rugi (SPHGR) tanpa memberi alasan yang jelas;

Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalilkan dalam point 8 yang pada pokoknya adalah pada tanggal 4 Juli 2020 Tergugat meminta tambahan uang panjar/ Down Payment sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) uang tersebut dipergunakan untuk keperluan Tergugat dalam pengurusan surat pelepasan hak dengan ganti/rugi;

Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalilkan

Register : 05-07-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 12/Pdt.G.S/2022/PN Dps
Tanggal 6 Juli 2022 — Penggugat:
LAELATUL KUPTIYAH
Tergugat:
PT. Maybank Indonesia Finance Kantor Cabang Denpasar
2814
  • Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan dari Penggugat, dalam positanya Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat mengajukan permohonan kredit mobil Luxio ke Tergugat (PT.

    Maybank Finance) tetapi tidak disetujui oleh Tergugat kemudian Penggugat meminta bantuan temannya yang bernama KUSNAN agar nama KUSNAN digunakan oleh Penggugat untuk pengajuan kredit ke Tergugat dan perjanjian kredit tersebut disetujui oleh Tergugat sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor Kontrak 54601142019 atas nama KUSNAN;

    Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena Penggugat sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor Kontrak

Register : 10-10-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 03-02-2021
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 17/Pdt.G.S/2017/PN Llg
Tanggal 17 Oktober 2017 — Penggugat:
SUSILAWATY
Tergugat:
PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan bangka belitung Cq PT Bank Sumsel babel Cabang lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau
14016
  • Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, telah mengatur mengenai Pemeriksaan Pendahuluan terhadap suatu gugatan yang diajukan apakah merupakan gugatan sederhana atau tidak (mengenai syarat-syaratnya dan mengenai sederhana /tidak pembuktiannya) dan memberikan kewenangan kepada Hakim untuk mengeluarkan suatu penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tersebut bukanlah gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat, senyatanya telah mendalilkan

    Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat berupa fasilitas kredit serbaguna dengan plafon kredit Rp. 154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) selama masa 180 (seratus delapan puluh) bulan dengan kewajiban angsuran sebesar Rp.2.395.556,00 (Dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) perbulan berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 1807/PSA/II/PK.ANG.KSG/2016 tertanggal 19 Januari 2016;

    Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dalam gugatannya mendalilkan

    setelah Perjanjian tersebut dibuat telah melakukan beberapa kali angsuran, dan Penggugat berkeinginan untuk melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo (PSJT) dan setelah menemui pihak Tergugat ternyata terdapat informasi yang berbeda-beda dari awalnya pembayaran sisa pokok hutang ditambah 10 (sepuluh) kali angsuran hingga ketentuan lainnya yaitu dikenakan juga ketentuan denda sebesar 10 (sepuluh) kali angsuran, dimana Penggugat mendalilkan bahwa dalam Perjanjian Kredit Nomor: 1807/PSA/II/PK.ANG.KSG
    Januari 2016 tidak ada klausul mengenai ketentuan untuk pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo;

    Menimbang, bahwa hakim berpendapat bahwa nilai suatu gugatan materil adalah merupakan suatu keseluruhan sebagaimana yang termuat dalam didalam posita dari suatu gugatan yang juga selaras dengan petitum yang dimintakan oleh Penggugat dari surat gugataannya dimana dalam perkara aquo yaitu berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 1807/PSA/II/PK.ANG.KSG/2016 tertanggal 19 Januari 2016, meskipun Penggugat mendalilkan

Register : 10-10-2017 — Putus : 18-10-2017 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 18/Pdt.G.S/2017/PN Llg
Tanggal 18 Oktober 2017 — Penggugat:
Amali Firdaus
Tergugat:
PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan bangka belitung Cq PT Bank Sumsel babel Cabang lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau
29062
  • Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, telah mengatur mengenai Pemeriksaan Pendahuluan terhadap suatu gugatan yang diajukan apakah merupakan gugatan sederhana atau tidak (mengenai syarat-syaratnya dan mengenai sederhana/tidak pembuktiannya) dan memberikan kewenangan kepada Hakim untuk mengeluarkan suatu penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan lah gugatan sederhana;
    Menimbang, bahwa dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat, senyatanya telah mendalilkan
    terjadi Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat berupa fasilitas kredit serba guna dengan plafon kredit Rp. 288.000.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) selama masa 180 (seratus delapan puluh) bulan dengan kewajiban angsuran sebesar Rp. 4.249.600,00 (empat juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah) perbulan berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 5463/PSA/II/PK.ANG.KSG/2017 tertanggal 16 Maret 2017;
    Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dalam gugatannya mendalilkan
    setelah Perjanjian tersebut dibuat telah melakukan 4 (empat) kali angsuran, dan pada tanggal 23 Juni 2017 Penggugat berkeinginan untuk melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo (PSJT) dan setelah menemui pihak Tergugat ternyata terdapat informasi yang berbeda-beda dari awalnya pembayaran sisa pokok hutang ditambah 10 (sepuluh) kali angsuran hingga ketentuan lainnya yaitu dikenakan juga ketentuan denda sebesar 15 (lima belas) kali angsuran, dimana Penggugat mendalilkan bahwa dalam Perjanjian Kredit
    16 Maret 2017 tidak ada klausul mengenai ketentuan untuk pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo;
    Menimbang, bahwa hakim berpendapat bahwa nilai suatu gugatan materil adalah merupakan suatu keseluruhan sebagaimana yang termuat dalam didalam posita dari suatu gugatan yang juga selaras dengan petitum yang dimintakan oleh Penggugat dari surat gugataannya dimana dalam perkara aquo yaitu berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 5463/PSA/II/PK.ANG.KSG/2017 tertanggal 16 Maret 2017, meskipun Penggugat mendalilkan
    AgungRepublik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana, telah mengatur mengenai Pemeriksaan Pendahuluanterhadap suatu gugatan yang diajukan apakah merupakan gugatan sederhanaatau tidak (mengenai syaratsyaratnya dan mengenai sederhana/tidakpembuktiannya) dan memberikan kewenangan kepada Hakim untukmengeluarkan suatu penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tersebutbukan lah gugatan sederhana;Menimbang, bahwa dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat,senyatanya telah mendalilkan
    selanjutnya Penggugat dalam gugatannyamendalilkan setelah Perjanjian tersebut dibuat telah melakukan 4 (empat) kaliangsuran, dan pada tanggal 23 Juni 2017 Penggugat berkeinginan untukmelakukan pelunasan sebelum jatuh tempo (PSJT) dan setelah menemui pihakTergugat ternyata terdapat informasi yang berbedabeda dari awalnyapembayaran sisa pokok hutang ditambah 10 (sepuluh) kali angsuran hinggaketentuan lainnya yaitu dikenakan juga ketentuan denda sebesar 15 (lima belas)kali angsuran, dimana Penggugat mendalilkan
    ketentuan untuk pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo;Halaman 2 dari 4 Penetapan Nomor 18/Pdt.G.S/2017/PN LigMenimbang, bahwa hakim berpendapat bahwa nilai suatu gugatanmateril adalah merupakan suatu keseluruhan sebagaimana yang termuat dalamdidalam posita dari suatu gugatan yang juga selaras dengan petitum yangdimintakan oleh Penggugat dari surat gugataannya dimana dalam perkara aquoyaitu berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 5463/PSA/II/PK.ANG.KSG/2017tertanggal 16 Maret 2017, meskipun Penggugat mendalilkan
Putus : 23-09-2015 — Upload : 28-03-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 262/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 23 September 2015 — SURATNO melawan MULJONO CHENDRA, dkk
3011
  • M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; DALAM EKSEPSI Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 20 Oktober 2014 Nomor 224/Pdt.G/2014/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai Eksepsi ; MENGADILI SENDIRI- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat II/Terbanding II yang mendalilkan bahwa gugatan Penggugat/Pembading adalah keliru dan salah alamat mengenai pihak yang ditarik sebagai Tergugat II dan Tergugat III adalah tepat dan
    kedua Tingkat Peradilan ;Mengingat ketentuan UndangUndang Tentang Kekuasaan Kehakiman,Tentang Peradilan Umum, HIR, dan Peraturan PerundangUndangan lain yangbersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILIe Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;DALAM EKSEPSIMembatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 20 Oktober2014 Nomor 224/Pdt.G/2014/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut sepanjangmengenai Eksepsi ;MENGADILI SENDIRIe Menyatakan Eksepsi dari Tergugat II/Terbanding II yang mendalilkan
Register : 10-10-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 03-02-2021
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 20/Pdt.G.S/2017/PN Llg
Tanggal 17 Oktober 2017 — Penggugat:
Marini Metha Chrisnawati
Tergugat:
PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan bangka belitung Cq PT Bank Sumsel babel Cabang lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau
6712
  • tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, telah mengatur mengenai Pemeriksaan Pendahuluan terhadap suatu gugatan yang diajukan apakah merupakan gugatan sederhana atau tidak (mengenai syarat-syaratnya dan mengenai sederhana/tidak pembuktiannya) dan memberikan kewenangan kepada Hakim untuk mengeluarkan suatu penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tersebut bukanlah gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat, senyatanya telah mendalilkan

    terjadi Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat berupa fasilitas kredit serbaguna dengan plafon kredit Rp. 258.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) selama masa 240 (dua ratus empat puluh) bulan dengan kewajiban angsuran sebesar Rp. 3.655.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) perbulan berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 5462/PSA/II/PK.ANG.KSG/2017 tertanggal 16 April 2017;

    Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dalam gugatannya mendalilkan

    setelah Perjanjian tersebut dibuat telah melakukan 4 (empat) kali angsuran, dan pada tanggal 23 Juni 2017 Penggugat berkeinginan untuk melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo (PSJT) dan setelah menemui pihak Tergugat ternyata terdapat informasi yang berbeda-beda dari awalnya pembayaran sisa pokok hutang ditambah 10 (sepuluh) kali angsuran hingga ketentuan lainnya yaitu dikenakan juga ketentuan denda sebesar 15 (lima belas) kali angsuran, dimana Penggugat mendalilkan bahwa dalam Perjanjian Kredit
    tertanggal 16 April 2017 tidak ada klausul mengenai ketentuan untuk pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo;

    Menimbang, bahwa hakim berpendapat bahwa nilai suatu gugatan materil adalah merupakan suatu keseluruhan sebagaimana yang termuat didalam posita dari suatu gugatan yang juga selaras dengan petitum yang dimintakan oleh Penggugat dari surat gugataannya dimana dalam perkara aquo yaitu berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 5462/PSA/II/PK.ANG.KSG/2017 tertanggal 16 April 2017, meskipun Penggugat mendalilkan

Register : 22-10-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 7/Pdt.G.S/2018/PN Tab
Tanggal 22 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANTOR CABANG TABANAN
Tergugat:
1.I NYOMAN SUDIANA
2.NI MADE WINIASIH
2919
  • Menimbang, bahwa di dalam gugatannya Penggugat mendalilkan dasar Penggugat memberikan pinjaman uang Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kepada Tergugat I dan Tergugat II yakni dengan agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 632 yang terletak di Kelurahan/Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan atas nama I Ketut Ketid sedangkan ternyata I Ketut Ketid ataupun ahli warisnya tidak di Tarik sebagai pihak dalam perkara dan apabila ditarikpun I Ketut Ketid

    Nama Lengkap : Ni Made Winiasih;Tempat Tinggal : Banjar Angseri, Kelurahan/DesaAngseri, Kecamatan Baturiti,Kabupaten Tabanan;Tempat Tanggal Lahir : Jegu / 21 Januari 1970;Jenis Kelamin : Perempuan;Pekerjaan : Wiraswasta;Menimbang, bahwa di dalam gugatannya Penggugat mendalilkan dasarPenggugat memberikan pinjaman uang Rp 100.000.000, (Seratus juta rupiah)kepada Tergugat dan Tergugat II yakni dengan agunan berupa tanah dan/ataubangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 632 yang terletak diKelurahan/
Register : 01-02-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Ngb
Tanggal 2 Februari 2021 — Penggugat:
M. JAFRI
Tergugat:
SULAEMAN
5422
  • Menimbang, bahwa berdasarkan posita angka 2,3 4, dan 5 gugatan Penggugat, pada dasarnya Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atas jual beli 600 meter persegi dari total 915 meter persegi tanah milik Penggugat sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal Nanga Bulik, 27 Maret 2018 sebagaimana terdaftar pada Kantor Kelurahan Nanga Bulik di bawah Reg.No 593.2/322/IV/NB/ Pem-2018 tanggal 3 April 2019 dan terdaftar pada Kantor Kecamatan Bulik di

    bawah Reg.No. 593.2/528/Pem tanggal 3 April 2018, yang mana Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat baru membayar dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari jumlah nilai jual tanah sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana ternyata dalam kuitansi pembayaran tertanggal Nanga Bulik, 26 Februari 2013;

    Menimbang, bahwa berdasarkan dalil posita tersebut dihubungkan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa jual beli

    yang sama;(3a)Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal ataudomisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjukkuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum ataudomisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat;(4) Penggugat dan Tergugat wajid menghadiri secara langsung setiappersidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan posita angka 2,3 4, dan 5 gugatanPenggugat, pada dasarnya Penggugat mendalilkan
    wanprestasi atas jual beli 600 meter persegi dari total 915 meterpersegi tanah milik Penggugat sebagaimana Surat Pernyataan PenguasaanHalaman 6 dari 9 Penetapan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN NgbFisik Bidang Tanah tertanggal Nanga Bulik, 27 Maret 2018 sebagaimanaterdaftar pada Kantor Kelurahan Nanga Bulik di bawah Reg.No593.2/322/IV/NB/ Pem2018 tanggal 3 April 2019 dan terdaftar pada KantorKecamatan Bulik di bawah Reg.No. 593.2/528/Pem tanggal 3 April 2018,yang mana Penggugat mendalilkan
Register : 10-01-2022 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PA Sukadana Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.Sdn
Tanggal 11 Januari 2022 — Andi Huda Prasetya Muhamad Ridho
14862
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat yang mendalilkan alamat Penggugat di wilayah kabupatenLampung Timur sedangkan Tergugat beralamat di luar wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sukadana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Hakim
Register : 05-08-2022 — Putus : 05-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN GORONTALO Nomor 17/Pdt.G.S/2022/PN Gto
Tanggal 5 Agustus 2022 — Penggugat:
RAMLI KASIM S.E,. M.Si
Tergugat:
Muhammad Fazrian Bakar
6121
  • Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, dalam posita gugatan Penggugat pada posita angka 1 mendalilkan ada 2 (dua) objek sengketa pada perkara a quo adalah 2 unit mobil sebegai berikut yang pertama bermerek Daihatsu Xenia 1.3 Delux Warna Merah Maron (Metalik) No.

    Polisi DB 4709 H yang telah diubah menjadi DB 1186 HE dan yang kedua mobil Merk Nisan Type Nisan Livina VE 1.5 (4x2) A/T No Polisi DM 1385 ED Warna Hitam;

    Menimbang, bahwa posita angka 2 mendalilkan bahwa awalnya pada tanggal 17 Juli 2021 Penggugat telah membeli 1 unit Mobil merek Daihatsu Xenia 1.3 Delux Warna Merah Maron (metalik) dengan nomor Polisi DB 4709 H yang telah diubah menjadi DB 1186 HE di Shoroom Berjaya Motor yang beralamat di Jalan Selayar Kelurahan Paguyaman Kecamatan Kota

    Tengah Kota Gorontalo dengan harga 107.000.000 (Seratus Tujuh Juta Rupiah) yang telah dibayarkan secara tunai oleh Penggugat kepada pihak showroom Berjaya Motor;

    Menimbang, bahwa selanjutnya pada posita angka 5 mendalilkan Bahwa kemudian sekitar bulan Bulan Juni Tahun 2022 Penggugat ingin membeli mobil melalui pembiayaan akan tetapi data Penggugat tidak dapat di proses oleh karena nama Penggugat terbaca dalam BI cheking sehingga tidak dapat membeli mobil melalui pembiayaan, dan oleh karena

    Perma No 2 Tahun 2015 menyebutkan Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;

    Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari gugatan Penggugat, bahwa dalam gugatan tidak menyebutkan secara jelas berapa nilai materiil objek yang menjadi sengketa yaitu 1 unit mobil Merk Nisan Type Nisan Livina VE 1.5 (4x2) A/T No Polisi DM 1385 ED, baik dalam posita maupun petitum maupun gugatan, Penggugat hanya mendalilkan

Register : 20-12-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 39/Pdt.G.S/2022/PN Mdn
Tanggal 22 Desember 2022 — Penggugat:
ZAIMAR AMIE
Tergugat:
1.FADHLY IRWAN SYUKUR TARIGAN
2.FACHRI IRWAN IBRAHIM TARIGAN
96
  • Menimbang, bahwa dalam posita gugatannya, Penggugat pada pokoknya mendalilkan mempunyai hubungan hukum utang piutang dengan Alm. DR. H. Irwan Jasa Tarigan, S.H., M.Hum., yang mana Penggugat memberikan pinjaman uang sejumlah Rp250.000.000,00. (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Alm. DR. H. Irwan Jasa Tarigan, S.H., M.Hum. semasa hidupnya, dan untuk itu telah dibuat Surat Perjanjian tertanggal 23 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Penggugat, Alm. DR. H.

    Hary Angga Sinaga dan Hidayat Kesuma;

    Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat juga mendalilkan bahwa pada tanggal 20 Mei 2020 DR. H. Irwan Jasa Tarigan, S.H., M.Hum. meninggal dunia dan Alm. DR. H. Irwan Jasa Tarigan, S.H., M.Hum. tidak pernah membayar utangnya tersebut kepada Penggugat, serta ketika ditagih kepada Para Tergugat selaku ahli waris Alm. DR. H.

Register : 17-09-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 3/Pdt.G.S/2019/PN Tab
Tanggal 17 September 2019 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG TABANAN
Tergugat:
1.I Nyoman Suka Adnyana
2.Ni Nengah Sulesmi
200
  • Menimbang, bahwa di dalam gugatannya Penggugat mendalilkan dasar Penggugat memberikan pinjaman uang Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) kepada Tergugat I dan Tergugat II yakni dengan agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 941 yang terletak di Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali atas nama I Nengah Cakra alias Pan Seriadi sedangkan ternyata I Nengah Cakra alias Pan Seriadi ataupun ahli warisnya tidak di Tarik sebagai pihak

Register : 24-11-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN AMBON Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Amb
Tanggal 25 Nopember 2021 — Penggugat:
NAFTALY HATULELI, SH
Tergugat:
SUNARKO KWEE
470
  • telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji/ atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa setelah membaca posita gugatan Penggugat pada angka 1 dan angka 2 yang pada pokoknya penggugat mendalilkan

    angka 3 yaitu Penggugat dan Tergugat telah membuat kesepakatan, tanggal 23 Maret 2021, dimana Penggugat sebagai Pihak Kedua dan Tergugat sebagai Pihak Pertama, yang mana pihak Penggugat akan melakukan pelunasan pembayaran kepada Tergugat berjumlah Rp.306.625.000.- (tiga ratus enam juta enam ratus dua puluh lima ribuh rupiah);

    Menimbang, bahwa dari posita penggugat tersebut Hakim berpendapat bahwa gugatan penggugat sudah tidak sederhana lagi dalam pembuktiannya karena di satu sisi penggugat mendalilkan

Register : 01-07-2020 — Putus : 03-07-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 17/Pdt.G.S/2020/PN LBB
Tanggal 3 Juli 2020 — Penggugat:
BUJANG
Tergugat:
1.Koperasi Tani Sawit Indah
2.Koperasi Tani Sawit Indah (KTSI)
15137
  • Menimbang, bahwa Penggugat dalam posita angka 1 gugatannya mendalilkan bahwa dirinya adalah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1009, serta dalam posita angka 4 gugatannya Penggugat menyatakan tidak mengetahui batas-batas jiran sepadannya dan tidak diketahui juga dimana letak serta keberadaan bidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1009 tersebut;

    Menimbang, bahwa Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas

Register : 19-12-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN Cikarang Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Ckr
Tanggal 19 Desember 2023 — Penggugat:
Iin binti Nyaih
Tergugat:
1.Saman Efendi
2.Aris Ginanjar
88
  • Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kepentingan hukum dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah perbuatan hukum pihak yang satu berdampak pada sah tidaknya suatu perbuatan hukum pihak yang lain;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo diketahui bahwa Penggugat menarik Saman Efendi selaku Tergugat karena Penggugat mendalilkan

    bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat dengan tidak memenuhi kewaijibannya membayar pinjaman sejak tahun 2018 sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat, yang mana sebelumnya hubungan antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai besan dan saling percaya satu dengan lainnya;

    Menimbang, bahwa selanjutnya setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo diketahui bahwa Penggugat menarik Aris Ginanjar selaku Tergugat I karena Penggugat mendalilkan

    apabila Penggugat ingin tetap mengajukan gugatan kepada Tergugat dan Tergugat I, dipandang tidak bisa melalui mekanisme gugatan sederhana sebagaimana kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Makamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa selain itu dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan