Ditemukan 14 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2022 — Putus : 13-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PN JAMBI Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Tanggal 13 Juni 2022 — ., MH
Terdakwa:
KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD
13869
  • Menyatakan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
3.
Menyatakan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1.
Menghukum Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD untuk membayar uang pengganti sebesar Rp239.023.685.14 (duaratus tigapuluh sembilan juta duapuluh tiga ribu enamratus delapan puluh lima rupiah empat belas sen), dan dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tugapuluh juta rupiah) sebagai pengurangan kerugian negara, sehingga jumlah yang harus dikembalikan Terdakwa adalah sebesar Rp109.023.685,14 (duaratus tigapuluh sembilan juta duapuluh tiga ribu
Membebankan kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
., MH
Terdakwa:
KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD