Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 10-01-2024
Putusan PN KUPANG Nomor 114/Pid.B/2023/PN Kpg
Tanggal 5 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
Teresia Weko
Terdakwa:
1.PAULUS MENGGA
2.ANDI SARNI UPE
666
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I PAULUS ELISAMA MENGGA Alias BOY dan Terdakwa II.
    ORANG
  • Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara masing masing selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan untuk Terdakwa II ANDI SARNI UPE Pidana tersebut tidak usah di jalani kecuali di kemudian hari ada Putusab Hakim yang menentukan lain di sebabkan oleh Terpidana melakukan suatu tindak Pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa PAULUS ELISAMA MENGGA
    Alias BOY dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa I PAULUS ELISAMA MENGGA Alias BOY tetap berada dalam tahanan ;
  • Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 5.000,- ( dua ribu rupiah ) ;