Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3421/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT AGRISTAR GRAIN INDONESIA, VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
22173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kelima, bahwa susunan klasifikasi pos tarif1001 untuk gandum pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)2012 adalah sebagai berikut :10.01 Gandum dan Meslin; Gandum durum :10.01.11.00.00 Benih;10.01.19.00.00 Lainlain; Lainlain;1001.91.00.00 Benih;1001.99 Lainlain : Layak dikonsumsi manusia;1001.99.11.00 Mesilin;1001.99.19 Lainlain:1001.99.19.10 = = = biji gandum tanpa cangkang;1001.99.19.90 = = Lainlain;1001.99.90 Lainlain:1001.99.90.10 Mesilin;1001.99.90.90 Lainlain;Bahwa dari pos 10.01 BIKI 2012