Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MIANGGA Bin BUKAYAR
21 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Miangga Bin Bukayar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun
Terdakwa:
MIANGGA Bin BUKAYAR
Terbanding/Penuntut Umum : DEWI KUSUMAWATI, S.H.
34 — 0
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Miangga Bin Bukayar tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 7 November 2023 Nomor 1859/Pid.Sus/2023/PN Sby, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa Miangga Bin Bukayar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Miangga Bin Bukayar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Miangga Bin Bukayar dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Pembanding/Terdakwa : MIANGGA Bin BUKAYAR Diwakili Oleh : FARDIANSYAH, SH.
Terbanding/Penuntut Umum : DEWI KUSUMAWATI, S.H.