Ditemukan 4515 data
193 — 165 — Berkekuatan Hukum Tetap
137 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
1.Paino bin Mogok
2.Purwanti binti Parno
32 — 1
Pemohon:
1.Paino bin Mogok
2.Purwanti binti Parno
TARIYEM, Dkk
Tergugat:
PT. SANDRAFINE GARMENT
265 — 20
>
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat pemberitahuan mogok
kerja Nomor 009/PK F Lomenik SBSI /SG/Tng/X/ 2019 tanggal 11 Oktober 2019 adalah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilakukan sehingga melanggar Pasal 140 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 3 Huruf c Kepmenakertrans Nomor KEP232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Mogok Kerja Nomor 009/PK F Lomenik SBSI/SG/Tng/X/2019 tanggal
11 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PK F Lomenik SBSI PT Sandrafine Garment adalah tidak jelas karena tidak disebutkan jam berakhirnya mogok kerja dilangsungkan sehingga melanggar Pasal 140 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 3 Huruf d Kepmenakertrans Nomor KEP232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah dan harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2019 adalah mogok kerja tidak sah, karena bukan akibat dari gagalnya perundingan sebagaimana ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 4 Kepmenakertrans Nomor KEP232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah;
- Menyatakankan mogok kerja
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi tidak memenuhi Panggilan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dengan patut sebanyak 2 (dua) kali, maka berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) dan Ayat (3) Kepmenakertrans Nomor KEP232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok
kembali, sebanyak 2 (dua) kali berturut turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari adalah sah dan sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor KEP232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah;
398 — 294
Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat sejak tanggal 29 Maret 2017 adalah mogok kerja yang tidak sah;3.
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak tanggal 6 April 2017, dikualifikasikan mangkir dan mengundurkan diri akibat mogok kerja tidak sah;DALAM REKONPENSI; Menolak gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 10.841.000,- (sepuluh juta delapan ratus
PT Gunung Kelud Wisesa
Tergugat:
MUNAWAROH
211 — 21
Menimbang, bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat tersebut adalah berkaitan pembuktian apakah mogok kerja dan/atau unjuk rasa yang dilakukan oleh Tergugat sah atau tidak, dan persoalan mengenai pembuktian tentang adanya ganti rugi atas perbuatan melawan hukum tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja buruh dan serikat pekerja/serikat
Pada pasal-pasal berikutnya mulai dari Pasal 138 sampai dengan Pasal 141 diatur mengenai tata cara dan prosedur yang harus ditempuh dalam kegiatan mogok kerja, mulai dari pemberitahuan mogok kerja, tindakan pemerintah dan pihak perusahaan yang telah menerima pemberitahuan mogok kerja, permberhentian sementara mogok kerja atau dihentikan sama sekali, larangan bagi pengusaha mengambil tindakan tertentu Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum juga diatur mengenai prosedur, tata cara, larangan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum termasuk unjuk rasa atau demonstrasi mulai Pasal 4 sampai dengan Pasal 17;
Menimbang, bahwa oleh karena banyak hal yang harus dibuktikan tentang keabsahan tindakan unjuk rasa/mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh (Tergugat) terhadap perusahaan (Penggugat) termasuk pembuktian mengenai adanya pendirian
301 — 160
M E N G A D I L IDALAM PUTUSAN SELA- Menolak Permohonan Putusan Sela Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menyatakan tuntutan Tergugat pada aksi mogok kerja selama 3 hari yaitu tanggal 26 Maret, 27 Maret dan 28 Maret 2014, bukanlah tuntutan hak Normatif ; - Menyatakan sah dan berdasarkan hukum Penggugat tidak membayar upah Tergugat selama mogok kerja 3 hari yaitu tanggal 26 Maret, 27 Maret dan 28 Maret 2014.- Membebankan biaya perkara
dapat menghalanghalangi pekerja/buruh dan serikatpekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukansecara sah, tertib, dan damai..
Hal inisesuai dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan Pasal 144 berbunyi :Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang:a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh laindari luar perusahaan; ataub. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepadapekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dansesudah melakukan mogok kerja.10.
Makadengan itu Penggugat wajib membayar Upah Mogok Kerja yang dilakukanTergugat selama 3 (tiga) hari, karena Mogok Kerja dilakukan secara Sahdan Tergugat Menuntut Hak Normatif yang telah dilanggar olehPenggugat.
transportasi dan perumahan (vide bukti P12 dan T9) yang berujung kepada mogok kerja.
kerja adalah merupakan hak dasarbagi pekerja / buruh sesuai Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 yang dilaksanakansecara syah dan damai, akan tetapi dalam setiap mogok kerja akan terkandungadanya tuntutan, baik yang bersifat normative ataupun tidak normative.Menurut Majelis Hakim apabila Mogok Kerja dilakukan untuk tuntutan yangtidak normative, maka selama Mogok kerja yang dilakukan tersebut jelas tidakmendapatkan upah dan hal tersebut sesuai pula dengan UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
258 — 118
Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat sejak tanggal 29 Maret 2017 adalah mogok kerja yang tidak sah;3.
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak tanggal 6 April 2017, dikualifikasikan mangkir dan mengundurkan diri akibat mogok kerja tidak sah;DALAM REKONPENSI; Menolak gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 43.641.000,00 (empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh
Melarang pekerja yang mogok kerja berada dilokasi kegiatanproses produksi;d.
masih ramai pada hari mogok pertamatanggal 29 Maret 2017 hingga awal bukan April 2017 atau dari tanggal 29s/d tanggal 2 April 2017 karena saksi ikut mogok kerja; Bahwainstruksi mogok kerja dari PPA atas perintah DPC; Bahwa saksi mengetahui dari tanggal 23 s/d tanggal 28 Maret 2017 paraTergugat masih bekerja, hanya pada tanggal 29 Maret 2017 para Tergugatsudah tidak masuk bekerja karena mogok kerja;.
Penggugat hanya menyatakan mogok kerja yang dilakukanPara Tergugat sebagai mogok kerja tidak sah.
yang diajukan baik oleh Penggugat maupunPara Tergugat didepan persidangan;Menimbang, bahwa pengaturan tentang mogok kerja telah diatur dalamketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan danperaturan pelaksanaannya oleh karenanya dalam melakukan mogok kerjaharuslah sesuai dengan ketentuanketentuan yang mengatur tentang mogok kerja;Menimbang, bahwa pada dasarnya mogok kerja tidak boleh dilarang dandihalanghalangi sepanjang mogok kerja tersebut memperhatikan dan sesuaidengan ketentuan
Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat sejak tan ggal 29Maret 2017 adalah mogok kerja yang tidak sah;3.
PT Steel Pipe Industry Of Indonesia,Tbk
Tergugat:
PUK FSP LEM SPSI Unit I,II,VI,KP & SJO
82 — 58
MENGADILI :
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perselisihan dalam perkara a quo adalah merupakan perselisihan hak;
- Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023 adalah merupakan mogok kerja tidak sah;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
241 — 0
Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat sejak 6 Desember 2016 adalah mogok kerja yang tidak sah;3. Menyatakan surat pemanggilan yang dilakukan oleh Penggugat sebanyak 2 (dua) kali kepada Para Tergugat secara patut dan tertulis adalah sah;4. Menyatakan sah dan berharga surat pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat yang dikualifikasikan mengundurkan diri karena melakukan mogok kerja yang tidak sah;5.
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus dikualifikasikan mangkir dan mengundurkan diri akibat mogok kerja tidak sah sejak tanggal 15 Desember 2016 untuk Para Tergugat Imron Rosadi, Suryadi, Zainal Abidin, Fajar Setiawan, Wahyu Setia Budi, Yadi Maryadi, Agus Pujianto, Amin Priyo Raharjo, Andriyana, Saryanto, Suwarno, Mohammad Soleman Eko Yono, Poltak Siregar, Teguh Priyatin, Widy Kosnendar, Ardiansyah, Arich Sadana, sejak tanggal 16 Desember 2016 untuk Para Tergugat
207 — 92
DALAM POKOK PERKARA PRIMEIR1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.Menayatakan mogok kerja yang dilakukan oleh para Tergugat adalah tidak sah ;3.Menyatakan para Tergugat dikualifikasi mangkir dan dianggap mengundurkan diri sebagai akibat melakukan mogok kerja tidak sah ; SUBSIDEIR Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan uang pisah/penggantian hak kepada Tergugat 1 ( HENDI PUSPIRAYADI) , Tergugat 2 (SUDARTO), Tergugat 3 (YAYAT SUPRIYATNA) dan TERGUGAT 6 (DOGLAS ARITONANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 232/MEN/2003TENTANG AKIBAT HUKUM MOGOK KERJA YANG TIDAK SAH;10.Bahwa Para Tergugat yang menjadi anggota PUK SP AMK FSPMI11mengirimkan surat Pemberitahuan Mogok Kerja, bahwa akan melaksanakanMogok Kerja mulai tanggal 30 Juli 2013 sampai dengan 29 April 2014.
ArtinyaPara Tergugat akan melakukan mogok kerja selama 9 (sembilan bulan)lamanya;.Bahwa dengan rencana akan melakukan mogok kerja selama 9 (Sembilan)bulan lamanya merupakan rencana yang bertujuan ingin merugikanPenggugat, bukan untuk mendapatkan jalan keluar dari permasalahan yangada, sehingga dapat diketahui Para Tergugat dalam melakukan mogok kerjatidak mempunyai itikad baik;12.Bahwa Penggugat mengingatkan kepada Para Tergugat bahwa mogok kerjayang dilakukannya adalah mogok kerja tidak sah, sebab
Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah;3. Menyatakan Para Tergugat dikualifikasi mangkir dan dianggap mengundurkandiri sebagai akibat melakukan mogok kerja tidak sah;4.
Bahwa Penggugat mengingatkan para Tergugat mogok kerja yang akandilakukan oleh para tergugat adalah mogok kerja yang tidak sah, sebab bukankarena gagalnya perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yangdinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan sebagaimana diaturdalam Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RepublikIndonesia Nomor KEP 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yangtidak sah ;.
Menayatakan mogok kerja yang dilakukan oleh para Tergugat adalah tidak sah ;3.
59 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
rencana Aksi Mogok Kerja kedua dan ketiga tetapipihak TERGUGAT tetap saja tidak mau menanggapinya.
Mengganti pekerja/ouruh yang mogok kerja dengan pekerja/oburuhlain dari luar perusahaan; ataub.
kerja" ;Dalam surat pemberitahuan mogok kerja yang pelaksanaannya tanggal 14 Januari 2009 pada kenyataannya pelaksanaan mogok kerja dilaksanakan 2 (dua) hari yaitu padatanggal 14 dan 15 Januari 2009 sehinggga melampauipemberitahuan mogok kerja dan mogok kerja tanggal 15Januari 2009 tidak sah dan melanggar prosedur yangdituangkan dalam Pasal 140 ayat (2a) UU No.13 Tahun 2003jo.
Melarang para pekerja/ouruh yang mogok kerjaberada di lokasi kegiatan proses produksi, ataub.
Tbk merupakan sanksi atas penyalahgunaanprosedur mogok kerja sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat(1 s/d 6) yang merupakan implementasi dari Pasal 137 Undang Undang No.13 Tahun 2003, tentang pemberitahuan mogok kerjayang apabila akan mogok kerja tidak memenuhi Pasal 140 makasesuai Pasal 142 dikatagorikan mogok kerja tidak sah denganakibat hukum Kepmenakertrans No.232/Men/2003 bahwasanksi prosedur mogok kerja diatur dalam PKB yang merupakanUU bagi mereka yang membuatnya maka terhadap sanksinyaharuslah
55 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
rencana Aksi Mogok Kerja kedua dan ketigatetapi pihak Tergugat tetap saja tidak mau menanggapinya.
2009 pukul 06.00 Wib para Penggugatyang tergabung dalam PTP SB KIKEF melaksanakan mogok kerja dengan tertibdan damai, adapun alasan mogok tersebut dilakukan untuk mengajak Tergugatmau berunding dan menerima tuntutan para Penggugat sebagaimana dimaksuddalam poin 8.
;PASAL 144 :(1) Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud dalam pasal 140, pengusaha dilarang:a. mengganti pekerja/ouruh yang mogok dengan pekerja/buruh lain dari luarperusahaan, atau ;b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepadapekerja/ourun dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dansesudah melakukan mogok kerja ;Pasal 151 ayat (2) jo ayat (3) Undangundang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenaga kerjaan ;Pasal 151 ayat (2) :Dalam
No. 810 K/Pdt.Sus/20101.81.9a. melarang para pekerja/ouruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi ; ataub. bila dianggap perlu melarang pekerja/ouruh yang mogok kerjaberada dilokasi perusahaan ;Sehingga dengan dicantumkannya waktu pemogokan berakhir "hinggaputusan dikabulkan" tidak memiliki akibat hukum apapun terhadap sahatau tidaknya suatu mogok atau menimbulkan ketidakjelasan hukum,mengingat apabila waktu berakhirnya mogok kerja tidak dicantumkanmaka demi hukum Termohon Kasasi
No. 810 K/Pdt.Sus/2010Adalah batal demi hukum, karena sanksi atas mogok yang tidak sahsudah diatur dalam keputusan menteri;3.
108 — 23
Bahwa atas kerugian yang dialami Tergugat, Penggugat dan pekerja lainyayang Mogok tidak sah patut di persalahkan dan bertanggung jawab ataskerugian Pihak Tergugat seperti rincian di atas ;15.
Menyatakan bahwa tindakan Pengugat mogok pada tanggal 03,04 dan 06Februari 2016 serta tanggal 17 Maret adalah mogok tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 137140 UU.No13 Tahun 2003 jo Kepmen No.232 Tahun2013 tentang akibat mogok tidak sah.3.
kerja tidak sahdengan cara menghentikan pekerjaan dan menghalanghalangipekerja lainnya untuk bekerja;Bahwa Penggugat dan pekerja lainnya melakukan mogok kerja tidaksah pada 23 Juli 2013 dan 01 September 2014 dengan menghalanghalangi pekerja lainnya;Bahwa Penggugat sangat mudah untuk mogok kerja padahalPenggugat dan Tergugat intens melaksanakan issueissueketenagakerjaan yakni tanggal 18 Desember 2014, 15 Januari 2015dan 11 Februaru 2016,Bahwa dalam setiap mogok kerja, Tergugat mengalami kerugian
SAKSI RICKY TOHAR : Bahwa Saksi bekerja sebagai Asisten di Afdeling (Afd) III dengan jumlahpekerja 65 orang, sedangkan Penggugat sebagai Pemanen di Afd ; Bahwa berdasarkan Laporan dari Asisten Afd , tanggal 34 dan 6Februari 2016 telah terjadi Mogok Kerja di Afd yang diprovokatori olehPenggugat, namun saksi tidak mengenal Penggugat; Bahwa mogok kerja terjadi lagi tanggal 17 Maret 2016 sampai jam 14.00wib, saat mana Pekerja Afd III dinalanghalangi dan disuruh ke Afd untukikut mogok kerja tersebut,
dari segiHalaman 16 dari 2 halaman Penetapan No 10/Pid.Pra/2016/PN.Pbr.substansi permasalahan, maupun proses dilakukannya Mogok Kerja tersebut,dihubungkan dengan Issueissue yang berkembang dalam Mogok Kerja danKerugian yang dialami oleh Perusahaan dalam mogok kerja ;Menimbang, bahwa aksi Mogok merupakan sebuah hak dan salah satusarana untuk para Pekerja/Buruh maupun Serikat Pekerja/Buruh membela danmemperjuangkan kepentingan ekonomi dan sosial mereka secara sah.
51 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
DeliSerdang No. 007/DPCGBAA/SBSI/D5/IV/2009 tanggal 14 April 2009 tentangpemberitahuan mogok, di mana Para Tergugat terus melakukan mogok kerjas/d Pihak Perusahaan (Penggugat) mengabulkan tuntutan Para TergugatHal. 6 dari 40 hal. Put.
d.r/Tergugat d.ktetap melanjutkan mogok kerja tidak sah tanpa memperhitungkankerugian Tergugatd.r/Penggugatd.k selama mogok kerja dilakukan" ;.
No. 333 K/Pdt.Sus/2010kerja yang pertama sejak tanggal 31 Maret 2009 sampai tanggal 7 April2009, akan tetapi pemberitahuan mogok kerja baru disampaikantanggal 31 Maret 2009 dengan demikian para Tergugat telahmelakukan mogok sebelum adanya surat pemberitahuan mogok kerjadan juga dalam tenggang waktu 7 hari sebelum tanggal hari dimulainyamogok kerja sebagaimana yang diberitahukan di dalam suratpemberitahuan mogok kerja tersebut ;Bahwa dengan demikian tindakan mogok dan surat pemberitahuanmogok kerja
tertanggal 31 Maret 2009 tersebut tidak memenuhiketentuan Pasal 140 ayat ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 karenaternyata para Tergugat telah melakukan mogok duluan/terlebih dahuludan baru kemudian menyampaikan surat pemberitahuan mogok kerja ;.
Bahwakemudian para Tergugat melanjutkan/menyambung mogok kerjayang kedua (mulai tanggal 16 April 2009) ;Bahwa untuk tindakan mogok kerja kedua a quo para Tergugat telahmenyampaikan surat pemberitahuan mogok kerja tetanggal 14 April2009, dimana di dalam surat pemberitahuan mogok kerja tersebutmengenai pemberitahuan tentang waktu mogok kerja disebutkan"Kamis/16 April 2009 sampai dengan pimpinan Perusahaan PT. PacificPalm indo Industri memenuhi tuntutan buruh" ;.
118 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerja, tertanggal Februari 2014(Surat Pemberitahuan Mogok 1!)
yang pada intinya Tergugat akanHal. 2 dari 18 hal.Put.Nomor 540 K/Pdt.SusPHI/2015melaksanakan mogok kerja yang dilakukan dari tanggal 12 Februari 2014sampai dengan 14 Februari 2014;. Bahwa kemudian pada tanggal 12 Februari 2014, tidak terjadi mogokkerja sebagaimana surat pemberitahuan mogok di atas, akan tetapiTergugat menyerahkan Surat Nomor 002/PSPSPN KAT/II/2014, Perihal:Pemberitahuan Mogok Kerja tertanggal 12 Februari 2014 (SuratPemberitahuan Mogok Il).
Namun,mengenai upah selama mogok kerja berlangsung Penggugat tidak dapatmenyepakatinya karena mogok kerja tersebut adalah mogok kerja yang tidaksah. Dan selanjutnya pada perundingan tanggal 5 Maret 2014, disepakatiagar Mediator mengeluarkan anjuran terhadap permasalahan upah selamamogok kerja ini;.
dalamSurat Pemberitahuan Mogok II.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Hal. 6 dari 18 hal.Put.Nomor 540 K/Pdt.SusPHI/2015glMenyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 21Februari 2014, 24 Februari 2014, 25 Februari 2014, 26 Februari 2014 dan27 Februari 2014 adalah mogok kerja yang tidak sah;Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Tergugat Il pada tanggal 21Februari 2014, 24 Februari 2014, 25 Februari 2014, 26 Februari 2014 dan27 Februari 2014 adalah mogok kerja yang tidak sah;Menyatakan Penggugat
86 — 81
Penggugattidak akan melakukan Mogok Kerja pada Tanggal 26 Desember 2012.
Waktu (hari, tanggal dan jam) dimulaidan diakhiri mogok kerja.b. Tempat mogok kerja.c. Alasan dan sebabsebab mengapaharus melakukan mogok kerja; dand. Tanda tangan ketua dan sekretarisdan/atau masingmasing ketua dansekretaris serikat pekerja/serikat buruhsebagai penanggung jawab mogokkerja.25.Bahwa pemberitahuan dan pelaksanaan mogok kerja Para Penggugatterhadap Tergugat telah sesuai dengan ketentuan pasal 140 Undangundang No. 13 tahun 2003Halaman 12 dari 67 Putusan Nomor 23/Pdt.SusPHI/2014/PN.
tindakan balasan dalam bentuk apapunkepada pekerja/ourun dan pengurus serikat pekerja/serikatburuh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.38.Bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugatselama dan setelah melakukan Mogok Kerja dengan alasanMelaksanakan Mogok Kerja dan menghasut pekerja untuk melakukanmogok kerja, tidak beralasan Hukum, karena sesuai dengan Pasal 137 JoPasal 140 UU No.13 Tahun 2003, mogok kerja merupakan Hak DasarPara Penggugat sebagai Pekerja akibat gagalnya perundingan
Masalah mogok kerja tanggal 5 Desember 2012 PUKSPPPSPSImeminta kepada pihak perusahaan agar mogok kerja tersebutdibayarkan (pihak perusahaan akan membicarakan ketingkatHalaman 48 dari 67 Putusan Nomor 23/Pdt.SusPHI/2014/PN. Pbrmanagement paling lambat sampai dengan tanggal 27 Desember2012).d.
sungguhsungguh telah dilanggaroleh pengusaha sebagaimana ketentuan Pasal 145 UU No.13 Tahun 2003,dengan demikian Majelis berpendapat bahwa mogok yang dilakukan tanggal 5Desember 2012 tidak sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 137 dan pasal145 tersebut sehingga mogok yang dilakukan oleh Para Penggugat dapatdikualifikasikan sebagao mogok yang tidak sah;Menimbang, bahwa selanjutnya PUK.
58 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
(PTPSB KIKEF) perihal pemberitahuan aksi mogok kerja, tanpoa menyebutkanwaktu, tempat, maupun alasan aksi mogok kerja.Pada tanggal 06 Januari 2009 Kembali penggugat menerima suratdari PT SB perihal pemberitahuan aksi mogok kerja ke Il yang akandilakukan pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2009 Pukul 06.00 s/dselesai (dikabulkannya tuntutan ), bertempat diwilayah kerja PT.
No. 143 PK/Pdt.Sus/201210.1112.mogok kerja/unjuk rasa sebagaimna diatur dalam perundangan yangberlaku.Bahwa dalam Pasal 65 Perjanjian Kerja Bersama diatur mengenaipelanggaran berat dengan sanksi pemutusan hubungan kerja tanpapesangon, dan salah satu pelanggarannya adalah pada ayat (14) yangberbunyi : Melakukan mogok kerja tanpa prosedur yang diatur dalamperjanjian kerja bersama ini/peraturan perundangundangan yangberlaku;Bahwa dari ketiga surat pemberitahuan aksi mogok kerja tertanggal 24Desember
Perselisihan hak wajib diputus terlebih dahulu.Bahwa PHK sepihak yang didalilkan dalam petitum terkait denganaksi mogok kerja yang di lakukan oleh Para Tergugat. Dengan katalain PHK merupakan tindakan balasan Penggugat terhadap ParaTergugat yang telah melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 14dan 15 Januari 2009.
Tempat mogok kerja;Hal. 15 dari 37 hal. Put. No. 143 PK/Pdt.Sus/2012g.10.11.12.c. Alasan dan sebabsebab mengapa harus melakukan mogokkerja; dand.
Terhadap mogok kerja yang di lakukan sesuai denganketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 140,pengusaha dilarang:a. Mengganti pekerja/ouruh yang mogok kerja dengan pekerjaatau buruh lain dari luar perusahaan; ataub. Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentukapapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.15.
Terbanding/Pembanding/Penggugat : PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY dan TRADING COMPANY, Tbk
Terbanding/Tergugat II : PENGURUS PUK SP RTMM SPSI PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY dan TRADING COMPANY, Tbk
68 — 26
Dalil tersebut adalah tidakbenar, Tergugat hanya melakukan Audiensi terhadap Dinas Tenaga KerjaKabupaten Bandung Barat.Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat pada angka 10 s/d 13yang pada pokoknya bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah.Bahwa untuk untuk menyatakan sah atau tidaknya mogok kerja adalahwewenang Pengadilan Hubungan Industrial, dan sampai saat ini belum adaputusan yang menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan olehTergugat adalah mogok kerja yang tidak sah.Bahwa
Aksi Mogok Kerjadilakukan sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku, yaitu melakukanpemberitahuan secara tertulis kepada pihak Penggugat dan instansi yangbertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, sehingga mogok kerja yangdilakukan oleh serikat pekerja adalah mogok kerja yang sah yang akanTergugat uraikan dibawah ini :a.
Bahwa untuk menyatakan sah atau tidaknya mogok kerja adalah wewenangPengadilan Hubungan Industrial, dan sampai saat ini belum ada putusanyang menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh Tergugat adalahmogok kerja yang tidak sah.20.
Dalil tersebut adalah tidakbenar, Tergugat II hanya melakukan Audiensi terhadap Dinas Tenaga KerjaKabupaten Bandung Barat.Bahwa Tergugat II menolak dalil gugatan Penggugat pada angka 10 s/d 13yang pada pokoknya bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh Tergugat IItidak sah.Bahwa untuk untuk menyatakan sah atau tidaknya mogok kerja adalahwewenang Pengadilan Hubungan Industrial, dan sampai saat ini belum adaputusan yang menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan olehTergugat Il adalah mogok kerja yang
didalam melaksanakan Aksi Mogok Kerjadilakukan sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku, yaitu melakukanpemberitahuan secara tertulis kepada pihak Penggugat dan instansi yangbertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, sehingga mogok kerja yangdilakukan oleh serikat pekerja adalah mogok kerja yang sah yang akanTergugat uraikan dibawah ini :a.
35 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
rencana Aksi Mogok Kerja kedua dan ketigatetapi pihak TERGUGAT tetap saja tidak mau menanggapinya.
Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang :a. mengganti pekerja/oburuh yang mogok kerja dengan pekerja/buruhlain dari luar perusahaan; ataub. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapunkepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruhselama dan sesudah melakukan mogok kerja.
perundangundangan in cassu Pasal 140 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU No 13Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan maka tidak bisa dikenakanSanksi PHK tanpa pesangon, mengingat mogok kerja telah dilakukanPara Pemohon Kasasi (dahulu Para Penggugat) sesuai denganperaturan perundangundangan.1.6 Bahwa selanjutnya pertimbangan judex facti dalam putusan a quopada halaman 38 paragraf ke 1 yang pada pokoknya menguraikanbahwa surat pemberitahuan mogok kerja tidak menyebutkan kapanaksi mogok berakhir karena hanya
No. 786 K/Pdt.Sus/20102003 jo Ketentuan Khusus tentang prosedur mogok kerja yang diaturdalam pasal 70 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalahpertimbangan hukum yang mengadaada, tidak jelas dan tidakberdasarkan pada hukum, mengingat apabila benar jika ketentuanmengenai waktu masa berakhimya mogok tidak ditulis secara jelas,maka Termohon Kasasi (dahulu Tergugat) dapat melakukan halhalyang diamanatkan dalam pasal 140 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan yaitu :(4) Dalam hal mogok kerja
mogok atau menimbulkan ketidakjelasan hukum, mengingat apabila waktu berakhirnya mogok kerjatidak dicantumkan maka demi hukum Termohon Kasasi (dahuluTergugat) dapat mengikuti ketentuan Pasal 140 ayat (4) yaitumelarang para pekerja/buruh yang mogok berada di lokasi kegiatanproses produksi, atau jika diperlukan Termohon Kasasi (dahuluTergugat) dapat melarang pekerja/ouruh yang mogok kerja berada dilokasi perusahaan.1.7 Bahwa selanjutnya berkaitan dengan Prosedur mogok kerjasebagaimana dimaksud dalam