Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PA KANGEAN Nomor 362/Pdt.G/2023/PA.Kgn
Tanggal 3 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
168
  • 1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon (SURIYANTO bin BURHAN) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (NASIANA binti MOTAHER) di depan sidang Pengadilan Agama Kangean;
    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 570.000,- (Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);