Ditemukan 3 data
Yunni Erliza
23 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk penambahan nama akhir tersebut yang semula Yunni Erliza menjadiYunni Erliza Van Mourik;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan tentang penambahan nama Pemohon semula Yunni Erliza sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No: 19702 /DISP/1989 tanggal 24 Oktober 2012 menjadiYunni Erliza Van Mourik, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
40 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
M.J.AVon Mourik Hukum waris adalah merupakan seluruh aturan yangmenyangkut penggantian kedudukan harta kekayaan yang mencakuphimpunan aktiva dan pasiva orang yang sudah meninggal;Bahwa pewarisan baru akan terjadi jika terpenuhi tiga persyaratan, yaitu:1. Ada orang yang meninggal dunia;2. Ada seseorang yang masih hidup sebagai ahli waris, yang akanmemperoleh warisan pada saat pewaris meninggal dunia;3.
182 — 203
(Vide Prof.Mr.M.J.Van Mourik, Studi Kasus HukumWaris, Penyadur Drs. F. Tengker, SH.,CN, Penerbit PT.