Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2024 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PN BATAM Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Btm
Tanggal 18 Maret 2024 — Terdakwa
3016
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Ardiansyah Mousya Qyera Alias Moza Bin Nirwansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)

    Mesin 4ST-397448;

    11. 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk YAMAHA warna Hitam;

    Dikembalikan kepada Anak Ardiansyah Mousya Qyera Alias Moza Bin Nirwansyah;

    6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);