Ditemukan 1 data
ENDANG SUPRIATNA, SH
Terdakwa:
MUCHEL SOPRIMA Als MUCEL Bin MUKLIS J.B
25 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUCHEL SOPRIMA Alias MUCEL Bin MUKLIS J.B. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memperjual-belikan Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Penuntut Umum:
ENDANG SUPRIATNA, SH
Terdakwa:
MUCHEL SOPRIMA Als MUCEL Bin MUKLIS J.B