Ditemukan 1 data
21 — 2
MENGADILI:- Menyatakan Terdakwa YUSUF MUHASRA PGL YUSUF ALS YOS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan ;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan barang
YUSUF MUHASRA PGL YUSUF ALS YOS
PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa.aos Nama lengkap : YUSUF MUHASRA PGL YUSUF ALS YOS.Tempat lahir : Jakarta Timur.Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/ 19 Agustus 1989.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Perumdam IV Blok Q No.12 Kelurahan TunggalHitam Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.Agama
PN.Pdg, tanggal 06 Nopember 2015 tentangpenunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 646/Pen.Pid.B/2015/PN Pdg.tanggal 11 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa YUSUF MUHASRA
PglI YOS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaPENCURIAN DENGAN KEKERASAN sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSUF MUHASRA PgYOS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwatetap ditahan.3.
permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perobuatannya danmemohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa YUSUF MUHASRA
korban sebesar lebih kurangRp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);Keadaan yang meringankan:e Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terangperbuatannya;=Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang Undang HukumPidana dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:e Menyatakan Terdakwa YUSUF MUHASRA