Ditemukan 2 data
EDI MUKHTIAR
11 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dari Eddy Muhktiar menjadi Edi Muhktiar;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan paling lama 30 (tiga puluh) hari tentang perbaikan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 4428.a/P/SM/1987 tertanggal
MUTH'IM
24 — 11
Asuransi Jiwasraya, sehingga denganmeninggalnya Almarhum MUKHTIAR, maka dengan sendirinya kewajibanAlmarhum MUHKTIAR selaku debitur ditanggung oleh PT. AsuransiJiwasraya sebagai asuradur, oleh karenanya maka Fasilitas Kredit KPRpemohon telah dinyatakan lunas oleh pihak PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk. Costumer Loan Parepare;5.