Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1041/Pid.B/2023/PN Sby
Tanggal 13 Juli 2023 —
Terdakwa:
HOIRUS SAHI BIN MUKAHRI
1811
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Hoirus Sahi Bin Mukahri tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perjudian;

    2.

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hoirus Sahi Bin Mukahri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) buah handphone Asus

    Terdakwa:
    HOIRUS SAHI BIN MUKAHRI