Ditemukan 5 data
Abriansyah, dkk
109 — 20
Menyatakan Abdul Mukhtie bin Suleman telah meninggal dunia pada tahun 1970 di Pangkalan Bun;
3. Menyatakan 9 (sembilan) orang anak kandung Abdul Mukhtie bin Suleman, masing-masing sebagai berikut :
a. M. Saleh bin Abdul Mukhtie.
b. Hj. Siti Hawa binti Abdul Mukhtie.
c. Hj. Salmah binti Abdul Mukhtie.
d. Hamsiah binti Abdul Mukhtie.
e.
Sabahnur binti Abdul Mukhtie.
f. Suleman Sanie bin Abdul Mukhtie.
g. H. Abdurrahman bin Abdul Mukhtie.
h. H. Hartani bin Abdul Mukhtie.
i. Hj. Asmah binti Abdul Mukhtie,
telah meninggal dunia;
4. Menetapkan :
1.Abriansyah.
2. Misransyah.
3. Abdul Hadi.
4. Hj. Ramlah.
5. Faridah.
6. Jamaludin Karim,S.H.
Adalah Ahli Waris dari Abdul Mukhtie bin Suleman;
- Menyatakan tidak dapat diterima selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp. 106.000,- ( seratus enam ribu rupiah );
Abdul Mukhtie bin Suleman dan isterinyabernama Hj. Misbah binti H. Mahmud (almh ), karena saksi masih adaHal. 26 dari 42 Hal. Pen. No.211/Pdt.P/2020/PA.PBunhubungan kerabat dengan alm. Abdul Mukhtie, yakni almh nenek saksisaudara seibu dengan alm. Abdul Mukhtie bin Suleman;Bahwa Abdul Mukhtie bin Suleman dan istrinya Hj. Misbah binti H. Mahmudsudah lama meninggal karena sakit, dan saksi tidak ingat lagi bulan dantahun meninggalnya;Bahwa Abdul Mukthie bin Suleman dan Hj. Misbah binti H.
Abdul Mukhtie bin Suleman dan isterinyabernama Hj. Misbah binti H. Mahmud (almh ), karena saksi keponakan Hj.Hal. 29 dari 42 Hal. Pen. No.211/Pdt.P/2020/PA.PBunMisbah ( ibu saksi dengan Hj. Misbah kakak beradik ), dan sewaktu saksimasih kanakkanak sering main ke rumah alm. Abdul Mukhtie dan almh. Hj.Misbah;Bahwa Abdul Mukhtie bin Suleman dan istrinya Hj. Misbah binti H.
Mahmud dikaruniai 9( sembilan ) orang anak dan semua anakanak Abdul Mukhtie bin Suleman dan Hj.Misbah binti H.
No.211/Pdt.P/2020/PA.PBunBahwa, semasa hidupnya Abdul Mukhtie bin Suleman tetap dalam agama Islam danmeninggal karena sakit;Bahwa, selama hidupnya Abdul Mukhtie bin Suleman dan isterinya Hj. Misbah binti H.Mahmud dikaruniai 9 ( sembilan ) orang anak, tetapi semuanya juga sudah meninggaldunia karena sakit;Bahwa, cucu cucu dan buyutbuyut Abdul Mukhtie bin Suleman dan isterinya Hj.Misbah binti H.
Bahwa, semasa hidupnya Abdul Mukhtie bin Suleman dengan isterinya Hj. Misbah bintH. Mahmud tinggal disebuah rumah panggung diatas tanah yang terletak di JalanPangeran Antasari , Kelurahan Mendawai Pangkalan Bun; Bahwa, sepeninggal Abdul Mukhtie bin Suleman dan isterinya Hj.
19 — 5
dipenyidik ;Bahwa saksi ada melihat saksi korban dan dua orang perempuan dan satu orang anakserta satu buah sepeda motor moi soul dirumah saksi korban namun saat itu saksitidak ada lagi melihat keberadaan dua orang lakilaki yang berdiri didekat rumahsaksi korban ;e Bahwa saksi ada mendatangi dua orang lakilaki dan melihatnya bahwa kedua lakilaki tersebut bukanlah warga sekitar melainkan orang yang tinggal di Gp.Teungoh(depan Polres Langsa ;Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannyaSaksi 7.FIRDAUS MUKHTIe
221 — 1317 — Berkekuatan Hukum Tetap
Abdul Mukhtie Fadjar (Hakim Konstitusi);b. Achmad Sodiki (Universitas Brawijaya);c. Ahmad Ali (Universitas Hasanuddin);d. Aminuddin Ilman (Universitas Hasanuddin);e. Amzulian Rifai (Universitas Sriwijaya);f. Atip Latipulhayat (Universitas Padjadjaran);g. Rudi Rizky (Universitas Padjadjaran);h. Latief Fariqun (Universitas Tarumanegara);i. Andayani Budisetyowati (Universitas Tarumanegara);j. Fajrul Falaakh (Universitas Gadjah Mada);k.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Mukhtie Fadjar,S.H., M.S.TTD. TTD.Soedarsono,S.H. Prof. H. A. S. Natabaya,S.H., LLM.TTD. TTD.H.Achmad Roestandi, S.H. Dr. Harjono, S.H., MCL.TTD. TTD. Dewa Gede Palguna,S.H., M.H. Maruarar Siahaan,S.H.PENDAPAT BERBEDA (Dissenting Opinion)Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M.
568 — 850
telah memenuhi kriteria untuk mengajukan GUGATAN berdasarkan Pasal53 ayat (1) UndangUndang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha;Bahwa TERGUGAT dalam melakukan dan menetapkan calon Hakim Konstitusi,TERGUGAT juga membentuk Panitia Seleksi yang mendapat mandat olehTERGUGAT, dimana dalam proses penyeleksian pada tahun 2008, Panitia Seleksimelakukan publikasi dengan mengumumkan 15 calon hakim Konstitusi yangterseleksi antara lain :a Abdul Mukhtie