Ditemukan 16 data
Abriansyah, dkk
109 — 20
Mahmudsudah lama meninggal karena sakit, dan saksi tidak ingat lagi bulan dantahun meninggalnya;Bahwa Abdul Mukthie bin Suleman dan Hj. Misbah binti H. Mahmudmempunyai 9 orang anak, yaitu : 1. M. Saleh. 2. Hj. Siti Hawa, 3. Hj. Salmah,4. Hamsiah, 5. Sabahnur, 6. Sulaiman Sani, 7. H. Abdurrahman, 8. H.Hartani, dan 9. Hj.
Mahmudsudah lama meninggal, dan saksi tidak ingat tahun meninggalnya;Bahwa, semasa hidupnya Abdul Mukthie bin Suleman tidak pernah menikahlagi selain dengan Hj. Misbah binti H. Mahmud ;Bahwa Abdul Mukthie dan Hj. Misbah semasa hidupnya dikaruniai 9( sembilan ) orang anak, yaitu : 1. M. Saleh. 2. Hj. Siti Hawa, 3. Hj. Salmah,4. Hamsiah, 5. Sabahnur, 6. Sulaiman Sani, 7. H. Abdurrahman, 8. H.Hartani, dan 9. Hj.
568 — 850
Abdul Mukthie Fajar, selanjutnya padaperiode Ketiga pada tahun 2010, Presiden langsung menunjuk Dr.Hamdan Zoelva, SH., MH., untuk menggantikan Prof. Abdul MukthieFajar dan Periode Keempat tahun 2013, Presiden langsung menunjuk Prof.Dr. Maria Farida Indrati, SH dan Dr.
Abdul Mukthie Fajar dan Prof. H. Ahmad SyarifuddinNatabaya, SH., LL.M. Kemudian pada Periode Kedua (tahun 20082013) dilakukanmelalui Fit and Proper Test dan mengangkat Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH;Prof.Dr. Achmad Sodiki, SH; dan Prof.
Abdul Mukthie Fajar, selanjutnya padaperiode Ketiga pada tahun 2010, Presiden langsung menunjuk Dr.Hamdan Zoelva,SH., MH., melalui usulan Menteri Hukum dan HAM untuk menggantikan Prof.Abdul Mukthie Fajar dan Periode Keempat tahun 2013, Presiden mengamanahkankepada Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH., dan Dr.
,M.C.L;Prof.Abdul Mukthie Fajar dan Prof. H. Ahmad Syarifuddin Natabaya, SH.,LL.M., Kemudian pada Periode Kedua (tahun 20082013) dilakukan melaluiFit and Proper Test dan mengangkat Prof.Dr.Maria Farida Indrati, SH; Prof.Dr. Achmad Sodiki, SH; dan Prof. Abdul Mukthie Fajar,selanjutnya pada periode Ketiga pada tahun 2010, Presiden langsungmenunjuk Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH., untuk menggantikan Prof. AbdulMukthie Fajar dan Periode Keempat tahun 2013, Presiden langsung menunjukProf. Dr.
,M.C.L; Prof.Abdul Mukthie Fajar dan Prof. H. AhmadSyarifuddin Natabaya, SH., LL.M.e Bahwa pada Periode Kedua (tahun 20082013), seleksi calon hakim konstitusiyang berasal dari Presiden dilaksanakan secara transparan dan partisipatif olehpanitia seleksi hakim yang melibatkan banyak ahli. Melalui Fit and ProperTest, Prof.Dr.Maria Farida Indrati, SH; Prof. Dr.
Sri Wulandari,S.E
13 — 2
Mukthie Fadjar, S.H., M.S, pada tanggal12 Februari 1996, selanjutnya diberi tanda ......... 0.0... ccc ceeeeee ee eens P9;10. Fotokopi Surat Keterangan Nomor : 470/25/416.03/2019,tertanggal 28 Januari 2019 dari Kepala Desa Balerejo, selanjutnyadiberi tanda buktibeeeeeeeeeeees P1O;11.
52 — 24
Mahfud MD, selaku Ketua merangkapAnggota, Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, Harjono, MariaFarida Indrati, M. Arsyad Sanusi, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, danMuhammad Alim, masingmasing sebagai Anggota, dengan dibantuoleh Alfius Ngatrin sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh ParaPemohon/Kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan DewanPerwakilan Rakyat atau yang mewakili. (Bukti: P4) ;6.
12 — 0
ALI WAVA MUKTHIE) terhadap Penggugat (HIDAYATUL ISRORI binti H.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Mahfud MD, selakuKetua merangkap Anggota, Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, Harjono,Maria Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, danMuhammad Alim, masingmasing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh AlfiusNgatrin sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya,Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yangmewakili.KETUA,ttd.Moh.
Mahfud MD.ANGGOTAANGGOTA,ttd. ttd.Abdul Mukthie Fadjar Maruarar Siahaan39ttd. ttd.Harjono Maria Farida Indratittd. ttd.M. Arsyad Sanusi Achmad Sodikittd. ttd.M. Akil Mochtar Muhammad AlimPANITERA PENGGANTI,ttd.Alfius Ngatrin
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Mukthie Fadjar, S.H., M.S., H. Achmad Roestandi, S.H.,Dr. Harjono, SH, MCL., Soedarsono, S.H., Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.,dan Maruarar Siahaan, SH, masingmasing sebagai anggota dan dibantu olehTeuku Umar, SH, MH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh KuasaPemohon, pemerintah dan Pihak Terkait.KETUAttdProf. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.ANGGOTAANGGOTA,ttd ttdProf. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H Prof. H.A.S. Natabaya, S.H, LLM.ttd tidH. Achmad Roestandi, S.H. Dr.
95 — 349 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lebih lanjut menurut Mukthie Fadjar (2013)setiap putusan itu harus dianggap benar, ketentuan ini dimaksudkan untukmenjamin adanya kepastian hukum;Padahal dari perkara perdata tersebut, dapat diketahui bahwasanyaTergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kab.
168 — 48
Abdul Mukthie Fadjar, SH.
242 — 89
H.Abdul Mukthie Fadjar, SH. MS dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.013/PUUI/2003 yang menimbang bahwa Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945mengukuhkan ~ peraturan perundangundangan sebelumnya danmenempatkan azas non rektoaktif pada tingkatan peraturan perundangundangan yang tertinggi pada tataran hukum konstitusional)..
307 — 157
H.Abdul Mukthie Fadjar, SH. MS dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.013/PUUI/2003 yang menimbang bahwa Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945mengukuhkan ~ peraturan perundangundangan sebelumnya danmenempatkan azas non rektoaktif pada tingkatan peraturan perundangundangan yang tertinggi pada tataran hukum konstitusional)..
Drs. JURIL CHARLY ONTHONI, M.Si
Tergugat:
BUPATI HALMAHERA UTARA
214 — 95
Abdul Mukthie Fadjar, SH.
340 — 163
H.Abdul Mukthie Fadjar, SH. MS dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.013/PUUI/2003 yang menimbang bahwa Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945mengukuhkan ~ peraturan perundangundangan sebelumnya danHalaman 6 dari 50 Halaman Putusan Nomor 11/G/2019/PTUN.ABNmenempatkan azas non rektoaktif pada tingkatan peraturan perundangundangan yang tertinggi pada tataran hukum konstitusional)..
921 — 726
H.Abdul Mukthie Fadjar, SH. MS dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.013/PUUI/2003 yang menimbang bahwa Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945mengukuhkan ~ peraturan perundangundangan sebelumnya danmenempatkan azas non rektoaktif pada tingkatan peraturan perundangundangan yang tertinggi pada tataran hukum konstitusional)..
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mahfud MDANGGOTAANGGOTA,ttd. ttd.Abdul Mukthie Fadjar M. Akil Mochtartid. ttd.M. Arsyad Sanusi Harjonottd. ttd.Achmad Sodiki Muhammad Alimttd. ttd.Maruarar Siahaan Maria Farida Indrati6.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam hal ini Mukthie Fadjar berpendapat, ada tigapenafsiran, yaitu; Pertama, penafsiran luas. Artinya, semua lembaga negarayang tercantum dalam UUD 1945 dapat digolongkan sebagai lembaga negarayang diberikan kewenangan melalui UUD 1945. Kedua, penafsiran moderat,yakni yang hanya membatasi pada apa yang dulu dikenal sebagai lembagatertinggi dan tinggi negara; Ketiga, penafsiran sempit, yakni penafsiran yangmerujuk secara implisit dari ketentuan Pasal 67 UU MK. (Lihat: A.
Abdul Mukthie Fadjar, serta Soedarsono,masingmasing sebagai anggota, pada hari Senin, 18 Desember 2006, dandiucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa, 19Desember 2006, oleh kami Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggotadan Dewa Gede Palguna, Maruarar Siahaan, H. Achmad Roestandi, H.M. LaicaMarzuki, H.A.S. Natabaya, Harjono, H.
Abdul Mukthie Fadjar, serta Soedarsono,masingmasing sebagai anggota, dengan dibantu oleh Sunardi sebagai PaniteraPengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasa Pemohon, Pemerintah atau yangmewakili, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau yang mewakili danPihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi;KETUA,Jimly AsshiddiqieANGGOTAANGGOTA, Dewa Gede Palguna Maruarar SiahaanH. Achmad Roestandi H. A. Mukthie Fadjar292Harjono H. M. Laica MarzukiH.A.S.