Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 22-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PA PRAYA Nomor 732/Pdt.G/2021/PA.Pra
Tanggal 22 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
7114
  • , sebagai istri;
  • Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim, sebagai anak laki-laki;
  • Ayub alias Bapak Saupi alias Supi, sebagai anak laki-laki;
  • Menetapkan Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim telah meninggal dunia pada 8 Juli 1987;
  • Menetapkan ahli waris dari Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim adalah:
    1. Lenum alias Inaq Kenahan, sebagai ibu kandung;
    2. Merti alias Inaq Miyatim alias Miatim, sebagai istri;
    3. Muniatim
      Inaq Har, sebagai anak perempuan;
    4. Inim Sekarwati alias Inaq Endri, sebagai anak perempuan;
    5. Lalu Abdul Mausim Artha alias Amaq Lusi, sebagai anak laki-laki;
    6. Saharudin alias Amaq Ombo, sebagai anak laki-laki;
    7. Sandi, sebagai anak perempuan;
      1. Menetapkan Merti alias Inaq Miyatim alias Miatim telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2020;
      2. Menetapkan ahli waris dari Merti alias Inaq Miyatim alias Miatim adalah:
    1. Muniatim
    2. Kalap alias Inaq Enda, sebagai anak perempuan;
    3. Munawarah alias Inaq Cilit, sebagai anak perempuan;
    4. Lanip alias Inaq Dewi, sebagai anak perempuan;
    5. Lalu Gunasipurnawan, sebagai anak laki-laki;
    6. Muni alias Inaq Lisa, sebagai anak perempuan;
    7. Gunawan, sebagai anak laki-laki;
      1. Menetapkan Lenum alias Inaq Kanahan telah meninggal dunia pada 9 Februari 2003;
      2. Menetapkan ahli waris dari Lenum alias Inaq kenahan adalah:
      3. Muniatim
    8. masing-masing ahli waris Akub alias Bapak Miyatim/Miatim dari harta warisannya yang didapatkan dari Harum alias Arum alias Amaq Kenahan sebesar 21,875 % (dua puluh satu koma delapan tujuh lima persen), sebagai berikut:
  1. Lenum alias Inaq Kenahan, ibu kandung mendapat 1/6 = 4/24 = 28/168 bagian atau 3,6458% dari harta warisan
  2. Merti alias Inaq Miyatim, istri mendapat 1/8 = 3/24 = 21/168 bagian atau 2, 7343% dari harta warisan;
  3. Muniatim
    pembagian harta bersama dan bagian warisnya dari Harum alias Arum alias Amaq Kenahan serta bagian waris dari Akub alias Bapak Miyatim/Miatim dan Ayub alias Bapak Saupi/Supi sebesar 50% (lima puluh persen) ditambah 6,25% (enam koma dua puluh lima persen) ditambah 3,6458% (tiga koma enam empat lima delapan persen) ditambah 3,6458% (tiga koma enam empat lima delapan persen) sama dengan 63,5416% (enam puluh tiga koma lima empat satu enam persen), sebagai berikut:
  1. Muniatim
Register : 24-06-2022 — Putus : 01-09-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PTA MATARAM Nomor 76/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Tanggal 1 September 2022 — Pembanding/Tergugat I : MUNIATIM ALIAS INAQ HAR BINTI ALM. BAPAK MIYATIM
Terbanding/Penggugat I : MUNAWARAH ALIAS INAQ CILIT BINTI ALM. BAPAK SAUPI
Terbanding/Penggugat II : LANIP ALIAS INAQ DEWI BINTI ALM. BAPAK SAUPI
Terbanding/Penggugat III : LALU GUNASIPURNAWAN BIN ALM. BAPAK SAUPI
Terbanding/Penggugat IV : GUNAWAN BIN ALM. BAPAK SAUPI
Terbanding/Turut Tergugat I : KALAP ALIAS INAQ ENDA BINTI ALM. BAPAK SAUPI
Terbanding/Turut Tergugat II : MUNI ALIAS INAQ LISA BINTI ALM.
13652
  • Pembanding/Tergugat I : MUNIATIM ALIAS INAQ HAR BINTI ALM. BAPAK MIYATIM
    Terbanding/Penggugat I : MUNAWARAH ALIAS INAQ CILIT BINTI ALM. BAPAK SAUPI
    Terbanding/Penggugat II : LANIP ALIAS INAQ DEWI BINTI ALM. BAPAK SAUPI
    Terbanding/Penggugat III : LALU GUNASIPURNAWAN BIN ALM. BAPAK SAUPI
    Terbanding/Penggugat IV : GUNAWAN BIN ALM. BAPAK SAUPI
    Terbanding/Turut Tergugat I : KALAP ALIAS INAQ ENDA BINTI ALM. BAPAK SAUPI
    Terbanding/Turut Tergugat II : MUNI ALIAS INAQ LISA BINTI ALM.
    BAPAK SAUPI
    Turut Terbanding/Tergugat VI : MUNIATIM ALIAS INAQ HAR BINTI ALM. MIYATIM