Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PN SINGARAJA Nomor 67/Pid.B/2017/PN Sgr
Tanggal 19 Juni 2017 — . - Terdakwa: Made Murtiasa
4716
  • Menyatakan Terdakwa Made Murtiasa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.
    .- Terdakwa: Made Murtiasa
    Nama lengkap : Made Murtiasa;2. Tempat lahir : Kubutambahan;3. Umur/tanggal lahir :47 tahun/ 5 Agustus 1969;4. Jenis kelamin : lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan,Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng;7. Agama : Hindu;8. Pekerjaan : pedagang.Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 7 Maret 2017 sampai dengan tanggal 26 Maret 2017;2.
    Menyatakan Terdakwa yaitu Terdakwa MADE MURTIASA, bersalahmelakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303ayat (1) ke2 KUHP. Jo pasal 2 (1) UU No.7 tahun 1974 tentang PenertibanPerjudian dalam surat dakwaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MADE MURTIASA dengan pidanapenjara selama : 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    (limaribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumberdasarkan surat dakwaan, Nomor : PDM10/EPP.2/BLL/05/2017, tanggal 15Mei 2017, sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa MADE MURTIASA pada hari Senin tanggal 6 Maret2017 sekitar pukul 16.15 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017atau setidaktidaknya dalam tahun 2017 bertempat dirumahnya terdakwa diBanjar Dinas Kubuanyar, Desa
    Unsur barangsiapa;Menimbang, bahwa unsur barangsiapa ini menunjuk pada subjekhukum perbuatan pidana dan merupakan orang yang cakap dan mampubertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukanseorang Terdakwa yang bernama Made Murtiasa yang telah diperiksaidentitasnya telah sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan PenuntutUmum.
    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;Halaman 15 dari 17 Putusan Nomor 67/Pid.B/2017/PN SgrMENGADILLI:Menyatakan Terdakwa Made Murtiasa tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanoa hak dengansengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi;Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama
Register : 18-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 102/Pdt.P/2019/PN Srp
Tanggal 26 Juni 2019 — Pemohon:
1.I Gede Murtiasa
2.Ni Wayan Suasmi
176
  • Pemohon:
    1.I Gede Murtiasa
    2.Ni Wayan Suasmi
    PENETAPANNomor 102 / Pdt.P / 2019 / PN.SrpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Semarapura yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan pada peradilan tingkat pertama dengan HakimTunggal, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam permohonan atasnama Para Pemohon : GEDE MURTIASA, lakilaki, NIK 5105041309820001, lahir di Klungkungtanggal 13 Maret 1966, Agama Hindu, WarganegaraIndonesia, pekerjaan PNS (Guru), Alamat di JalanKartin) Gang Il Nomor
    Bukti P1, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 5105031303660001 atasnama GEDE MURTIASA;2. Bukti P2, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 5105036503680004 atasnama NI WAYAN SUASMI;3. Bukti P3, Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 5105031807075572 tertanggal 22Juli 2015;4. Bukti P4, Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor 34/Kec.KIk/95tertanggal 27 Pebruari 1995;5.
Register : 18-08-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 26-09-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 756/Pid.Sus/2021/PN Dps
Tanggal 23 September 2021 —
Terdakwa:
I Putu Murtiasa
3218
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa I PUTU MURTIASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak dan Penganiayaan sebagaimana didakwa Pasal 76 C Jo.
    Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I PUTU MURTIASA selama 11 (sebelas) bulan
  • Menetapkan lamanya terdakwa di tangkap dan di tahan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan
  • Menyatakan

    Terdakwa:
    I Putu Murtiasa
    Pid.I.A.3 PUTUSANNomor 756/Pid.Sus/2021/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :oOo oo BR W NY FRNama lengkap : Putu Murtiasa. Tempat lahir : Unggahan. Umur/Tanggal lahir : 40/5 Februari 1981. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia.
    Pekerjaan : SwastaTerdakwa Putu Murtiasa ditahan dalam tahanan rutan oleh:ds2.Penyidik sejak tanggal 12 Juni 2021 sampai dengan tanggal 1 Juli 2021 ;Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juli 2021 sampaidengan tanggal 10 Agustus 2021 ;. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 28Agustus 2021 ;. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengantanggal 16 September 2021 ;.
    Menyatakan terdakwa PUTU MURTIASA terbukti bersalah secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan terhadapAnak dan Penganiayaan sebagaimana didakwa melanggar Pasal 76 C Jo.Pasal 80 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2014 tentang Perubahan Atas Undangundang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPdalam Dakwaan Penuntut Umum ;2.
    Unsur iniditujukan kepada siapa saja sebagai subyek hukum yang diduga melakukantindak pidana yang didakwakan dan mampu bertanggung jawab.Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telahmenghadapkan seorang yang bernama PUTU MURTIASA sebagai Terdakwayang identitasnya telah ditanyakan dan dicocokkan dengan identitas Terdakwadalam surat dakwaan.
    Barang SiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahSiapa saja subyek hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum dankepadanya dapat dipertanggungjawabkan terhadap apa yang diperbuatnya.Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telahmenghadapkan seorang yang bernama PUTU MURTIASA sebagai Terdakwayang identitasnya telah ditanyakan dan dicocokkan dengan identitas Terdakwadalam surat dakwaan.
Upload : 17-06-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 18 / PID / 2020 / PT DPS
PUTU SUARMA
8930
  • Menetapkan barang bukti berupa:1( satu ) Unit Yamaha Jupiter Z Tahun 2005 No Pol DK 8436 IY; Dikembalikan kepada saksi korban Wayan Murtiasa ;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    24September 2019 sekira jam 01. 00 wita terdakwa sudah mempunyairencana untuk mengambil sepeda motor di Br Dinas Uma jro KecBusungbiu Kab Buleleng kemudian terdakwa dari rumah mencari ojekuntuk mengantarkan ketempat tujuan setelah sampai di Desa Uma jrosambil menunggu wakiu dini hari terdakwa bersembunyi dikebun milikwarga selanjutnya setalah pukul 12.00 wita dengan berjalan kaki terdakwamenelusuri Desa Umajro dan selanjutnya masuk gang kecil ,kemudianmasuk kepekarangan rumah saksi korban Wayan Murtiasa
    dengan Putu Yulik Brawijaya anggotaPolsek Busungbiu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengancara menghadang terdakwa sedang membawa sepeda motor YamahaYufiter Z disebuah Gang di Br Dinas Gesing Desa Gesing selanjutnyasaksi mengamankan terdakwa serta barang buktinya selanjutnya terdakwaHalaman 3 dari 9 halaman Put.nomor :18/Pid/2020/PT DPSbeserta barang buktinya dibawa Ke Polsek Busungbiu untuk diproseslebih lanjut Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban saksikorban Wayan Murtiasa
    Menyatakan barang bukti berupa : 1( satu ) Unit Yamaha Jupiter Z Tahun 2005 No Pol DK 8436 IY;Dikembalikan kepada saksi korban Wayan Murtiasa ;4. Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Penuntut Umum tersebutMajelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 16 Maret 2020 telahmenjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :1.
    Menetapkan barang bukti berupa:1( satu ) Unit Yamaha Jupiter Z Tahun 2005 No Pol DK 8436 IY;Dikembalikan kepada saksi koroan Wayan Murtiasa ;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Halaman 8 dari 9 halaman Put.nomor :18/Pid/2020/PT DPSDemikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Rabu , tanggal 27 Mei2020 oleh kami WAYAN SEDANA ,S.H.
Register : 06-01-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PN SINGARAJA Nomor 1/Pid.B/2020/PN Sgr
Tanggal 16 Maret 2020 — Penuntut Umum:
Gusti Putu Karmawan, S.H.
Terdakwa:
PUTU SUARMA
145
  • dengan Pemberatan ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PUTU SUARMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa ; 1( satu ) Unit Yamaha Jufiter Z Tahun 2005 No Pol DK 8436 IY, dikembalikan kepada saksi korban Wayan Murtiasa
    Menyatakan barang bukti berupa :: 1( satu ) Unit Yamaha Jupiter Z Tahun 2005 NoPol DK 8436 IY;Dikembalikan kepada saksi korban Wayan Murtiasa ;4.
    YulikBrawijaya anggota Polsek Busungbiu melakukan penangkapanterhadap terdakwa dengan cara menghadang terdakwa sedangmembawa sepeda motor Yamaha Yufiter Z disebuah Gang di BrDinas Gesing Desa Gesing selanjutnya saksi mengamankanterdakwa serta barang buktinya selanjutnya terdakwa besertabarang buktinya dibawa Ke Polsek Busungbiu untuk diproseslebih lanjutHalaman 4 dari 18 halaman Putusan Pidana Nomor 1/Pid.B/2020/PN.Sgr Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korbansaksi korban Wayan Murtiasa
    sekira pukul09.00 wita saksi Putu Agus Ariasa bersama dengan Putu YulikBrawijaya anggota Polsek Busungbiu melakukan penangkapanterhadap terdakwa dengan cara menghadang terdakwa sedangmembawa sepeda motor Yamaha Yufiter Z disebuah Gang di BrDinas Gesing Desa Gesing selanjutnya saksi mengamankanterdakwa serta barang buktinya selanjutnya terdakwa besertabarang buktinya dibawa Ke Polsek Busungbiu untuk diproseslebih lanjut Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korbansaksi korban Wayan Murtiasa
    Menetapkan barang bukti berupa ; 1( satu ) Unit Yamaha JufiterZ Tahun 2005 No Pol DK 8436 IY, dikembalikan kepada saksikorban Wayan Murtiasa ;6.
Register : 13-12-2018 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN NEGARA Nomor 210/Pdt.G/2018/PN Nga
Tanggal 22 Agustus 2019 — Penggugat:
NI MADE ENDANG TINI ARTATI WATI
Tergugat:
1.I Wayan Murji
2.I WAYAN SEMUIL
3.I Gede Pilipus
4.I MADE SUATRA WISADA
9152
  • NI NYOMAN ARI WARDANI Bahwa orang tua kandung MADEYAKUBUS (Alm) suami penggugat dan 8 saudara kandungnyasebagaimana tersebut diatas disamping meninggalkan ahli waris ada pulameninggalkan tanah pertanian berupa tegalan seluas 20.000 m* ( 2Hektar) atas nama MADE SENANG dengan batasbatas Utara : Tanah milik Putu Rakae Selatan : Tanah milik Wayan Murtiasa Timur Jalane Barat : Tanah Milik Nyoman YusufHalaman 2 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 210/Padt.G/2018/PN. Nga.
    ( 2 Hektar ) dengan batasbatas: Utara : Tanah milik Putu Rakae Selatan : Tanah milik Wayan Murtiasa Timur Jalane Barat : Tanah Milik Nyoman YusufAtas nama MADE SENANG Menyatakan hukum gadai tanah yangdilakukan oleh tergugat II, III dan IV kepada tergugat sebagai penggadaiseluas 20.000 m*( 2 Hektar ) dengan batasbatas:e Utara : Tanah milik Putu Rakae Selatan : Tanah milik Wayan Murtiasa Timur : Jalane Barat : Tanah Milik Nyoman YusufAtas nama MADE SENANG tanpa musyawarah seijin dan persetujuanpenggugat
    Akan tetapi yang benar adalahbenar almarhum MADE SENANG suami dari NI NYOMAN SUTA (tidakdiikutsertakan sebagai pihak Penggugat/Tergugat dalam perkara ini), selainmeninggalkan Sembilan (9) orang anak, juga meninggalkan tanah pertanianberupa tegalan seluas 20.000 m2 (2 Ha) atas nama MADE SENANGdengan batasbatas : Sebelah Utara : Tanah milik Putu Raka: Sebelah Selatan : Tanah milik Wayan Murtiasa Sebelah Timur : Jalan Sebelah Barat : Tanah milik Nyoman Yusufe.
Register : 15-01-2015 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 12 /Pid.B/2015/PN Sgr.
Tanggal 25 Februari 2015 — Terdakwa KETUT ARI UTAMA alias TUT ARI
6932
  • Sdr Made Redana , sdr Murtiasa, Sdr Sudarma, Sdr Komang uskarta , sdr KadekSuci, dan Sdr Suratnawa dengan 1 kwitansi Rp. 9.570.000,10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.27.28.SdrSdrSdrSdrSdrSdrSdrSdrSdr.Sdr.Sdr.Sdr.Sdr.Sdr.Sdr.Sdr.Sdr.Sdr.Sdr.Sdr.Sdr.Sdr.Sdr.Sdr.Sdr.Sdr.Sdr.. GEDE LITO sejumlah Rp. 300.000,. KETUT MASDITA sejumlah Rp. 400.000.. PUTU AGUS KRISNA SUSILA sejumlah Rp.400.000,. GEDE MARA sejumlah Rp. 1.500.000,. PUTU BUDAYANA sejumlah Rp. 1.500.000,.
    Sdr Made Redana , sdr Murtiasa, Sdr Sudarma, Sdr Komang uskarta , sdr KadekSuci, dan Sdr Suratnawa dengan 1 kwitansi Rp. 9.570.000,2. Sdr. GEDE LITO sejumlah Rp. 300.000,3. Sdr. KETUT MASDITA sejumlah Rp. 400.000,4. Sdr. PUTU AGUS KRISNA SUSILA sejumlah Rp.400.000.5. Sdr. GEDE MARA sejumlah Rp. 1.500.000,6. Sdr. PUTU BUDAYANA sejumlah Rp. 1.500.000,7. Sdr. KETUT MAMADE LADET sejumlah Rp. 1.500.000,8. Sdr.
    menyala dalam waktu 1 minggusetelah pelunasan , atas katakata terdakwa tersebut selanjutnya 49 warga Dusun Corot , DesaCempaga, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng merasa tertarik dan tergerak hatinya untukmelakukan pemasangan instalasi listrik melalui terdakwa dan selanjutnya 49 warga DusunCorot tersebut telah menyerahkan uang pada terdakwa di rumahnya masingmasing denganbukti kwitansi dan telah terkumpul sebesar Rp. 43.000.000, (empat puluh tiga juta rupiah),antara lain Sdr Made Redana , sdr Murtiasa
Register : 13-04-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 15-04-2016
Putusan PN SINGARAJA Nomor 152/Pdt.G/2015/PN.Sgr
Tanggal 30 September 2015 —
4331
  • Jadi dalam hal ini Tergugat I tidak adamenjual tanah kepada Tergugat II secara diamdiam sebagaimana tuduhanPenggugat;Bahwa Tergugat I menolak posita gugatan Penggugat angka 8, karena terlaludirekayasa, mengingat setelah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01964/DesaMunduk dengan luas 23.000 M2 selesai, Penggugat datang ke rumah TergugatI bukan menanyakan kenapa obyek sengketa dijual kepada Tergugat II,melainkan Penggugat datang ke rumah Tergugat I dengan disaksikan olehKetut Murtiasa adalah untuk meminta
    Dan demi rasa kasihan serta rasakemanusiaan, Tergugat I mengatakan akan mengembalikan uang tersebutsebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) padahal Ketut Murtiasa yangmenyaksikan waktu kedatangan Penggugat di rumah Tergugat I sudahberkalikali membisikkan Tergugat I agar tidak usah mengembalikan karenauang muka tersebut sudah hangus.
    foto copy yang telah dicocokan sesuai dengan aslinya sedangkan buktisurat T.I5 dan T.I6 adalah merupakan foto copy dari foto copy;Menimbang, bahwa selain buktibukti surat tersebut, pihak Tergugat I danTergugat II melalui Kuasa Hukumnya juga mengajukan saksisaksi di persidangan,yang setelah disumpah sesuai dengan agamanya masingmasing dan telahmemberikan keterangan yang selengkapnya telah tercatat dalam Berita AcaraPersidangan perkara ini yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :1 Saksi Ketut Murtiasa
    Sgr.5 Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ketut Murtiasa dan Made Sumarthabahwa atas permintaan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi, makademi kemanusiaan, Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi berupayamencari pinjaman kepada Tergugat IJ Konvensi untuk mengembalikanuang Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi, sehingga Tergugat IIKonvensi menyanggupi membantu namun meminta Jaminan, kemudianTergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi memberi Jaminan berupaSertipikat Hak Milik atas obyek sengketa;6 Bahwa
    berdasarkan keterangan saksi Ketut Murtiasa dan Made Sumarthaterungkap bahwa ternyata Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi justrumeminta uang sebesar Rp. 400.000.000, kepada Tergugat II Konvensidengan dalih bahwa Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi telahmengalihkan obyek sengketa kepada Tergugat II Konvensi, sehinggamengetahui hal tersebut Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensikeberatan untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp. 400.000.000,(empat ratus juta rupiah) karena hanya menerima