Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-09-2013 — Upload : 16-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 125/Pid.B/2013/PN.KPG
Tanggal 17 September 2013 — ALFRED OCTOVIANUS NO DOSI alias OKTOVIANUS NADOSI alias REI;
2521
  • Menyatakan terdakwa Alfred Octovianus No Dosi alias Oktovianus Nadosi alias Rei sebagaimana identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    ALFRED OCTOVIANUS NO DOSI alias OKTOVIANUS NADOSI alias REI;
    Berkas perkara atas nama terdakwa Alfred Octovianus No Dosi aliasOktovianus Nadosi alias Rei beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa di persidangan;Telah memperhatikan Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1.
    Menyatakan terdakwa Alfred Octovianus No Dosi alias Oktovianus Nadosi aliasRei telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimanadalam pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Perkara : PDM104/KPANG/08/2013, terdakwa telah didakwadengan Dakwaan Tunggal, sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa Terdakwa Alfred Octovianus No Dosi alias Oktovianus Nadosi alias Reipada hari Rabu, tanggal 06 Pebruari 2013 sekira jam 19.00 wita atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2013, bertempat di Jalan Ketela, Kelurahan Oepura,Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, telah melakukan
    Barang Si iMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa ialahmenunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukunghak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang melakukan perbuatan pidanadan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbua tannya ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan terdakwabernama Alfred Octovianus No Dosi alias Oktovianus Nadosi alias Rei dengan segalaidentitas dan jati dirinya sesuai
    Menyatakan terdakwa Alfred Octovianus No Dosi alias Oktovianus Nadosi aliasRei sebagaimana identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkanseluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.