Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 395/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 6 Juli 2020 — Penuntut Umum:
SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa:
LOUIS ANAK NGELAMBONG Alias LOUIS
3521
  • NAGESH RAO BATUMALAI ;
  • 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
  • 2 (dua) lembar uang pecahan RM 50 (lima puluh ringgit Malaysia) ;
  • 1 (satu) lembar uang pecahan RM 20 (dua puluh ringgit Malaysia) ;
  • 1 (satu) lembar uang pecahan RM 10 (sepuluh ringgit Malaysia) ;
  • 1 (satu) lembar uang pecahan RM 1 (satu ringgit Malaysia) ;
  • 1 (satu) buah Passport Warga Neagar Malaysia nomor A53523620 an.
    NAGESH RAO BATUMALAI ;

Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa NAGESH RAO BATUMALAI Alias ODENG ;

  • 1 (satu) buah kondom yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal jenis Narkotika golongan I jenis shabu seberat bruto 60 (enam puluh) gram (Kode III) ;
  • 1 (satu) buah kondom yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal jenis Narkotika golongan I jenis shabu seberat bruto 64 (enam puluh empat)
    khususuntuk diperiksa di Seputaran lubang anusnya ;Bahwa pada saat Saksi AFIZ DARUSMA dan Saksi IWAN RAWUNGmelakukan pemeriksaan lubang anus Saksi NAGESH, Saksi AFIZ dan SaksiIWAN mencurigai Saksi NAGESH karena di seputaran lubang anus SaksiNAGESH berair ;Bahwa selanjutnya Saksi NAGESH dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Batamuntuk dilakukan pemeriksaan Scan Perut dan setelah dilakukan Scan Peruttersebut selanjutnya Saksi NAGESH mengakui bahwa ia membawaNarkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) bungkus
    pada saat Saksi AFIZ DARUSMA dan Saksi IWAN RAWUNGmelakukan pemeriksaan lubang anus Saksi NAGESH, Saksi AFIZ dan SaksiIWAN mencurigai Saksi NAGESH karena di seputaran lubang anus SaksiNAGESH berair ;Bahwa selanjutnya Saksi NAGESH dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Batamuntuk dilakukan pemeriksaan Scan Perut dan setelah dilakukan Scan Peruttersebut selanjutnya Saksi NAGESH mengakui bahwa ia membawaNarkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) bungkus yang dimasukkannyaHalaman 7 dari 30 Putusan Nomor 395/Pid.Sus
    diperiksa di Seputaran lubang anusnya ;Bahwa pada saat Saksi AFIZ DARUSMA dan Saksi IWAN RAWUNGmelakukan pemeriksaan lubang anus Saksi NAGESH, Saksi AFIZ dan SaksiIWAN mencurigai Saksi NAGESH karena di seputaran lubang anus SaksiNAGESH berair ;Bahwa selanjutnya Saksi NAGESH dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Batamuntuk dilakukan pemeriksaan Scan Perut dan setelah dilakukan Scan Peruttersebut selanjutnya Saksi NAGESH mengakui bahwa ia membawaNarkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) bungkus yang dimasukkannyakedalam
    pada saat Saksi AFIZ DARUSMA dan Saksi IWAN RAWUNGmelakukan pemeriksaan lubang anus Saksi NAGESH, Saksi AFIZ dan SaksiIWAN mencurigai Saksi NAGESH karena di seputaran lubang anus SaksiNAGESH berair ;Bahwa selanjutnya Saksi NAGESH dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Batamuntuk dilakukan pemeriksaan Scan Perut dan setelah dilakukan Scan Peruttersebut selanjutnya Saksi NAGESH mengakui bahwa ia membawaNarkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) bungkus yang dimasukkannyaHalaman 18 dari 30 Putusan Nomor 395/Pid.Sus
Register : 27-05-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 394/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 6 Juli 2020 — Penuntut Umum:
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
NAGESH RAO BATUMALAI Alias ODENG
3022
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Nagesh Rao Batumalai Alias Odeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama

    NAGESH RAO BATUMALAI ;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara ;

    - 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;

    - 2 (dua) lembar uang pecahan RM 50 (lima puluh ringgit Malaysia) ;

    - 1 (satu) lembar uang pecahan RM 20 (dua puluh ringgit Malaysia) ;

    - 1 (satu) lembar uang pecahan RM 10 (sepuluh ringgit Malaysia) ;

    - 1 (satu) lembar uang pecahan RM 1 (satu ringgit

    NAGESH RAO BATUMALAI ;

    Dikembalikan kepada Terdakwa NAGESH RAO BATUMALAI ;

    - 1 (satu) buah kondom yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal jenis Narkotika golongan I jenis Shabu seberat bruto 60 (enam puluh) gram (Kode III) ;

    - 1 (satu) buah kondom yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal jenis Narkotika golongan I jenis Shabu seberat bruto 64 (enam puluh empat) gram (Kode IV) ;

    - 1 (satu) buah kondom

    Penuntut Umum:
    KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
    Terdakwa:
    NAGESH RAO BATUMALAI Alias ODENG
    Nama lengkap : Nagesh Rao Batumalai Alias Odeng ;2. Tempat lahir : Johor ;3. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/25 Mei 1994 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Malaysia ;6. Tempat tinggal : Kampung Atas Mukim Padang Matsirat 07100Langkawi Kedah Malaysia ;7. Agama : Hindu ;8. Pekerjaan : Mekanik Motor ;Terdakwa Nagesh Rao Batumalai Alias Odeng ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 8 Februari 2020 sampai dengan tanggal 27 Februari2020 ;2.
    Menyatakan Terdakwa NAGESH RAO BATUMALAI Als ODENG telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Melakukanpercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidananarkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan dalambentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, melanggar Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAGESH RAO BATUMALAIAls ODENG dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dengandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwatetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu miliar) Rupiahsubsidair 1 (satu) tahun penjara ;3.
    NAGESH RAO BATUMALAI ;Terlampir dalam berkas perkara ; 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) ; 2 (dua) lembar uang pecahan RM 50 (lima puluh ringgit Malaysia) ; 1 (satu) lembar uang pecahan RM 20 (dua puluh ringgit Malaysia) ; 1 (satu) lembar uang pecahan RM 10 (sepuluh ringgit Malaysia) ; 1(satu) lembar uang pecahan RM 1 (satu ringgit Malaysia) ;Halaman 2 dari 30 Putusan Nomor 394/Pid.Sus/2020/PN BtmDirampas untuk Negara ; 1 (Satu) buah Passport Warga Neagar Malaysia
    Menyatakan Terdakwa Nagesh Rao Batumalai Alias Odeng telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantaradalam jual beli Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman yangberatnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan PrimairPenuntut Umum ;2.
Register : 28-01-2022 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 11-03-2022
Putusan PA BEKASI Nomor 0630/Pdt.G/2022/PA.Bks
Tanggal 10 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
121
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
    3. Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat(Mangaradja Boby Nagesh bin Gamal Indra Bongsu Hasibuan) terhadap Penggugat (Reni Febriyanti binti Rohimin);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 670.000,00( enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;