Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.RIANSYAH ISMAIL alias INCA
2.NAPRAN K. ISMAIL alias NAPRAN
21 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa I RIANSYAH ISMAIL alias INCA dan Terdakwa II NAPRAN K.
ISMAIL alias NAPRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I dan terdakwa II tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan
Terdakwa:
1.RIANSYAH ISMAIL alias INCA
2.NAPRAN K. ISMAIL alias NAPRAN