Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2024 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN BUOL Nomor 14/Pid.B/2024/PN Bul
Tanggal 26 Maret 2024 —
Terdakwa:
1.RIANSYAH ISMAIL alias INCA
2.NAPRAN K. ISMAIL alias NAPRAN
2111
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa I RIANSYAH ISMAIL alias INCA dan Terdakwa II NAPRAN K.
    ISMAIL alias NAPRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I dan terdakwa II tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan

    Terdakwa:
    1.RIANSYAH ISMAIL alias INCA
    2.NAPRAN K. ISMAIL alias NAPRAN