Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2015 — Putus : 26-10-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 844/Pdt.P/2015/PA.GM
Tanggal 26 Oktober 2015 — 1. Satriasip bin Rimanom-PEMOHON I 2. Nilanim binti Astanom-PEMOHON II
115
  • Itsbat Nikah dengan uraian/alasansebagai berikut:1 Bahwa pada tanggal 26 mei 1982, para Pemohon melangsungkan pernikahanmenurut ketentuan syariat Islam di di Dusun Karang Tunggal, Desa AnyarKecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus perjaka, dan Pemohon IIberstatus perawan, pernikahan dilangsungkan dengan ijab kabul melalui wali nikahpaman Pemohon II bernama Rianom bin Ratnati, dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama Nurmasari bin Jarjaya dan nawanom
    darah, semenda,sesusuan atau hubungan lain yang mengharamkan melangsungkan akad nikah;Pada saat Pemohon I dengan Pemohon II melangsungkan akad nikah, yangmenjadi wali paman Pemohon II bernama Rianom bin RatnatiMas kawin yang diberikan Pemohon I kepada Pemohon II pada saat akad nikahadalah uang sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) dibayar tunai;Pada saat Pemohon I dengan Pemohon IT melangsungkan akad nikah dihadirioleh masyarakat banyak dan yang menjadi saksi nikah adalah Nurmasari binJarjaya dan nawanom
    , semenda,sesusuan atau hubungan lain yang mengharamkan melangsungkan akad nikah;e Pada saat Pemohon I dengan Pemohon II melangsungkan akad nikah, yangmenjadi wali paman Pemohon II bernama Rianom bin Ratnatie Mas kawin yang diberikan Pemohon I kepada Pemohon II pada saat akad nikahadalah uang sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) dibayar tunai;e Pada saat Pemohon I dengan Pemohon II melangsungkan akad nikah dihadirioleh masyarakat banyak dan yang menjadi saksi nikah adalah Nurmasari binJarjaya dan nawanom
    dan Pemohon II sangatmembutuhkan bukti keabasahan nikah tersebut;Menimbang, bahwa dari posita Pemohon I dan Pemohon II, Majelis Hakimmenilai bahwa Pemohon I dan Pemohon II mendalilkan telah melaksanakan pernikahanmenurut syariat Islam pada tanggal 26 mei 1982, di Dusun Karang Tunggal, DesaAnyar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara dengan wali nikah paman PemohonII bernama Rianom bin Ratnati, dan dihadiri saksi nikah lebih dari dua orang diantaranya masingmasing bernama Nurmasari bin Jarjaya dan nawanom
Register : 09-04-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 05-06-2015
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 92/Pdt.P/2015/PA.GM
Tanggal 30 April 2015 — Ardi bin Amaq Merdanom, - Pemohon I Nasanim binti Sutrialam, - Pemohon II
114
  • Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 09April 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Giri Menang. denganRegister Nomor : 0092/Pdt.P/2015/PA.GM, pada pokoknya mengaku dan menyatakanbahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan menurut ketentuansyariat Islam pada tanggal 10 Juli 1985 di Dusun Karang Tunggal Desa AnyarKecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, dengan wali nikah ayah kandungbernama Surtrialam bin Irnaji, dan saksi nikah masingmasing bernama Nurmasaridan Amaq Nawanom
    dan keterangan 2 (dua)saksi tersebut dihubungkan dengan pengakuan Para Pemohon di persidangan, makaMajelis Hakim telah dapat menemukan faktafakta di persidangan yang padapokoknya bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan padatanggal 10 Juli 1985 sesuai tata cara agama Islam di Dusun Karang Tunggal DesaAnyar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, dengan wali nikah ayah kandungbernama Surtrialam bin Irnaji, dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi nikah bernamaNurmasari dan Amaq Nawanom
Register : 05-10-2015 — Putus : 26-10-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 837/Pdt.P/2015/PA.GM
Tanggal 26 Oktober 2015 — Suma bin Sukrati-PEMOHON I Indranim binti Sindasim-PEMOHON II
112
  • Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus perjaka, dan Pemohon II berstatusperawan pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernamaSindasim berwakil kepada Paman Pemohon II bernama Mercasim bin Ludrasim, dan dihadirisaksi nikah masingmasing bernama Nurmasari bin Narjaya dan Nawanom bin Mirayangdengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) dibayar tunai;3.