Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2023 — Putus : 24-11-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 1725/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 24 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
franciskawati nainggolan
Terdakwa:
ANDAPIT Alias DAPIT
3229
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Andapit Alias Dapit tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan
    Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Andapit Alias Dapit tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari