Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2022 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 16-01-2023
Putusan PN KENDARI Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi
Tanggal 4 Agustus 2022 — Alias AJI Bin LA NDIHO
12678
  • Pd ALIAS AJI BIN LA NDIHO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan, Terdakwa LA AJI, S. Pd ALIAS AJI BIN LA NDIHO, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.
    Pd ALIAS AJI BIN LA NDIHO, selama 1 (satu) Tahun serta denda sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
  • Menyatakan, uang titipan Terdakwa LA AJI, S. Pd ALIAS AJI BIN LA NDIHO, sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan Saksi BAMBANG HARTONO, S. Pd, M.
    Pd ALIAS AJI BIN LA NDIHO, sebesar Rp. 82.343.190 (delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus sembilan puluh rupiah) dan saksi BAMBANG HARTONO, S.Pd, M.Pd Alias BAMBANG BIN LA ENGKANI sebesar Rp. 82.343.190 (delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus Sembilan puluh rupiah)
  • Menghukum, Terdakwa LA AJI, S.
    Pd ALIAS AJI BIN LA NDIHO, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 82.343.190 (delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus sembilan puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
    Menetapkan agar terdakwa LA AJI, S.Pd ALIAS AJI BIN LA NDIHO membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).

    Alias AJI Bin LA NDIHO
Register : 20-05-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA RAHA Nomor 0221/Pdt.G/2019/PA.Rh
Tanggal 23 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • M E N G A D I L

    DALAM KONVENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (La Adji, S.Pd bin La Ndiho) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Fauzia Bagi, S.Pd binti Abdul Munir Bagi) di depan sidang Pengadilan Agama Raha;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
    2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah ditanda
Register : 17-03-2022 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 16-01-2023
Putusan PN KENDARI Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi
Tanggal 4 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
SAHRIR, S.H.
Terdakwa:
BAMBANG HARTONO, S.Pd.,M.Pd. Alias BAMBANG Bin LA ENGKANI
15282
  • .- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Saksi LA AJI ALIAS AJI BIN LA NDIHO (Terdakwa dalam tututan terpisah) sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) sehingga total Rp. 275.000.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) adalah merupakan bagian dari pemulihan sebagian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 439.686.379 (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) yang telah dititip di Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri
  • Menyatakan, sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp. 164.686.379.- (seratus enam puluh empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dibebankan kepada Terdakwa BAMBANG HARTONO, S.Pd, M.Pd Alias BAMBANG BIN LA ENGKANI sebesar Rp. 82.343.190 (delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus sembilan puluh rupiah) dan saksi LA AJI ALIAS AJI BIN LA NDIHO sebesar Rp. 82.343.190 (delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus