Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2018 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN RAHA Nomor 96/Pid.B/2018/PN Rah
Tanggal 18 Juli 2018 — Penuntut Umum:
FADHIYATUL MARDA ULFAH, SH
Terdakwa:
LA ODE SAFLIN Alias LAODE NDISO Bin LA ODE NGKUJE
2011
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LA ODE SAFLIN Als.LA ODE NDISO
    Penuntut Umum:
    FADHIYATUL MARDA ULFAH, SH
    Terdakwa:
    LA ODE SAFLIN Alias LAODE NDISO Bin LA ODE NGKUJE
    Nama lengkap : La Ode Saflin Alias La Ode Ndiso Bin La Ode Ngkuje;2. Tempat lahir : Kabawo;3. Umur/tanggal lahir : 23/2 Juli 1994;4. Jenis kelamin : Laktlaki,5. Kebangsaan : Indonesia,6. Tempat tinggal : Oesa Wantiworo, Kec. Kabawo, Kab Muna;7. Agama ; Islam;8 : Wiraswasta;. PekerjaanTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik Polri sejak tanggal 8 Februari sampai dengan tanggal 27 Februari2018;2.
    Menyatakan terdakwa La Ode Saflin Alias La Ode Ndiso Bin La Ode Ngkujeterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenqaniayaan" sebagaimana dimaksud dalam Oakwaan Penuntut Umumyaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Saflin Alias La Ode NdisoBin La Ode Ngkuje dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan penjara sementara, denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    Februari tahun 2018,bertempat di Oesa Wantiworo Keeamatan Kabawo Kabupaten Muna atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayahKabupaten Muna atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, yangdilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada awalnyaterdakwa LA ODE SAFLIN Alias LA ODE NDISO
    dalam Surat DakwaanPenuntut Umum dan nama Tersangka dalam BAP;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung, terdakwa La OdeSaflin Alias La Ode Ndiso Bin La Ode Ngkuje dengan seksama dapat mengikutijalan persidangan, dalam arti ia mengerti dan bisa menjawab setiap pertanyaanyang diajukan kepadanya, oleh karenanya baik secara fisik maupunpsykis/rohani Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atassegala perbuatannya, terlepas dari terbukti atau tidaknya perbuatan Terdakwaitu tergantung
    Menyatakan terdakwa La Ode Saflin Alias La Ode Ndiso Bin La Ode Ngkujetersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal:2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) tahun;. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan;.
Register : 16-05-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN RAHA Nomor 116/Pid.B/2018/PN Rah
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Mohamad Angga,SH
Terdakwa:
1.LA ODE KOTI alias KOTI bin LA HASANUDIN
2.LA UNGKU alias UNGKU bin LA HIDARI
11763
  • Saksi La Ode saflin alis La Ndiso Bin La Ngkuje, di bawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan pengeroyokanyang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap Bapak Saksi yang bernamaLa Ode Ngkuje; Bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap Korban adalah terdakwaLa Ode Koti, terdakwa La Ungku, saksi Sarwono (terdakwa dalam berkasterpisah) dan Gustu Adinandar Alias La Ale (terdakwa dalam berkasterpisah);Halaman 12 dari 31 Putusan Nomor
    Adinandar alias La Ale (terdakwa dalam berkas terpisah) makankacang rebus dipondok milik Saksi sambil minum kameko dan berceritadiatas pondokpondok Saksi;Bahwa yang diceritakan oleh para Terdakwa saat itu adalah terdakwa LaKoti bercerita sambil menunjukan tangannya, dia mengatakan tangannyabengkak karena dilempar oleh Korban dengan menggunakanbatukemudian saksi La Sarwono (terdakwa dalam berkas terpisah) jugamengatakan bahwa tangannya keluar darah karena terkena parang yangdilempar oleh saksi La Ndiso
    Rah.Puro mengajak untuk minum kameko dikebunnya lalu kami menujukekebun dengan menggunakan sepeda motor kemudian saksi La Rumpamenyuruh Saksi (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk pergi isi bensinmotornya, diperjalanan Saksi (terdakwa dalam berkas terpisah) bertemudengan terdakwa La Koti, terdakwa La Ungku, saksi La Ndiso (AnakKorban) dan Korban sementara minum arak lalu Saksi (terdakwa dalamberkas terpisah) singga dan ditawari untuk minum arak namun Saksi(terdakwa dalam berkas terpisah) menolak
    kemudian pamit dan berjabattangan dengan saksi La Ndiso namun saat itu saksi La Ndiso menunjukanluka pada kepalanya dengan mengatakan masih ingat ini luka, lalu Saksijawab saya kira sudah dilupa karena sudah lama dan saat itu juga saksiLa Ndiso memukul Saksi (terdakwa dalam berkas terpisah) namun Saksi(terdakwa dalam berkas terpisah) menghindar sehingga Saksi (terdakwadalam berkas terpisah) langsung mencabut sangkur yang ada padapinggangku maka saksi La Ndiso langsung lari;Bahwa Setelah itu Saksi
    (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung pergiisi bensin dan singga dirumah untuk mengambil parang lalu pergi menujukebun saksi La Puro namun pada saat lewat ditempat yang tadi Saksi(terdakwa dalam berkas terpisah) ditahan oleh saksi La Ndiso sehinggaSaksi (terdakwa dalam berkas terpisah) berhenti dan mencabut parangdari sarungnya dan tibatiba saksi La Ndiso melempar Saksi (terdakwadalam berkas terpisah) pakai parang yang mengenai pada tangan Saksi(terdakwa dalam berkas terpisah) sehingga ibu jari
Register : 16-05-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN RAHA Nomor 117/Pid.B/2018/PN Rah
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Mohamad Angga,SH
Terdakwa:
LA ODE SARWONO alias WONO bin LA ODE ABDUL KADIR
9842
  • Saksi La Ode saflin alis La Ndiso Bin La Ngkuje, di bawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan pengeroyokanyang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Bapak Saksi yang bernama La OdeNgkuje; Bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap Korban adalah Terdakwa,saksi La Ode Koti, saksi La Ungku (terdakwa dalam berkas terpisah), saksiGusti adinandar (terdakwa dalam berkas terpisah); Bahwa Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2018
    terpisah) dan Terdakwa makan kacangrebus dipondok milik Saksi sambil minum kameko dan bercerita diataspondokpondok Saksi;Bahwa yang diceritakan oleh saksi La Ode Koti (terdakwa dalam berkasterpisah) saat itu adalah saksi La Ode Koti (terdakwa dalam berkasterpisah) bercerita sambil menunjukan tangannya, dia mengatakantangannya bengkak karena dilempar oleh Korban dengan menggunakanbatu kemudian Terdakwa juga mengatakan bahwa tangannya keluar darahkarena terkena parang yang dilempar oleh saksi La Ndiso
    karena dia sudahmelarikan diri setelah melemparkan parang kepada Terdakwa;Bahwa sebelum kejadian, Korban bersama Anaknya sempat minumbersama Saksi dan La Ungku (terdakwa dalam berkas terpisah) ;Halaman 20 dari 30 Putusan Nomor 117/Pid.B/2018/PN Rah.Bahwa sebelumnya Saksi (terdakwa dalam berkas terpisah) tidak pernahada masalah dengan Korban;Bahwa Terdakwa pernah ada masalah dengan anak Korban yang bernamasaksi La Ndiso;Bahwa Saksi (terdakwa dalam berkas terpisah) yang pertama pukul Korbankarena
    (Anak Korban) dan Korban sementaraminum arak lalu Terdakwa singga dan ditawari untuk minum arak namunTerdakwa menolak kemudian pamit dan berjabat tangan dengan saksi LaNdiso namun saat itu saksi La Ndiso menunjukan Iuka pada kepalanyadengan mengatakan masih ingat ini luka, lalu Saksi jawab saya kirasudah dilupa karena sudah lama dan saat itu juga saksi La Ndiso memukulTerdakwa namun Terdakwa menghindar sehingga Terdakwa langsungmencabut sangkur yang ada pada pinggangku maka saksi La Ndisolangsung
    lari;Bahwa Setelah itu Terdakwa langsung pergi isi bensin dan singga dirumahuntuk mengambil parang lalu pergi menuju kebun saksi La Puro namunpada saat lewat ditempat yang tadi Terdakwa ditahan oleh saksi La Ndisosehingga Terdakwa berhenti dan mencabut parang dari sarungnya dan tibatiba saksi La Ndiso melempar Terdakwa pakai parang yang mengenai padatangan Terdakwa sehingga ibu jari Terdakwa mengalami luka;Bahwa Pada saat itu Korban hendak melempar Terdakwa denganmenggunakan batu namun ditahan oleh
Register : 16-05-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN RAHA Nomor 115/Pid.B/2018/PN Rah
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Mohamad Angga,SH
Terdakwa:
GUSTI ADINANDAR alias ALE bin LA NDUDU
7916
  • Saksi La Ode saflin alis La Ndiso Bin La Ngkuje, di bawah sumpah yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan pengeroyokanyang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Bapak Saksi yang bernama La OdeNgkuje; Bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap Korban adalah Terdakwa,saksi La Ode Koti, saksi La Ungku (terdakwa dalam berkas terpisah), saksiSarwono (terdakwa dalam berkas terpisah); Bahwa Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2018 bertempat
    (Anak Korban) dan Korban sementara minum araklalu Saksi (terdakwa dalam berkas terpisah) singga dan ditawari untuk minumarak namun Saksi (terdakwa dalam berkas terpisah) menolak kemudian pamitdan berjabat tangan dengan saksi La Ndiso namun saat itu saksi La Ndisomenunjukan luka pada kepalanya dengan mengatakan masih ingat ini luka,lalu Saksi jawab saya kira sudah dilupa karena sudah lama dan saat itu jugasaksi La Ndiso memukul Saksi (terdakwa dalam berkas terpisah) namun Saksi(terdakwa dalam berkas
    terpisah) menghindar sehingga Saksi (terdakwadalam berkas terpisah) langsung mencabut sangkur yang ada padapinggangku maka saksi La Ndiso langsung lari;Bahwa Setelah itu Saksi (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung pergi isibensin dan singga dirumah untuk mengambil parang lalu pergi menuju kebunsaksi La Puro namun pada saat lewat ditempat yang tadi Saksi (terdakwadalam berkas terpisah) ditahan oleh saksi La Ndiso sehingga Saksi (terdakwadalam berkas terpisah) berhenti dan mencabut parang dari
    sarungnya dantibatiba saksi La Ndiso melempar Saksi (terdakwa dalam berkas terpisah)pakai parang yang mengenai pada tangan Saksi (terdakwa dalam berkasterpisah) sehingga ibu jari Saksi (terdakwa dalam berkasterpisah)mengalami luka;Bahwa Pada saat itu Korban hendak melempar Saksi (terdakwa dalam berkasterpisah) dengan menggunakan batu namun ditahan saksi La Ode Koti(terdakwa dalam berkas terpisah);Bahwa selanjutnya kami pergi minum Kameko dikebun saksi La Puro dantidak lama melintas Korban tidak
    karena dia sudahmelarikan diri setelah melemparkan parang kepada saksi Sarwono (terdakwadalam berkas terpisah);Bahwa sebelum kejadian, Korban bersama Anaknya sempat minum bersamaSaksi dan La Ungku (terdakwa dalam berkas terpisah) ;Bahwa sebelumnya Saksi (terdakwa dalam berkas terpisah) tidak pernah adamasalah dengan Korban;Bahwa saksi Sarwono (terdakwa dalam berkas terpisah) pernah ada masalahdengan anak Korban yang bernama saksi La Ndiso;Bahwa Saksi (terdakwa dalam berkas terpisah) yang pertama
Register : 18-08-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN RAHA Nomor 141/Pid.Sus/2022/PN Rah
Tanggal 20 September 2022 —
2.REVINA KANIA PUTRI, SH
Terdakwa:
LA ODE SAFLIN Alias LA ODE NDISO Bin LA ODE NGKUJE
3310

  • 2.REVINA KANIA PUTRI, SH
    Terdakwa:
    LA ODE SAFLIN Alias LA ODE NDISO Bin LA ODE NGKUJE
Register : 04-11-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BAJAWA Nomor 67/Pid.B/2020/PN Bjw
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
DESMOND SIPAHUTAR, SH
Terdakwa:
1.FERNANDES GARE Alias FERNANDES
2.OSWALDUS PANDA Alias OSWAL
5418
  • tangansebanyak 2 (dua) kali ke arah rahang kiri dan rahang kanan Saksi FidelisJawa, sehingga Saksi Fidelis Jawa terlihat pusing dan jatuh terlungkupdengan posisi wajah membentur pinggiran batu teras rumah Terdakwa hingga tidak sadarkan diri; Bahwa pada saat itu Saksi bersama Saksi Maria Venisiana Ndisomerasa takut sehingga tidak melakukan apapun, kemudian Terdakwa danTerdakwa II pergi meninggalkan lokasi; Bahwa setelah beberapa saat, Saksi Fidelis Jawa bangun, Saksibersama Saksi Maria Venisiana Ndiso
    rumah milik Terdakwa I, yangmana langsung berbatasan dengan jalanan umum dan tidak memilikipagar, sehingga apabila ada yang melintas dapat langsung melihatHalaman 11 dari 25 Putusan Nomor 67/Pid.B/2020/PN Bjwkejadian dengan jelas; Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan merupakanbaju milik Saksi Fidelis Jawa yang digunakan pada saat kejadian; Bahwa Saksi Antonia Wona mewakili Para Terdakwa ikut membayarbiaya pengobatan Saksi Fidelis Jawa; Bahwa Saksi bersama Saksi Maria Venisiana Ndiso
    Saksi Maria Venisiana Ndiso dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi mengerti dihadirkan karena masalah pemukulan yangdilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa II terhadap Saksi Fidelis Jawa; Bahwa Saksi adalah Anak dari Terdakwa sekaligus Adik dari TerdakwaIl, dan Saksi bersedia dan tidak keberatan untuk memberikan keterangandibawah janji; Bahwa, peristiwa pemukulan tersebut dilakukan pada hari Sabtu,tanggal 22 Agustus 2020 sekitar pukul 07.00 WITA di halaman rumahTerdakwa