Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN WAINGAPU Nomor 12/Pdt.G/2019/PN. Wgp.
Tanggal 4 September 2019 — - Hida Ndunna
243121
  • - Hida Ndunna
    Wgp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara :Hida Ndunna, Tempat/Tanggal lahir : Maujawa, 25 Nopember 1959, Umur : 59Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Pekerjaan : Tani, Agama : KristenProtestan, Alamat di RT.017 / RW.006, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera,Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, KewarganegaraanIndonesia
    Bahwa Para Tergugat menolak dalil Penggugat poin (1 s/d 3) karena padakenyataannya Penggugat (HIDA NDUNNA) BUKAN MERUPAKAN satusatunya anak kandung dari bapak NDUNA ANDUNG, namun masih anaknyayang bernama OKTAVINA KUJI, yang lahir di Maujawa, pada tanggal 25051945, jenis kelamin Perempuan, pekerjaaan Petani/Pekebun, beralamat diHalaman 9 dari 40 Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pat.G/2019/PN Wogp.Maujawa, RT. 007/004, Desa Kadubul, Kecamatan Pandawai, Kab.
    Dengandemikian maka menjadi jelas dan terang bahwa Penggugat (HIDA NDUNA)BUKANLAH satusatunya anak dari bapak NDUNA ANDUNG sehinggaPenggugat sehingga merupakan satusatunya pihak yang paling berhakmewarisi segala harta peninggalan bapak NDUNA ANDUNG (almarhum),dengan demikian maka menjadi beralasan hukum posita gugatan Penggugatdalam poin (1) di nyatakan di TOLAK, oleh karenanya petitum ke2Penggugat yang Menyatakan hukum Penggugat (HIDA NDUNNA) adalahahli waris yang sah dari Bapak NDUNA ANDUNG (almarhum
    Foto copy Keterangan Kematian atas nama Ndunna Andung, Nomor :01/17/SKKM/PL/KBR/I/2017, (vide bukti P.5);5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Nduna Andung, (vide buktiP.6);6.
Putus : 21-03-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 176 PK/Pdt/2022
Tanggal 21 Maret 2022 — KANORA MBURU, dk vs HIDA NDUNNA
690 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KANORA MBURU, dk vs HIDA NDUNNA
Putus : 19-10-2020 — Upload : 09-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2564 K/Pdt/2020
Tanggal 19 Oktober 2020 — HIDA NDUNNA VS KANORA MBURU, dk.
458376 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HIDA NDUNNA VS KANORA MBURU, dk.
    PUTUSANNomor 2564 K/Pdt/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:HIDA NDUNNA, bertempat tinggal di RT 017/RW 006, KelurahanPrailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, ProvinsiNusa Tenggara Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepadaRaymond Armando Letidjawa, S.H., M.H., Advokat, berkantor diJalan Ikan Nener, Nomor 37, Kelurahan Kambajawa, KecamatanKota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur
    Nomor 2564 K/Pdt/2020Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HIDA NDUNNA serta membatalkanPutusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 180/PDT/2019/PT KPG, tanggal26 November 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri WaingapuNomor 12/Pdt.G/2019/PN Wop, tanggal 4 September 2019 serta MahkamahAgung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yangakan disebutkan di