Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 756/PID.SUS/2024/PT MDN
Tanggal 16 Mei 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ngatidin Als Asun Diwakili Oleh : MAHMUDDIN SITORUS, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Nuri Fitriani, S.H
1614
  • /PN Kis tanggal 28 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya hukuman terdakwa Ngatidin Alias Asun yang selengkapnya sebagai berikut :

1.Menyatakan terdakwa NGATIDIN Alias ASUN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum

2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh

Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ngatidin Als Asun Diwakili Oleh : MAHMUDDIN SITORUS, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Nuri Fitriani, S.H