Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2021 — Putus : 01-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 711/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 1 September 2021 — Penggugat:
Djuna Sumarna
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
266
  • Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sejumlah Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, atas Bangunan Rumah Tinggal Panggung Darurat milik Almarhumah SARSAH dengan ukuran luas 4,0 m x 2,50 m dengan luasan 10,0 m2 berdiri di atas tanah milik Ny.ANDA