Ditemukan 7 data
50 — 5
M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa : GUNTUR PANDUJAYA bin ABU GUNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN ;- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 ( enam) BULAN ; - Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Memerintahkan barang bukti
TERDAKWA : GUNTUR PANDUJAYA Bin ABU GUNAWAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, dengan acarapemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : GUNTUR PANDUJAYA bin ABU GUNAWAN;Tempat Lahir : Balikpapan;Umur / tanggal lahir : 24 tahun/ 08 Agustus 1987;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Sukarno Hatta KM 5 RT 31 Kelurahan GrahaIndah Kecamatan Balikpapan
oleh Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan sejak 21 Januari 2014 s/d 19 Pebruari 2014;Terdakwa di persidangan menyatakan menolak dan tidak bersedia untuk didampingi Penasehat Hukum ; Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan saksi saksi dan Terdakwa;Telah melihat dan meneliti barang bukti yang bersangkutan;Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum uang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan:Menyatakan Terdakwa : GUNTUR PANDUJAYA
bin ABU GUNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372KUHPidana dalam surat dakwaan jaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa GUNTUR PANDUJAYA bin ABU GUNAWAN dengan pidanapenjara selama 2 ( duau) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan;Memerintahkan barang bukti berupa :BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat No.Pol : KT
mengemukakan : mohon keringanan hukuman,dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; wonnee Setelah mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknyamengemukakan tetap pada tuntutannya tersebut di atas;wonene Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalamSurat Dakwaannya tertanggal 06 Januari 2014, yaitu sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa GUNTUR PANDUJAYA
Sebagai subyek hukum GUNTUR PANDUJAYAbin ABU GUNAWAN GUNTUR PANDUJAYA bin ABU GUNAWAN dihadapkan ke persidangan sesuai keteranganpara saksi dan saksi ahli yang saling bersesuaian dan dibenarkan oleh Terdakwa serta adanya barang bukti bahwaperbuatan Terdakwa adalah sebagai perbuatan orang perorangan dan manusia pribadi dan hingga selesainya pemeriksaandi depan persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maka sebagai subyek hukum dalam kasus iniTerdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya
DEWI PRIMASARI
Terdakwa:
HARTANTO PANDUJAYA
25 — 3
- Menyatakan Terdakwa HARTANTO PANDUJAYA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa HARTANTO PANDUJAYA dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
DEWI PRIMASARI
Terdakwa:
HARTANTO PANDUJAYA
1.SAKAKAU
2.MEGU Y NIHIN
3.KARIE
4.CULIE
5.YUDIMAGIO
Tergugat:
5.PT. KAPUAS MAJU JAYA ( PT. KMJ )
6.PT. DWIE WARNA KARYA ( PT. DWK)
Turut Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA; C.q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH; C.q. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAPUAS
153 — 45
Pandujaya Gemilang Agung) Di Wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Persetujuan Koridor), termasuk KM 20 yang merupakan bagian dari Area Klaim, untuk segala kepentingan/keperluan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konpensi;
- Menyatakan seluruh klaim kepemilikan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konpensi atas Area Klaim sebagaimana termuat dalam surat gugatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konpensi, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dan
Pandujaya Gemilang Agung) Di Wilayah Kabupaten Kapuas, ProvinsiKalimantan Tengah (Persetujuan Koridor); danb. dari PT Pandujaya Gemilang Agung selaku pemilik area konsesi kawasanhutan yang didalamnya terdapat Area Jalan, berdasarkan Surat DirekturUtama PT Pandujaya Gemilang Agung No. 050/A2/PGAJKT/VI/2016tanggal 15 Juni 2016 (Persetujuan PT PGA).Berdasarkan penjelasan di atas, Tergugat Il berhak untuk dan secara sahdapat menggunakan Area Jalan.Dengan demikian, penggunaan Area Jalan oleh Tergugat
Pandujaya Gemilang Agung) Di Wilayah Kabupaten Kapuas, ProvinsiKalimantan Tengah (Persetujuan Koridor); danb. dari PT Pandujaya Gemilang Agung selaku pemilik area konsesi kawasanhutan yang didalamnya terdapat Area Jalan, berdasarkan Surat DirekturUtama PT Pandujaya Gemilang Agung No. 050/A2/PGAJKT/VI/2016tanggal 15 Juni 2016 (Persetujuan PT PGA).Berdasarkan penjelasan di atas, Tergugat Il berhak untuk dan secara sahdapat menggunakan Area Jalan.Majelis Hakim Yang Terhormat, perlu Tergugat Il sSampaikan
PANDUJAYA GEMILANGAGUNG, yang mana PT. PANDUJAYA GEMILANG AGUNG pada sekitarJuni 2016 telah memberikan persetujuan penggunaan jalan koridorkepada Tergugat II. Jika demikian, maka objek perkara aquo memilikiketerkaitan dengan Pihak lain sehingga haruslah ditarik sebagai Pihakpula.
Gemilang Agung No. 050/A2/PGAJKT/V1/2016 tanggal 15 Juni 2016;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim cermati hal ini membuktikanbahwa PT Pandujaya Gemilang Agung memiliki ijin konsesi di kawasan hutan(vide bukti TIl4 dan TII5) yang kemudian memberi ijin kepada PT DWK untukmenggunakan jalan koridor yang melewati jin konsesi PT Pandujaya GemilangAgung;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalilnya tersebutPenggugat Rekonpensi/ Tergugat Il Konpensi mengajukan bukti TIl8 berupaKeputusan Kepala Dinas
Pandujaya Gemilang Agung) di WilayahKabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah Majelis Hakimcermati hal ini membuktikan bahwa PT Pandujaya Gemilang Agung memillikijin konsesi di kawasan hutan (vide bukti TIl4 dan TIl5) yang kemudianmemberi ijin kepada PT DWK untuk menggunakan jalan koridor yang melewatijin konsesi PT Pandujaya Gemilang Agung.
TIAZARA LENGGOGENI, SH.
Terdakwa:
1.PANDU JAYA NUGRAHA alias PJN bin BUDI DAMIRI
2.HENDRA bin IING
3.RIYAN bin ASEP WAHYUYAT
4.STEVANUS DIAN KRISTANTO alias KRIS
5.INDRI APRIYADI alias GEMBEL bin Alm. MUHAMAD JUNAIDI
32 — 7
ke seberang jalan tepatnya didepan TokoBuah yang sedang tutup dan sekita pukul 3.30 WIB Terdakwa bersamasama dengan Terdakwa Pandu Jaya Nugraha Alias Pjn Bin Budi Damiri,Terdakwa Ill Riyan Bin Asep Wahyuyat, Terdakwa IV Stevanus DianKristanto Alias Kris dan Terdakwa V Indri Apriyadi Alias Gembel Bin Alm.Muhamad Junaidi dan saudara Feby memulai melakukan pencurian kabelfiber optik 24 Core merek XO Node berlabel Fiber Home sepanjang 1000meter yang terpasang ditiang Fiber Optik dengan cara Terdakwa PanduJaya
tutup dan sekita pukul 3.30 WIB Terdakwa bersamasama dengan Terdakwa Pandu Jaya Nugraha Alias Pjn Bin Budi Damiri,Terdakwa Ill Riyan Bin Asep Wahyuyat, Terdakwa IV Stevanus DianKristanto Alias Kris dan Terdakwa V Indri Apriyadi Alias Gembel Bin Alm.Muhamad Junaidi dan saudara Feby memulai melakukan pencurian kabelHalaman 28 dari 47 Putusan Nomor 362/Pid.B/2018/PN.Dpkfiber optik 24 Core merek XO Node berlabel Fiber Home sepanjang 1000meter yang terpasang ditiang Fiber Optik dengan cara Terdakwa PanduJaya
yang diajukan ke mukaPersidangan;Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim selama Persidangan ternyataTerdakwa Pandu Jaya Nugraha Alias Pjn Bin Budi Damiri, Terdakwa II HendraBin ling, Terdakwa Ill Riyan Bin Asep Wahyuyat, Terdakwa IV Stevanus DianHalaman 37 dari 47 Putusan Nomor 362/Pid.B/2018/PN.DpkKristanto Alias Kris dan Terdakwa V Indri Apriyadi Alias Gembel Bin Alm.Muhamad Junaidi mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaanyang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa PanduJaya
Muhamad Junaidi menarik kabel fiberoptik tersebut yang sudah putus dari tiangnya, setelah itu Terdakwa PanduJaya Nugraha Alias Pjn Bin Budi Damiri dan Terdakwa IV Stevanus DianKristanto Alias Kris menggulung kabel optik tersebut sedangkan saudara Febymenunggu didalam mobil Avanza;Menimbang, bahwa pada saat Para Terdakwa bersama dengan saudaraFeby sedang mencuri kabel optik tersebut diketahui oleh seseorang yangakhinrya Terdakwa Pandu Jaya Nugraha Alias Pjn Bin Budi Damiri, TerdakwaHalaman 39 dari
memotong kabel yang berada di tiang optik setelah itu saudara Ilham (DPO)menggulung kabel tersebut kemudian kabel tersebut oleh Terdakwa PanduJaya Nugraha Alias Pjn Bin Budi Damiri dimasukan kedalam mobil DaihatsuGrand Max Nopol B 2749 TKD.
1.AKHMAD ZAHEDI FIKRY, SH.,M.H.
2.MENAHIN KRISKANA, S.H.
3.RIZKI BUDI WIBAWA, S.H.
Terdakwa:
HERI MULIYADI Bin Surnadi
54 — 18
PANDUJAYA GEMILANG AGUNG;
- 1 (satu) lembar celana panjang kain warna coklat;
- 1 (satu) lembar celana pendek kain warna abu-abu;
dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
56 — 8
FREDDYkarena merupakan rekan sekerja (Karyawan CV.Wahana PanduJaya).Bahwaposisi Saksi pada saat kejadian saksi sedang melakukansurvey di lapangan menawarkan produk Nesle kepadakonsumen dan sekitar jam 15.00 Wib saksi belum tahu bahwasepeda motor milik FREDDY telah hilang, namun setelah Saksimau pulang dari kerja / kantor sekitar jam 17.00 Wib Saksimengetahui langsung dari Sdr.
1.SAKAKAU
2.MEGU Y NIHIN
3.KARIE
4.CULIE
5.YUDIMAGIO
Tergugat:
5.PT. KAPUAS MAJU JAYA ( PT. KMJ )
6.PT. DWIE WARNA KARYA ( PT. DWK)
Turut Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA; C.q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH; C.q. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAPUAS
256 — 27
Pandujaya Gemilang Agung) Di Wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Persetujuan Koridor), termasuk KM 20 yang merupakan bagian dari Area Klaim, untuk segala kepentingan/keperluan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konpensi;
- Menyatakan seluruh klaim kepemilikan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konpensi atas Area Klaim sebagaimana termuat dalam surat gugatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konpensi, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dan