Ditemukan 3 data
FIKA ANGGUN PANDWI
17 — 2
Pemohon:
FIKA ANGGUN PANDWI
FIKA ANGGUN PANDWIE
48 — 10
R703810 mengenai :
- Nama Pemohon dari yang tertulis FIKA ANGGUN PANDWI menjadi yang seharusnya FIKA ANGGUN PANDWIE;
- Tahun lahir Pemohon dari yang tertulis 1984 menjadi yang seharusnya 1985;
- Memerintahkan kantor imigrasi untuk memperbaiki data yang ada di paspor Pemohon Nomor : No.
R703810 mengenai :
- Nama Pemohon dari yang tertulis FIKA ANGGUN PANDWI menjadi yang seharusnya FIKA ANGGUN PANDWIE;
- Tahun lahir Pemohon dari yang tertulis 1984 menjadi yang seharusnya 1985;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
R703810 atas nama FIKAANGGUN PANDWI, Tempat Lahir Palembang 27 Juli 1984 di keluarkanoleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, akan tetapi paspor tersebut hilangkemudian Pemohon telah membuat laporan kehilangan, sebagaimanaSurat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan No.SKTLK/2029/X1/2017/SPKTtanggal 27 November 2017 dari Polresta Palembang; Bahwa pemohon bermaksud untuk perpanjangan paspor di Kantor ImigrasiPalembang dan setelan dicek melalui sistem oleh pihak imigrasiPalembang ternyata paspor pemohon tersebut
terdapat kekeliruan, yangpertama nama pemohon ditulis FIKA ANGGUN PANDWI yang seharusnyaHalaman 1 dari 7 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 378/Pdt.P/2019/PN PligFIKA ANGGUN PANDWIE yang kedua tahun kelahiran pemohon ditulistahun 1984 yang seharusnya tahun 1985, oleh karena itu Pemohonbermaksud untuk memperbaiki tahun kelahiran paspor Pemohon yaitu dariTahun 1984, diperbaiki menjadi Tahun 1985; Bahwa untuk memperbaiki tahun kelahiran pemohon tersebut diperlukanpenetapan dari Pengadilan Negeri Palembang
Fotokopi Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dengan Nomor SuratSKTLK/2029/X1/2017/SPKT, yaitu berupa 1 (Satu) buah buku paspor No :R703810 atas nama FIKA ANGGUN PANDWI tertanggal 27 November2017, selanjutnya diberi tanda P5;Menimbang bahwa, suratsurat bukti berupa Fotokopi tersebut (bukti P1sampai dengan P5) telah dicocokan dengan surat aslinya dan suratsurat buktitersebut telah pula diberi materai secukupnya sesuai dengan ketentuanUndangundang tentang Bea dan Materai sehingga dapat diterima
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah Teman Kerjadari Pemohon; Bahwa saksi mengetahui Pemohon mengajukan permohonan hendakmemperbaiki paspor pemohon; Bahwa Saksi mengetahui, bahnwa Paspor milik Pemohon sebelumnyahilang, dan Pemohon sudah membuat laporan kehilangan di kantorPolisi; Bahwa alasan pemohon memperbaiki paspor pemohon yaitu terdapatkesalahan nama dan tahun kelahiran pemohon yang dimana di pasporpemohon tertulis nama pemohon FIKA ANGGUN PANDWI
Nama Pemohon dari yang tertulis FIKAANGGUN PANDWI menjadi yangseharusnya FIKAANGGUN PANDWIE;b. Tahun lahir Pemohon dari yang tertulis 1984 menjadi yang seharusnya1985;3. Memerintahkan kantor imigrasi untuk memperbaiki data yang ada di pasporPemohon Nomor : No. R703810 mengenai :a. Nama Pemohon dari yang tertulis FIKAANGGUN PANDWI menjadi yangseharusnya FIKAANGGUN PANDWIE;b.
ARIF SUTARMIN
15 — 2
Saksi Agustina Pandwi Lestari;Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon sebagai tetangga;Bahwa Pemohon dilahirkan di Karanganyar tanggal 25 November 1955;Bahwa orang tua Pemohon adalah Pak RESO SEMITO dan Ibu SAMI;Bahwa Pemohon waktu lahir diberikan nama Arif Sutarmin;Bahwa Pemohon menikah dengan Sainem tanggal 26 Agustus 1980;Hal. 4 dari 8, Penetapan Nomor: 173/Pdt.P/2018/PN. Krg.