Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 209/Pdt.P/2018/PN Plg
Tanggal 28 Agustus 2018 — Pemohon:
FIKA ANGGUN PANDWI
172
  • Pemohon:
    FIKA ANGGUN PANDWI
Register : 04-12-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 378/Pdt.P/2019/PN Plg
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon:
FIKA ANGGUN PANDWIE
4810
  • R703810 mengenai :
    1. Nama Pemohon dari yang tertulis FIKA ANGGUN PANDWI menjadi yang seharusnya FIKA ANGGUN PANDWIE;
    2. Tahun lahir Pemohon dari yang tertulis 1984 menjadi yang seharusnya 1985;
    1. Memerintahkan kantor imigrasi untuk memperbaiki data yang ada di paspor Pemohon Nomor : No.
      R703810 mengenai :
    1. Nama Pemohon dari yang tertulis FIKA ANGGUN PANDWI menjadi yang seharusnya FIKA ANGGUN PANDWIE;
    2. Tahun lahir Pemohon dari yang tertulis 1984 menjadi yang seharusnya 1985;
    1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
    R703810 atas nama FIKAANGGUN PANDWI, Tempat Lahir Palembang 27 Juli 1984 di keluarkanoleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, akan tetapi paspor tersebut hilangkemudian Pemohon telah membuat laporan kehilangan, sebagaimanaSurat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan No.SKTLK/2029/X1/2017/SPKTtanggal 27 November 2017 dari Polresta Palembang; Bahwa pemohon bermaksud untuk perpanjangan paspor di Kantor ImigrasiPalembang dan setelan dicek melalui sistem oleh pihak imigrasiPalembang ternyata paspor pemohon tersebut
    terdapat kekeliruan, yangpertama nama pemohon ditulis FIKA ANGGUN PANDWI yang seharusnyaHalaman 1 dari 7 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 378/Pdt.P/2019/PN PligFIKA ANGGUN PANDWIE yang kedua tahun kelahiran pemohon ditulistahun 1984 yang seharusnya tahun 1985, oleh karena itu Pemohonbermaksud untuk memperbaiki tahun kelahiran paspor Pemohon yaitu dariTahun 1984, diperbaiki menjadi Tahun 1985; Bahwa untuk memperbaiki tahun kelahiran pemohon tersebut diperlukanpenetapan dari Pengadilan Negeri Palembang
    Fotokopi Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dengan Nomor SuratSKTLK/2029/X1/2017/SPKT, yaitu berupa 1 (Satu) buah buku paspor No :R703810 atas nama FIKA ANGGUN PANDWI tertanggal 27 November2017, selanjutnya diberi tanda P5;Menimbang bahwa, suratsurat bukti berupa Fotokopi tersebut (bukti P1sampai dengan P5) telah dicocokan dengan surat aslinya dan suratsurat buktitersebut telah pula diberi materai secukupnya sesuai dengan ketentuanUndangundang tentang Bea dan Materai sehingga dapat diterima
    Bahwa saksi kenal dengan Pemohon; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah Teman Kerjadari Pemohon; Bahwa saksi mengetahui Pemohon mengajukan permohonan hendakmemperbaiki paspor pemohon; Bahwa Saksi mengetahui, bahnwa Paspor milik Pemohon sebelumnyahilang, dan Pemohon sudah membuat laporan kehilangan di kantorPolisi; Bahwa alasan pemohon memperbaiki paspor pemohon yaitu terdapatkesalahan nama dan tahun kelahiran pemohon yang dimana di pasporpemohon tertulis nama pemohon FIKA ANGGUN PANDWI
    Nama Pemohon dari yang tertulis FIKAANGGUN PANDWI menjadi yangseharusnya FIKAANGGUN PANDWIE;b. Tahun lahir Pemohon dari yang tertulis 1984 menjadi yang seharusnya1985;3. Memerintahkan kantor imigrasi untuk memperbaiki data yang ada di pasporPemohon Nomor : No. R703810 mengenai :a. Nama Pemohon dari yang tertulis FIKAANGGUN PANDWI menjadi yangseharusnya FIKAANGGUN PANDWIE;b.
Register : 19-09-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 18-10-2018
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 173/Pdt.P/2018/PN Krg
Tanggal 4 Oktober 2018 — Pemohon:
ARIF SUTARMIN
152
  • Saksi Agustina Pandwi Lestari;Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon sebagai tetangga;Bahwa Pemohon dilahirkan di Karanganyar tanggal 25 November 1955;Bahwa orang tua Pemohon adalah Pak RESO SEMITO dan Ibu SAMI;Bahwa Pemohon waktu lahir diberikan nama Arif Sutarmin;Bahwa Pemohon menikah dengan Sainem tanggal 26 Agustus 1980;Hal. 4 dari 8, Penetapan Nomor: 173/Pdt.P/2018/PN. Krg.