Ditemukan 2 data
1.MARKAWI
2.PURWANTO
3.WIDYA
23 — 24
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan MARSIYAH lahir di Surabaya tanggal 06 September 1960 dalam pangampuan;
- Menyatakan anak kandung dari perkawinan antara Pemohon 1 (MARKAWI) dengan MARSIYAH yang bernama PURWANTO dan WIDIYA sebagai pengampu (Perwalian) dari MARSIYAH;
- Mengijinkan PURWANTO dan WIDIYA sebagai Wali Pengampu (Perwalian) dapat mewakili MASRYAH dalam perbuatan keperdataan
Ir. BUDIMAN, MT.
Tergugat:
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
220 — 124
Kuasa insidentil diberikan kepada seorang yang bukanberprofesi sebagai advokat, dan karenanya seorang yang akan diberi kuasauntuk mewakili Seseorang di pengadilan haruslah mempunyai hubungan khususuntuk kepentingan tertentu, misalnya: hubungan suami isteri (Pasal 105, 112Halaman 77 dari 97 halaman Putusan Nomor: 213/G/2019/PTUNJKT.dan 114 KUH Perdata); hubungan sedarah/semenda (Pasal 290297 KUHPerdata); Hubungan Perwalian (Pasal 331334 KUHPerdata) dan Pangampuan(Pasal 433461 KUHPerdata); Hubungan