Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2016 — Putus : 07-09-2016 — Upload : 09-11-2016
Putusan PN BUOL Nomor 56/Pid.B/2016/PN.Bul
Tanggal 7 September 2016 — AMRIN H PANUKA Alias AMBENG
7828
  • Menyatakan Terdakwa Amrin H Panuka Alias Ambeng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    AMRIN H PANUKA Alias AMBENG
    Nama lengkap : AMRIN H PANUKA Alias AMBENG.2. Tempat lahir : Kantanan.3. Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/ 28 April 1997.4. Jenis kelamin > Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : Desa Kantanan, Kecamatan Bokat, KabupatenBuol.7. Agama : Islam.8. Pekerjaan : Swasta.Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik (penangkapan) tanggal 13 Juni 2016 Nomor :SP.Kap/03/V1/2016/ Reskrim, sejak tanggal 13 Juni 2016sampai dengan tanggal 14 Juni 2016;2.
    Menyatakan Terdakwa Amrin H Panuka Alias Ambengterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 ayat (1) KUHP, Dakwaan Tunggal PenuntutUmum.2. Menjatunkan pidana penjara terhadap Terdakwaselama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan.3.
    Saksi Zulkipli R Haruna Alias Kipli, dibawah sumpah pada pokoknyadipersidangan menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi korban tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyaihubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa; Bahwa Saksi korban pernah diperiksa oleh Penyidik Polsek Bokat danmembenarkan semua keterangannya Bahwa Saksi korban ingin memberikan keterangan adanya permasalahanpemukulan; Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap Saksi korban adalah TerdakwaAmrin H Panuka Alias Ambeng
    namun pada saat itu Terdakwa AmrinH Panuka Alias Ambeng juga tidak menjawab pertanyaan tersebut, tidakHalaman 5 dari 25 Putusan Nomor 56/Pid.B/20 16/PN.
    Menyatakan Terdakwa Amrin H Panuka Alias Ambeng tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.