Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 628/Pid.Sus/2023/PN Smr
Tanggal 29 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa:
MUH.FIKRAM PARHAB Als FIKRAM Bin HABE BAHTIAR
1711
  • FIKRAM PARHAB Als FIKRAM Bin HABE BAHTIAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua.;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa MUH.
    FIKRAM PARHAB Als FIKRAM Bin HABE BAHTIAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.0000.000,-(delapan ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) bulan;;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan
    Penuntut Umum:
    RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
    Terdakwa:
    MUH.FIKRAM PARHAB Als FIKRAM Bin HABE BAHTIAR