Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 06-10-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 1595/Pid.Sus/2023/PN Mdn
Tanggal 5 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
RAHMAYANI AMIR AHMAD, SH
Terdakwa:
1.Putra Nanda Permana
2.Parmes Als Rames
147
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Putra Nanda Permana dan Terdakwa II Parmes Als Rames tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    RAHMAYANI AMIR AHMAD, SH
    Terdakwa:
    1.Putra Nanda Permana
    2.Parmes Als Rames