Ditemukan 1 data
RAHMAYANI AMIR AHMAD, SH
Terdakwa:
1.Putra Nanda Permana
2.Parmes Als Rames
14 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Putra Nanda Permana dan Terdakwa II Parmes Als Rames tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
Penuntut Umum:
RAHMAYANI AMIR AHMAD, SH
Terdakwa:
1.Putra Nanda Permana
2.Parmes Als Rames